Bagaikan salah satu bentuk hak
asasi manusia, kebebasan pers di Indonesia sudah dipastikan dalam Undang-
Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999. Kebebasan tersebut tidaklah
kebebasan yang absolut, namun kebebasan yang diiringi dengan tanggung jawab
sosial. Tanggung jawab sosial maksudnya tiap aktivitas pers wajib menghormati
hak asasi tiap orang serta wajib bertanggung jawab kepada publik.
Supaya tanggung jawab sosial
tersebut betul- betul terlaksana, hingga dibentuklah Kode Etik Jurnalistik buat
wartawan. Wartawan serta pers ialah 2 perihal yang tidak dapat dipisahkan.
Wartawan merupakan profesi yang melakukan aktivitas jurnalistik, sedangkan pers
merupakan lembaga yang melaksanakan aktivitas jurnalistik.
Aktivitas wartawan tercantum pula dalam aktivitas pers. Baca pula:
Kebebasan Pers di Indonesia Kode etik umumnya digunakan bagaikan pedoman
operasional sesuatu profesi. Sebab wartawan ialah suatu profesi, hingga dibuatlah
kode etik jurnalistik bagaikan pedoman operasional. Kode etik jurnalistik
berguna sebagai landasan moral serta etika agar seseorang wartawan tetap
melaksanakan aksi tanggung jawab sosial. Septiawan Santana dalam novel
Jurnalisme Kontemporer( 2017), mendefinisikan kode etik jurnalistik bagaikan
sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan- peraturan yang harus
dipatuhi oleh segala wartawan.
Kode etik jurnalistik berisi
apa- apa yang jadi pertimbangan, atensi, ataupun penalaran moral profesi
wartawan. Tidak hanya itu, isi etikanya pula mengendalikan hak serta kewajiban
dari kerja kewartawanan. Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada
kepentingan publik.
Karena kebebasan pers yang
sempurna merupakan kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik serta
tidak melanggar hak asasi masyarakat negeri.
Lebih lanjut, institusi yang
berhak memperhitungkan atas pelanggaran kode etik jurnalistik merupakan Dewan
Pers. Sedangkan pihak yang membagikan sanksi atas pelanggaran kode etik
jurnalistik merupakan organisasi profesi wartawan serta ataupun industri pers
yang bersangkutan.
Isi kode etik jurnalistik Dikutip
dari halaman formal Dewan Pers Indonesia, dipaparkan isi- isi dari kode etik
jurnalistik, ialah:
· Pasal
1, wartawan harus independen, menciptakan kabar yang akurat, berimbang, serta
tidak beriktikad kurang baik.
· Pasal
2, wartawan melakukan cara- cara yang handal dalam melakukan tugas
jurnalistik.
· Pasal
3, wartawan harus selalu menguji data, memberitakan secara berimbang,
tidak mengombinasikan kenyataan serta opini yang menghakimi, dan mempraktikkan
asas praduga tidak bersalah.
· Pasal
4, wartawan Indonesia tidak membuat kabar bohong, fitnah, sadis, serta cabul.
· Pasal
5, wartawan Indonesia tidak mengatakan serta menyiarkan bukti diri korban
kejahatan susila serta tidak mengatakan bukti diri anak yang jadi pelakon
kejahatan.
· Pasal
6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi serta tidak menerima
suap.
· Pasal
7, wartawan Indonesia mempunyai hak tolak buat melindungi narasumber yang tidak
bersedia dikenal bukti diri ataupun keberadaanya, menghargai syarat embargo,
data latar balik, serta off the record cocok dengan konvensi.
· Pasal
8, wartawan tidak menulis ataupun menayangkan kabar bersumber pada
prasangka ataupun diskriminasi terhadap seorang atas dasar perbandingan suku,
ras, corak kulit, agama dan lain-lain
· Pasal
9, wartawan harus menghormati hak narasumber terhadap kehidupan pribadinya,
kecuali buat kepentingan publik.
· Pasal
10, wartawan Indonesia lekas mencabut, meralat, serta membetulkan kabar yang
galat serta tidak akurat diiringi dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, ataupun penonton.
· Pasal
11, wartawan Indonesia melayani hak jawab serta hak koreksi secara sepadan.
Posting Komentar untuk "KODE ETIK DI DALAM JURNALISTIK"