PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM BARAT SEPANJANG SEJARAH

 

  

    Pemikiran Filsafat Hukum Barat

Sekarang, bagaimana aliran-aliran tersebut terangkai dalam kronologi sejarahnya. Dengan kata lain, bagaimana tema-tema dan ide- ide filsafat hukum Barat tersebut muncul dan tergambar dalam setting sosio-historisnya, yaitu dalam konteks masyarakat di mana dia muncul dan hubungannya dengan teori dan konsep-konsep yang sebelum maupun sesudahnya.

 

Seperti yang telah diterangkan di muka, pengkajian filsafat hukum secara historis adalah untuk melihat berbagai ide hukum yang lahir, yang telah membentuk dan berkembang dari masa ke masa. Bagaimana masyarakat dari masa ke masa menghadapi dan merefleksikan kehidupan mereka dan bagaimana refleksi tersebut membentuk pandangan hukum mereka.

Nantinya Filsafat yang menghasilkan berbagai pikiran modern tentang hukum yang diawali perkembangannya di bangsa Yunani pada abad VI sebelum Masehi. artinya Jauh sebelumnya telah terdapat perkembangan budaya dan filsafat di bagian dunia lain khususnya di Timur Tengah, Mesir, India, dan Cina. Juga telah di dapati perundang-undangan yang memadai di masa Babylonia (Hammurabi abad XVIII sebelum Masehi dan juga di Yahudi abad XIII sebelum Masehi).

Di Cina juga sudah terdapat pemikiran-pemikiran yang mendalam tentang negara dan hukum, yang menentukan garis-garis kepemimpinan masyarakat Cina sampai zaman sekarang ini.

Adapun pemikiran yang tumbuh subur dan  luas jangkauan dan perkembangannya merupakan pemikiran dari bangsa Yunani. sehingga Filsafat tentang negara dan hukum yang telah dikembangkan di bangsa Yunani akan jadi titik tolak pandangan modern dunia dalam masalah tersebut.

Berbagai pemikiran bangsa Yunani kemudian di lanjutkan dalam kebudayaan Romawi, kemudian ditampung dalam kebudayaan Eropa. dengan kebudayaan Eropa timbul wacana dalam pemikiran hukum bangsa Yunani yang kemudian di jadikan milik berbagai bangsa di seluruh dunia. Karena itu, untuk sampai pada pandangan modern tentang hukum kita harus menelusuri jalan sejarah filsafat hukum Eropa.

Sejarah Filsafat Eropa tentang hukum dapat dibagi kepada beberapa tahap yang masing-masing memiliki coraknya tersendiri :

1.       Zaman Yunani sampai Romawi : Hukum dikeluarkan dari lingkup alam yang sakral dan di mulai dipersoalkan sebagai gejala alam yang tidak sakral (abad VI sebelum Masehi—abad V sesudah Masehi)

2.       Abad Pertengahan : Hukum ditanggapi terkait isu keberadaan dan hubungan dengan Allah dan agama (abad V—abad XV)

3.       Zaman Renaissance : Hukum dapat dilihat dengan hubungannya pada kebebasan manusia dan eksistensi berbagai negara dan bangsa (abad XV—1650)

4.       Zaman Rasionalisme : Hukum dipandang dengan berpikir secara rasional dan menyeluruh dengan pada suatu negara dan hukum (abad 1650—1800)

5.       Abad XIX : Hukum dipandang pada  faktor dan berkembanganya budaya dan di jadikan objek penyelidikan ilmiah (1800—1900) semua berbagai macam aliran yang muncul dalam  fase-fase dimaksud berlandaskan kepada dua teori utama atau teori dasar yaitu :

a.   Teori Hukum Alam dan Teori Hukum Positif.

Sebelum fase pada abad xix ditandai dengan warna kehidupan Hukum Alam sedangkan fase sesudah abad xix dengan hukum positif.

Agar dapat melihat dua pusat pemikiran hukum ini, berkembang dan mempengaruhi berbagai aliran pemikiran hukum sepanjang sejarahnya, berikut akan diberikan sinopsis perjalanan dua ide dasar filsafat hukum tersebut.

1)   Hukum Alam

Sejarah hukum alam adalah kisah tentang pencarian manusia akan keadilan dan hukum yang lebih tinggi. Jadi harus digarisbawahi bahwa hukum alam itu pada dasarnya adalah keyakinan dan ide akan adanya hukum yang lebih baik, lebih tinggi dan ideal sebagai alternatif dari hukum yang sedang dilaksanakan. Keyakinan ini sertaberbagai ide dan teori yang ada dari keyakinan tersebut dalam sejarahnya mengambil berbagai bentuk macam. Dengan kata lain, pemikiran dan pengertian tentang apa hukum alam itu, atau apa hukum ideal dan lebih baik itu terus berubah mengikuti perubahan kondisi sosial dan politik suatu masyarakat. Yang tidak berubah dari semua gejala perbedaan yang ada adalah keyakinan, upaya, serta kebutuhan akan hukum yang lebih baik dan ideal.

Dalam praktiknya, kemunculan keyakinan, upaya, serta kebutuhan ini tentunya dipengaruhi oleh ideologi dan kondisi-kondisi sosial-politik masyarakat.

Dilain itu, usaha dalam mencari kebutuhan agar dapat merumuskan hukum alam dapat muncul dan berkembang dalam mendukung suatu motif atau kekuatan politik tertentu dan sebaliknya untuk menjatuhkannya.

Pada hal lainnya, teori pemikiran pada hukum alam dapat menjelma kepada 2 warna atau sifat yang saling berlawanan sekaligus. bersifat otoriter dan individualis dan ada juga yang bersifat progresif dan juga konservatif; Ada yang bercorak relijius dan sebaliknya ada yang rasional; ada juga yang bersifat absolut sementara ada yang membentuk relatifisme.

Ideologi yang menjadi latarbelakang teori-teori dan pemikiran hukum alam, yang paling konsisten sekaligus utama, terbahagi kepada dua macam.

Pertama, ide tentang keteraturan dan hukum universal yang mengatur kehidupan seluruh manusia di alam.

Kedua, ide bahwa setiap orang tanpa terkecuali memiliki hak-hak azasinya sebagai individu manusia. Ideologi yang pertama ini menjadi ide munculnya berbagai aliran dan berbagai pemikiran hukum yaitu; Stoics, Filsafat dan Jurisprudensi Romawi, Kekuasaan Gereja, Aturan Hukum Barat Abad Pertengahan, dan teori hukum internasional Grotius. Teori terakhir ini menjadi induk dari sistem hukum internasional yang sekarang berkembang. sedangkan ideologi kedua menjadi ide lahirnya teori John Locke dan Paine, dikemudian waktu menjadi fondasi bagi filsafat individualisme Amerika dan undang-undang modern di berbagai negara.

Kedua ideologi beserta  pemikiran hukum alam yang terbit oleh masing-masing ideologi tersebut sampai saat ini masih berseberangan dan belum ada yang dapat menyatukannya. Upaya kombinasi ini masih terus dilakukan oleh kelompok yang inginmerumuskan sesuatu ketentuan hukum internasional yang sekalian bisa menjamin proteksi hak- hak azasi orang manusia.

Ada pula dalam perihal ikatan serta persentuhan antara Hukum Alam dengan hukum positif nampak kalau pada masa ataupun masa era kuno hingga Abad Pertengahan hukum alam ditempatkan bagaikan alternatif yang membatalkan legalitas hukum positif. Sedangkan pada era modern hukum alam tidak ditatap bagaikan penegasian hukum positif namun bagaikan hukum sempurna yang jadi sumber serta patokan kebenaran hukum positif.

Contohnya, prinsip- prinsip Hukum Alam dari filsafat Skolastik jadi hukum positif utama dalam Gereja; Ide- Ide hukum alam John Locke serta Paine jadi sumber dari hukum positif Amerika dengan dimasukkannya ke dalam konstitusi negeri tersebut. Tidak hanya itu, klausa- klausa universal undang- undang negeri Amerika diinterpretasi serta dianalisis dengan mengacu kepada prinsip- prinsip hukum alam. Begitu pula, polemik yang timbul pada era modern berkenaan dengan pertentangan antara kedaulatan negeri nasional serta internasional bisa dieliminasi dengan metode menjadikan prinsip- prinsip hukum alam yang mengikat segala bangsa bagaikan hukum positif. Maksudnya, bila serta kala segala manusia di alam ini hidup dalam satu kedaulatan global, hingga prinsip- prinsip yang diterangkan Grotius serta tokoh yang lain bagaikan‘ Hukum Alam’—sekarang diketahui dengan nama yang lebih elok ialah“ prinsip- prinsip pokok hukum”—akan jadi fondasi untuk hukum positif yang dibangun oleh kedaulatan internasional.

2)     Hukum Positif

Aliran- aliran filsafat hukum yang timbul pada abad 19 yang tumbuh dari ilham‘ positivisme’ merupakan filsafat idealisme transendental( sesungguhnya akarnya sudah berkembang pada abad 18); positivisme analitis; utilitarianisme; mazhab sejarah; materialisme marxisme serta terakhir di penghujung abad ini diucap aliran realisme ataupun idealisme hukum baru. Seluruh aliran ini merefleksikan tendensi abad tersebut meski dengan eksrepsi yang berbeda serta kadangkala berlawanan.

Filsafat ilmu Kant mengekspresikan pemberian otoritas ilmu kepada ide manusia serta tuntutan kepada uraian ilmiah terhadap indikasi alam. Positivisme analitis merupakan konsekuensi dari tumbuhnya negeri bangsa, otoritas hukum dari negeri, struktur kemasyarakatan yang terus tumbuh serta pembagian tugas dan kekuasaan negeri ke dalam bermacam lembaga kenegaraan. Positivisme analitis  ialah akibat langsung dari sudah terciptanya profesionalisasi hukum serta majunya lembaga- lembaga hukum yang resmi di dasar kewenangan negeri sehingga atensi serta kegiatan hukum terkonsentrasi kepada interpretasi serta sistematisasi materi- materi hukum yang telah bertumpuk- tumpuk.

Ada pula Utilitarianisme merefleksikan kecenderungan materialisme serta pragmatisme manusia abad 19, yang didukung oleh kemajuan serta perluasan yang tiada banding dalam bidang ekonomi serta perdagangan dan prospek kemakmuran materil yang seakan tiada berbatas. Materialisme Marxist malah kebalikannya. Aliran ini mempunyai proposisi yang sama dengan filsafat Utilitarianisme kalau manusia merupakan makhluk ekonomi( homo economius), hendak namun Marxist menyikapi kebalikannya serta menunjukkan teori hukum yang skeptis, berlawanan dengan utilitarianisme yang menghasilkan optimisme yang bundar serta teguh. Mazhab sejarah sebagaimana dibesarkan oleh Bruke serta Savigny mempunyai dasar filsafat yang agak berbeda. Sesungguhnya mazhab ini terhubung dengan ilham nasionalisme yang sakral serta romantik( perfeksionis) yang ujung- ujungnya hendak menjelmakan absolutisme kekuasaan negeri yang permanen. Hendak namun, pengaruh pertimbangan sejarah dalam menguasai pergantian serta pertumbuhan hukum kesimpulannya menciptakan ilham pergantian dalam sistem hukum negara- negara dan berkembangnya pemikiran- pemikiran hukum Hegel, Maine, Fouillee, serta yang lain

Seluruh aliran filsafat hukum ini terus hidup serta lebih tumbuh dalam abad 20, sedangkan sebagian di antara lain menyatu. Idealisme transendental bersama dengan mazhab sejarah berfungsi dalam melahirkan teori- teori hukum Hegel, serta teori ini berikutnya jadi dasar dari terjadinya teori Fasisme. Aliran Utilitarianisme berikutnya tumbuh ke dalam bermacam cabang teori sosiologi hukum. Filsafat kritikal kelompok Kant digabung dengan ilham aliran positivisme pada abad ini menimbulkan teori‘ Hukum Murni’. Setelah itu, ambil serta mencampurkan ilham empirisme aliran Positivisme, Utilitarianisme serta pula Marxist kesimpulannya membentuk pemikiran hukum Realisme, suatu aliran yang mengenakan pertimbangan bermacam ilmu- ilmu sosial dalam menguasai serta menarangkan hukum.

Teori hukum abad 19 berikutnya merupakan hasil review dari bermacam ilham hukum tadinya dengan memakai analisis ilmiah serta pengujian sains.

 

  Sumber Bacaan 

DR. Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah,

Pustaka Filsafat Penerbit Kanisius, 1982, hal. 16-17

W. Friedmann, Legal Theory, Stevens & Sons Limited, Edisi Kedua, 1949, hal. 15-22

 

Posting Komentar untuk "PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM BARAT SEPANJANG SEJARAH"