ILMU FILSAFAT DAN PENUNJANG FILSAFAT HUKUM
Ilmu Filsafat Hukum
Untuk memperoleh pengertian yang tepat mengenai sifat
filsafat hukum, kiranya akan sangat membantu melihat perbedaannya dengan
ilmu-ilmu lainnya yang memiliki objek yang sama yaitu hukum. Dalam dalam bidang
hukum sekuler, sampai saat ini telah ada sejumlah ilmu atau disiplin yang
mengkajinya.
1. Ilmu Hukum :
Disebut juga ilmu dogmatik hukum dan merupakan inti dari semua ilmu hukum. Ilmu
ini untuk mempelajari dan mengetahui norma-norma yuridis. Norma yuridis
itu sendiri maksudnya adalah materi pada suatu perundang-undangan (quid
juris), artinya tata hukum yang telah tersusun. Selain untuk mengetahui, ilmu
ini bertujuan untuk memahami dan menerangkan artikel-artikel
perundang-undangan, yang untuk ini berarti aktifitas utamanya adalah
menafsirkan. Interpretasi undang-undang adalah metode dan tugas yang khas dari
ilmu pengetahuan hukum. Contohnya penafsiran tata-hukum negara Indonesia secara
keseluruhan atau kaidah hukum pidana Indonesia, ataupun berkenaan peraturan
tertentu, seperti peraturan tentang pajak.
Menurut peraturan P dan K no. 0336/0/1984 ilmu materi
hukum atau ilmu hukum dogmatik ini terbagi dalam cabang-cabang sebagai berikut:
Ilmu hukum dasar; Hukum Keperdataan; Hukum Pidana; Hukum Tata Negara; Hukum
Administrasi Negara; Hukum Internasional; Hukum dan Pembangunan/ Masyarakat;
Hukum Acara.
2. Ilmu Kesenian Hukum
: Disebut juga Teknik Hukum atau Perundang-undangan. Ilmu ini adalah
untuk mengasah keahlian pembentukan hukum dan penerapan hukum. Teknik
perundang- undangan adalah untuk menciptakan keahlian para yuris dalam merasionalisasi
hukum positif dan merumuskannya dalam undang-undang sedemikian rupa sehingga
tujuan yang dimaksud oleh badan perundang-undangan terungkap di dalamnya secara
tepat dan jelas. Rasionalisasi ini ialah supaya undang- undang dapat digunakan
dalam praktik hidup dengan mudah dan pasti.
Kemampuan rasionalisasi ini menyangkut bidang
perundang-undangan dan bidang peradilan.
3. Ilmu-Ilmu
Penunjang
Studi Hukum :
Ilmu ini mempelajari aspek-aspek kemasyarakatan yang turut menentukan
pengertian suatu peraturan hukum. Karena hukum adalah gejala yang kompleks dan
berkaitan dengan praktik masyarakat yang berubah dan berkembang, maka
diperlukan berbagai cabang pengetahuan kemasyarakatan untuk memahami hukum.
Dengan kata lain diperlukan macam-macam pendekatan untuk menguasai pengertian
dan praktik hukum yang tepat.
Ilmu-Ilmu penunjang yang muncul hingga saat ini yaitu
:
·
Sosiologi Hukum :
Menyelidiki situasi sosial ekonomis masyarakat yang mempengaruhi suatu
peraturan hukum tertentu
·
Psikologi Hukum : Menyelidiki perasaan-perasaan
psikologis dalam masyarakat yang relevan dengan hukum
·
Sejarah Hukum : Mempelajari perkembangan hukum dari zaman ke
zaman
·
Perbandingan Hukum :
Mempelajari persamaan dan perbedaan pada suatu bentuk sistem atau tata cara
hukum yang di tetapkan pada perundang- undangan di negara-negara di
dunia, baik pada masa lampau maupun yang sedang berlaku.
·
Politik Hukum : Mempelajari strategi dan situasi bagaimana
negara dan pemerintah dapat menjalankan fungsinya dalam menetapkan kepastian
hukum dan dalam mencapai tujuan-tujuan hukum yang ditetapkan negara tersebut
sesuai dengan situasi budaya dan ekonomi bangsa, yaitu sesuai dengan situasi
konkret masyarakat di negara yang bersangkutan.
4. Filsafat Hukum : Ilmu yang mempelajari hukum sebagai hukum, mempelajari
makna dan dasar hukum secara hakiki. atau untuk mengetahui apa arti sebenarnya
hukum (quid jus) dan bukan untuk dapat mengetahui isi dan arti teks
perundang-undangan tertentu (quid juris). Juga untuk mengetahui mana
prinsip-prinsip umum hukum yang berlaku di mana-mana, sebab-sebab suatu
pengertian hukum, asal, dan tujuan- tujuannya. Pencarian makna dan dasar hukum
dilakukan dengan metode transendental atau secara hakiki, untuk membedakannya
dengan pertanyaan- pertanyaan sama yang dilakukan dengan metode empiris dalam
ilmu lainnya, seperti Sosiologi Hukum.
Ada yang berpendapat bahwa Filsafat Hukum adalah
cabang dari Ilmu Hukum sementara yang lainnya menyatakan bahwa Filsafat Hukum
adalah bagian dari Filsafat. Kedua pernyataan ini masing-masing mendapatkan
dukungannya. Filsafat Hukum dapat dimasukkan sebagai bagian dari ilmu hukum
karena filsafat hukum membahas suatu aspek dari hukum yakni suatu bagian yang paling
dasar dari hukum. Selain dari itu Filsafat Hukum bertujuanagar dapat membantu
penciptaan dan pembangunan hukum materil yang adil.
secara tepat dan benar, yang merupakan objek bahasan
dan tujuan ilmu hukum sendiri. Dikatakan bagian dari filsafat karena Filsafat
Hukum memiliki objek formil dan metodenya dari filsafat. Dalam hal ini,
Filsafat Hukum adalah bagian dari filsafat moral atau etika yang menaruh
perhatian pada tingkah laku manusia, yaitu baik buruknya menurut kesusilaan.
Secara
historis, Filsafat Hukum muncul dari dua kubu yang profesional yang
kemudian di kembangkan ; kelompok filosof dan ahli hukum. tapi sebelum
sekelompok ahli hukum, ada juga kelompok politikus yang lebih dahulu terjun
dalam mengatasi berbagai persoalan filsafat hukum.
sedangkan Friedman menyatakan, seluruh pemikiran
teori sistematis dalam suatu hukum bahkan terbangun hanya karna dari sebuah
premis-premis filsafat dan politik. pada abad sebelum 19
ilmu filsafat hukum pada dasarnya merupakan para filosof, dan pada setelah itu
adalah para politikus. sedangkan para filosof membahas hukum utamanya dan
juga sejatinya adalah filosof, dan juga mereka menaruh berbbagai perhatian pada
hukum agar dapat melengkapi teori filsafat mereka. Sebahagiannya, mereka
utamanya dan sejatinya adalah politikus, dan mereka menjadi ahli hukum karena
mereka merasa bahwa mereka harus mengekspresikan pandangan-pandangan politik
mereka dalam bentuk hukum. Baru periode sesudah abad 19, para ahli dan
praktisi hukum yang sebenarnya menaruh perhatian pada berbagai persoalan tujuan
hakiki dan makna hakiki dari hukum. di sebabkan berbagai teori pada filsafat
hukum telah terlebih dahulu bercampur, para praktisi hukum tersebut tidak bisa
terlepas dari pilihan terhadap premis-premis filosof atau premis-premis politik
yang mengisi pemikiran filsafat hukum yang ada.
Jadi, semua teori filsafat hukum membentuk
melalui dari berbagai teori filsafat, dari sisi lain dan teori politik di sisi
lain. Terkadang permulaan intinya yaitu merupakan filsafat dan ideologi
politiknya tidak terdapat seperti halnya dalam teori filsafat hukum di Jerman
Klasik atau NeoKantian. Terkadang permulaan intinya adalah ideologi politik
seperti dalam filsafat hukum Socialisme dan Facisme. tak jarang pula, teori filsafat
dan teori politik berperan sama banyak, seperti dalam filsafat hukum Skolastik
dan Hegel. Jelasnya, semua teori filsafat hukum harus berisikan unsur filsafat
yaitu refleksi manusia terhadap posisinya pada alam dunia, dan elemen politik
yaitu berbagai ide tentang format masyarakat yang terbaik.
Lantas bagaimana dengan peran agama, moral, ekonomi,
atau sains dalam filsafat hukum. Dalam hal ini, nilai-nilai dan konsep-konsep
tersebut ini (agama, moral, ekonomi dan sains) adalah sumber-sumber dari mana
konsep filosofis dan politis seseorang terbentuk. Agama mempengaruhi pandangan
filosofis dan politis kaum Skolastik. Prinsip- prinsip Etika dan Moral
menentukan filsafat Kant. Ekonomi mengarahkan pemikiran filosofis dan politik
Marxist, sementara Sains mengilhami filsafat fungsional kelompok Realis.
Tegasnya nilai-nilai dan konsep-konsep di maksud, baik masing-masing atau
bersama-sama dengan variasi penekanannya yang berbeda, semuanya menyumbang
kepada terbentuknya suatu analisis filosofis dan politis, yang ini pada
gilirannya menjadi dasar dari teori-teori filsafat hukum.
Kesimpulan : Tugas utama seorang sarjana hukum ialah
menafsirkan undang-undang yang berlaku secara cermat dan tepat. Tetapi, di
samping tugas pokok itu seorang sarjana hukum perlu mampu untuk membentuk
undang-undang baru (bagi bidang-bidang yang belum diatur secara yuridis) sesuai
dengan semangat dan rumusan tata-hukum yang telah berlaku.
Keahlian ini tidak akan terpenuhi hanya dengan
kemampuan teknis melainkan harus dibarengi dengan kedalaman pemahaman hakikat
hukum dan kesadaran sikap, yang hal ini diberikan oleh ilmu filsafat hukum.
Pemahaman akan makna hukum yang sejatinya akan membuat pelajar dan ahli hukum
memahami prinsip- prinsip etika hukum dan memiliki :
- sikap
kemanusiaan, tidak terjebak menanggapi hukum secara formal belaka
- sikap
keadilan, selalu mencari apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat
- sikap
kepatutan, memahami apa yang benar-benar dirasa adil oleh masyarakat
- sikap
kejujuran, bertekad menjadi pemelihara dan penjaga hukum.
Seorang ahli hukum apakah ia pembuat hukum,
profesional, ataupun hanya teoritikus, secara sadar dan tidak sadar selalu
mendapat pengaruh dari prinsip-prinsip filsafat hukum yang berasal dari
filsafat dan teori politik. Awalnya memang, pemikir-pemikir filsafat hukum
adalah para filosof dan politikus baik mereka agamis atau bukan. Perubahan yang
mencolok terjadi di abad modern di mana para praktisi hukum (lawyers) sudah
mulai mengambil alih pembahasan filsafat hukum.
Fenomena ini merupakan konsekuensi dari kemajuan dalam
penelitian- penelitian hukum dan pendidikan para ahli hukum. Dengan peningkatan
pendidikan dan intelektualitas mereka, para ahli hukum ini menjadi peka dan
mulai memberikan solusi mereka terhadap ketimpangan- ketimpangan yuristik dan problem-problem
keadilan yang mereka hadapi di lapangan.
Sumber Bacaan :
- W. Friedmann. Legal Theory, Steven & Sons Limited,
1949, hal. 3-4.
- DR. Theo Huijbers. Filsafat Hukum, Pustaka Filsafat, 1995, hal.
118, 132-138, 143-147.
- Drs. Lili Rasyidi, S.H, LL.M. Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu ?,Remaja
Karya C.V, 1985, hal. 33-38.
Posting Komentar untuk "ILMU FILSAFAT DAN PENUNJANG FILSAFAT HUKUM DALAM ALIRAN FILUSUF BARAT"