ILMU FILSAFAT DAN PENUNJANG FILSAFAT HUKUM DALAM ALIRAN FILUSUF BARAT

 ILMU FILSAFAT DAN PENUNJANG FILSAFAT HUKUM




Ilmu Filsafat Hukum

Untuk memperoleh pengertian yang tepat mengenai sifat filsafat hukum, kiranya akan sangat membantu melihat perbedaannya dengan ilmu-ilmu lainnya yang memiliki objek yang sama yaitu hukum. Dalam dalam bidang hukum sekuler, sampai saat ini telah ada  sejumlah ilmu atau disiplin yang mengkajinya.


1.      Ilmu Hukum        : Disebut juga ilmu dogmatik hukum dan merupakan inti dari semua ilmu hukum. Ilmu ini untuk mempelajari dan mengetahui norma-norma yuridis. Norma  yuridis itu sendiri maksudnya adalah  materi pada suatu perundang-undangan (quid juris), artinya tata hukum yang telah tersusun. Selain untuk mengetahui, ilmu ini bertujuan untuk memahami dan menerangkan artikel-artikel perundang-undangan, yang untuk ini berarti aktifitas utamanya adalah menafsirkan. Interpretasi undang-undang adalah metode dan tugas yang khas dari ilmu pengetahuan hukum. Contohnya penafsiran tata-hukum negara Indonesia secara keseluruhan atau kaidah hukum pidana Indonesia, ataupun berkenaan peraturan tertentu, seperti peraturan tentang pajak.

Menurut peraturan P dan K no. 0336/0/1984 ilmu materi hukum atau ilmu hukum dogmatik ini terbagi dalam cabang-cabang sebagai berikut: Ilmu hukum dasar; Hukum Keperdataan; Hukum Pidana; Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi Negara; Hukum Internasional; Hukum dan Pembangunan/ Masyarakat; Hukum Acara.

2.      Ilmu Kesenian Hukum :  Disebut juga Teknik Hukum atau Perundang-undangan. Ilmu ini adalah untuk mengasah keahlian pembentukan hukum dan penerapan hukum. Teknik perundang- undangan adalah untuk menciptakan keahlian para yuris dalam merasionalisasi hukum positif dan merumuskannya dalam undang-undang sedemikian rupa sehingga tujuan yang dimaksud oleh badan perundang-undangan terungkap di dalamnya secara tepat dan jelas. Rasionalisasi ini ialah supaya undang- undang dapat digunakan dalam praktik hidup dengan mudah dan pasti.

Kemampuan rasionalisasi ini menyangkut bidang perundang-undangan dan bidang peradilan.

3.         Ilmu-Ilmu Penunjang

Studi Hukum : Ilmu ini mempelajari aspek-aspek kemasyarakatan yang turut menentukan pengertian suatu peraturan hukum. Karena hukum adalah gejala yang kompleks dan berkaitan dengan praktik masyarakat yang berubah dan berkembang, maka diperlukan berbagai cabang pengetahuan kemasyarakatan untuk memahami hukum. Dengan kata lain diperlukan macam-macam pendekatan untuk menguasai pengertian dan praktik hukum yang tepat.

Ilmu-Ilmu penunjang yang muncul hingga saat ini yaitu :

·         Sosiologi Hukum : Menyelidiki situasi sosial ekonomis masyarakat yang mempengaruhi suatu peraturan hukum tertentu

·         Psikologi Hukum           : Menyelidiki perasaan-perasaan psikologis dalam masyarakat yang relevan dengan hukum

·         Sejarah Hukum  : Mempelajari perkembangan hukum dari zaman ke zaman

·         Perbandingan Hukum : Mempelajari persamaan dan perbedaan pada suatu bentuk sistem atau tata cara hukum  yang di tetapkan pada  perundang- undangan di negara-negara di dunia, baik pada masa lampau maupun yang sedang berlaku.

·         Politik Hukum   : Mempelajari strategi dan situasi bagaimana negara dan pemerintah dapat menjalankan fungsinya dalam menetapkan kepastian hukum dan dalam mencapai tujuan-tujuan hukum yang ditetapkan negara tersebut sesuai dengan situasi budaya dan ekonomi bangsa, yaitu sesuai dengan situasi konkret masyarakat di negara yang bersangkutan.

4.         Filsafat Hukum         : Ilmu yang mempelajari hukum sebagai hukum, mempelajari makna dan dasar hukum secara hakiki. atau untuk mengetahui apa arti sebenarnya hukum  (quid jus) dan bukan untuk dapat mengetahui  isi dan arti teks perundang-undangan tertentu (quid juris). Juga untuk mengetahui mana prinsip-prinsip umum hukum yang berlaku di mana-mana, sebab-sebab suatu pengertian hukum, asal, dan tujuan- tujuannya. Pencarian makna dan dasar hukum dilakukan dengan metode transendental atau secara hakiki, untuk membedakannya dengan pertanyaan- pertanyaan sama yang dilakukan dengan metode empiris dalam ilmu lainnya, seperti Sosiologi Hukum.

Ada yang berpendapat bahwa Filsafat Hukum adalah cabang dari Ilmu Hukum sementara yang lainnya menyatakan bahwa Filsafat Hukum adalah bagian dari Filsafat. Kedua pernyataan ini masing-masing mendapatkan dukungannya. Filsafat Hukum dapat dimasukkan sebagai bagian dari ilmu hukum karena filsafat hukum membahas suatu aspek dari hukum yakni suatu bagian yang paling dasar dari hukum. Selain dari itu Filsafat Hukum bertujuanagar dapat membantu penciptaan dan pembangunan hukum materil yang adil.

secara tepat dan benar, yang merupakan objek bahasan dan tujuan ilmu hukum sendiri. Dikatakan bagian dari filsafat karena Filsafat Hukum memiliki objek formil dan metodenya dari filsafat. Dalam hal ini, Filsafat Hukum adalah bagian dari filsafat moral atau etika yang menaruh perhatian pada tingkah laku manusia, yaitu baik buruknya menurut kesusilaan.

Secara historis, Filsafat Hukum  muncul  dari dua kubu yang profesional yang kemudian di kembangkan ; kelompok filosof dan ahli hukum. tapi sebelum sekelompok ahli hukum, ada juga kelompok politikus yang lebih dahulu terjun dalam mengatasi berbagai persoalan  filsafat hukum. 

sedangkan  Friedman menyatakan, seluruh pemikiran teori sistematis dalam suatu hukum bahkan terbangun hanya karna dari sebuah premis-premis filsafat dan politik.  pada abad  sebelum 19   ilmu filsafat hukum pada dasarnya merupakan para filosof, dan pada setelah itu adalah para politikus. sedangkan para  filosof membahas hukum utamanya dan juga sejatinya adalah filosof, dan juga mereka menaruh berbbagai perhatian pada hukum agar dapat melengkapi teori filsafat mereka. Sebahagiannya, mereka utamanya dan sejatinya adalah politikus, dan mereka menjadi ahli hukum karena mereka merasa bahwa mereka harus mengekspresikan pandangan-pandangan politik mereka dalam bentuk hukum. Baru  periode sesudah abad 19, para ahli dan praktisi hukum yang sebenarnya menaruh perhatian pada berbagai persoalan tujuan hakiki dan makna hakiki dari hukum. di sebabkan berbagai teori pada filsafat hukum telah terlebih dahulu bercampur, para praktisi hukum tersebut tidak bisa terlepas dari pilihan terhadap premis-premis filosof atau premis-premis politik yang mengisi pemikiran filsafat hukum yang ada.

Jadi, semua  teori filsafat hukum membentuk melalui dari berbagai teori filsafat, dari sisi lain dan teori politik di sisi lain. Terkadang permulaan intinya yaitu merupakan filsafat dan ideologi politiknya tidak terdapat seperti halnya dalam teori filsafat hukum di Jerman Klasik atau NeoKantian. Terkadang permulaan intinya adalah ideologi politik seperti dalam filsafat hukum Socialisme dan Facisme. tak jarang pula, teori filsafat dan teori politik berperan sama banyak, seperti dalam filsafat hukum Skolastik dan Hegel. Jelasnya, semua teori filsafat hukum harus berisikan unsur filsafat yaitu refleksi manusia terhadap posisinya pada alam dunia, dan elemen politik yaitu berbagai ide tentang format masyarakat yang terbaik.

Lantas bagaimana dengan peran agama, moral, ekonomi, atau sains dalam filsafat hukum. Dalam hal ini, nilai-nilai dan konsep-konsep tersebut ini (agama, moral, ekonomi dan sains) adalah sumber-sumber dari mana konsep filosofis dan politis seseorang terbentuk. Agama mempengaruhi pandangan filosofis dan politis kaum Skolastik. Prinsip- prinsip Etika dan Moral menentukan filsafat Kant. Ekonomi mengarahkan pemikiran filosofis dan politik Marxist, sementara Sains mengilhami filsafat fungsional kelompok Realis. Tegasnya nilai-nilai dan konsep-konsep di maksud, baik masing-masing atau bersama-sama dengan variasi penekanannya yang berbeda, semuanya menyumbang kepada terbentuknya suatu analisis filosofis dan politis, yang ini pada gilirannya menjadi dasar dari teori-teori filsafat hukum.

Kesimpulan : Tugas utama seorang sarjana hukum ialah menafsirkan undang-undang yang berlaku secara cermat dan tepat. Tetapi, di samping tugas pokok itu seorang sarjana hukum perlu mampu untuk membentuk undang-undang baru (bagi bidang-bidang yang belum diatur secara yuridis) sesuai dengan semangat dan rumusan tata-hukum yang telah berlaku.

Keahlian ini tidak akan terpenuhi hanya dengan kemampuan teknis melainkan harus dibarengi dengan kedalaman pemahaman hakikat hukum dan kesadaran sikap, yang hal ini diberikan oleh ilmu filsafat hukum. Pemahaman akan makna hukum yang sejatinya akan membuat pelajar dan ahli hukum memahami prinsip- prinsip etika hukum dan memiliki :

-    sikap kemanusiaan, tidak terjebak menanggapi hukum secara formal belaka

-    sikap keadilan, selalu mencari apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat

-    sikap kepatutan, memahami apa yang benar-benar dirasa adil oleh masyarakat

-    sikap kejujuran, bertekad menjadi pemelihara dan penjaga hukum.

Seorang ahli hukum apakah ia pembuat hukum, profesional, ataupun hanya teoritikus, secara sadar dan tidak sadar selalu mendapat pengaruh dari prinsip-prinsip filsafat hukum yang berasal dari filsafat dan teori politik. Awalnya memang, pemikir-pemikir filsafat hukum adalah para filosof dan politikus baik mereka agamis atau bukan. Perubahan yang mencolok terjadi di abad modern di mana para praktisi hukum (lawyers) sudah mulai mengambil alih pembahasan filsafat hukum.

Fenomena ini merupakan konsekuensi dari kemajuan dalam penelitian- penelitian hukum dan pendidikan para ahli hukum. Dengan peningkatan pendidikan dan intelektualitas mereka, para ahli hukum ini menjadi peka dan mulai memberikan solusi mereka terhadap ketimpangan- ketimpangan yuristik dan problem-problem keadilan yang mereka hadapi di lapangan.

Sumber Bacaan :

  •  W. Friedmann. Legal Theory, Steven & Sons Limited, 1949, hal. 3-4.
  • DR. Theo Huijbers. Filsafat Hukum, Pustaka Filsafat, 1995, hal. 118, 132-138, 143-147.
  • Drs. Lili Rasyidi, S.H, LL.M. Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu ?,Remaja Karya C.V, 1985, hal. 33-38.

 


Posting Komentar untuk "ILMU FILSAFAT DAN PENUNJANG FILSAFAT HUKUM DALAM ALIRAN FILUSUF BARAT"