KODE ETIK DI DALAM JURNALISTIK


Bagaikan salah satu bentuk hak asasi manusia, kebebasan pers di Indonesia sudah dipastikan dalam Undang- Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999. Kebebasan tersebut tidaklah kebebasan yang absolut, namun kebebasan yang diiringi dengan tanggung jawab sosial. Tanggung jawab sosial maksudnya tiap aktivitas pers wajib menghormati hak asasi tiap orang serta wajib bertanggung jawab kepada publik. 


Supaya tanggung jawab sosial tersebut betul- betul terlaksana, hingga dibentuklah Kode Etik Jurnalistik buat wartawan. Wartawan serta pers ialah 2 perihal yang tidak dapat dipisahkan. Wartawan merupakan profesi yang melakukan aktivitas jurnalistik, sedangkan pers merupakan lembaga yang melaksanakan aktivitas jurnalistik. 

Aktivitas wartawan tercantum pula dalam aktivitas pers. Baca pula: Kebebasan Pers di Indonesia Kode etik umumnya digunakan bagaikan pedoman operasional sesuatu profesi. Sebab wartawan ialah suatu profesi, hingga dibuatlah kode etik jurnalistik bagaikan pedoman operasional. Kode etik jurnalistik berguna sebagai landasan moral serta etika agar seseorang wartawan tetap melaksanakan aksi tanggung jawab sosial. Septiawan Santana dalam novel Jurnalisme Kontemporer( 2017), mendefinisikan kode etik jurnalistik bagaikan sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan- peraturan yang harus dipatuhi oleh segala wartawan. 

Kode etik jurnalistik berisi apa- apa yang jadi pertimbangan, atensi, ataupun penalaran moral profesi wartawan. Tidak hanya itu, isi etikanya pula mengendalikan hak serta kewajiban dari kerja kewartawanan. Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik.

 Karena kebebasan pers yang sempurna merupakan kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik serta tidak melanggar hak asasi masyarakat negeri. 

Lebih lanjut, institusi yang berhak memperhitungkan atas pelanggaran kode etik jurnalistik merupakan Dewan Pers. Sedangkan pihak yang membagikan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik merupakan organisasi profesi wartawan serta ataupun industri pers yang bersangkutan. 

Isi kode etik jurnalistik Dikutip dari halaman formal Dewan Pers Indonesia, dipaparkan isi- isi dari kode etik jurnalistik, ialah: 

·        Pasal 1, wartawan harus independen, menciptakan kabar yang akurat, berimbang, serta tidak beriktikad kurang baik. 

·        Pasal 2, wartawan  melakukan cara- cara yang handal dalam melakukan tugas jurnalistik.

·        Pasal 3, wartawan  harus selalu menguji data, memberitakan secara berimbang, tidak mengombinasikan kenyataan serta opini yang menghakimi, dan mempraktikkan asas praduga tidak bersalah. 

·        Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat kabar bohong, fitnah, sadis, serta cabul.

·        Pasal 5, wartawan Indonesia tidak mengatakan serta menyiarkan bukti diri korban kejahatan susila serta tidak mengatakan bukti diri anak yang jadi pelakon kejahatan.

·        Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi serta tidak menerima suap. 

·        Pasal 7, wartawan Indonesia mempunyai hak tolak buat melindungi narasumber yang tidak bersedia dikenal bukti diri ataupun keberadaanya, menghargai syarat embargo, data latar balik, serta off the record cocok dengan konvensi. 

·        Pasal 8, wartawan  tidak menulis ataupun menayangkan kabar bersumber pada prasangka ataupun diskriminasi terhadap seorang atas dasar perbandingan suku, ras, corak kulit, agama dan lain-lain

·        Pasal 9, wartawan harus menghormati hak narasumber terhadap kehidupan pribadinya, kecuali buat kepentingan publik. 

·        Pasal 10, wartawan Indonesia lekas mencabut, meralat, serta membetulkan kabar yang galat serta tidak akurat diiringi dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, ataupun penonton. 

·        Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab serta hak koreksi secara sepadan.

 

 

 


Posting Komentar untuk "KODE ETIK DI DALAM JURNALISTIK"