FILSAFAT HUKUM ABAD PERTENGAHAN {ABAD 5-15}

 


Filsafat Hukum Abad Pertengahan ( Abad 5—15 )

  Pe  Pendahuluan

Abad Pertengahan berlangsung sepanjang seribu tahun. Abad ini merupakan sesuatu era baru yang diisyarati dengan penyebaran ajaran agama- agama besar ialah Kristen serta Islam di belahan Eropa serta Timur Tengah. Agama Kristen menyebar dari Timur Tengah ke segala Eropa semenjak abad 5 Meter sedangkan agama Islam tersebar dari Timur Tengah ke Afrika serta Eropa Selatan semenjak abad 7, tetapi tidak memegang Byzantium hingga tahun 1453. Pertumbuhan 2 agama tersebut sangat mempengaruhi terhadap segala pemikiran hidup bangsa- bangsa itu tercantum pula pemikiran tentang hukum.


Sepanjang Abad Pertengahan tolok ukur seluruh benak orang merupakan keyakinan kalau ketentuan semesta alam sudah diresmikan oleh Allah Si Pencipta. Cocok dengan keyakinan itu hukum ditatap bagaikan sesuatu ketentuan yang berasal dari Allah. Manusia sesungguhnya cuma mempunyai andil dalam mencocokkan kerutinan mereka serta mempraktikkan ketentuan yang diresmikan.

Ide- ide baru yang disebar oleh agama Kristen antara lain:

1.      semesta alam ialah modul serta wujudnya( prinsip modul serta prinsip resmi) diciptakan Allah. Ini menentang pemikiran filsafat tadinya kalau modul ataupun hakikat seluruh suatu telah terdapat begitu saja.

2.      Manusia merupakan sesuatu kesatuan. Ini membebaskan pemikiran tentang Dualistis terhadap manusia meski pemikiran Dualistis Plato senantiasa besar pengaruhnya dalam Abad Pertengahan.

Manusia diciptakan bagaikan manusia leluasa namun dia menyalahgunakan kebebasannya serta karenanya dia jadi searing yang berdosa. Dengan demikian dia mustahil menggapai penyempurnaan hidup dengan kekuatan sendiri tanpa dorongan penebusan dari Yesus Kristus.

Dengan ini hingga timbul pemikiran yang membedakan diri dari filsafat yang dianut tadinya kalau manusia bisa mencapai tujuan serta kesempurnaan hidupnya lewat theoria. Lagipula hidup manusia merupakan dipahami nasib serta kehendak Allah. Nampak kalau ada bentrokan antara kebudayaan klasik serta alam benak Kristiani. Berikutnya agama kristen memperoleh kekuatan politiknya yang meluas di segala negeri Eropa. Apalagi segala negeri Eropa disatukan dalam kekuasan rohani yang terpusat yang dipegang oleh Gereja ialah Paus di Roma.

Paus pula acapkali diberikan kekuasaan politik meski kekuasaan Politik secara simbolis dipegang oleh Kaisar di Jerman. Ringkasnya, sepanjang Abad Pertengahan hidup orang baik privat ataupun publik didetetapkan oleh campur tangan penguasa agama. Karenanya timbul sarjana- sarjana yang berupaya buat membiasakan peninggalan kebudayaan Yunani- Romawi yang mereka miliki dengan kebenaran agama yang mereka terima.

Sistem pemikiran Eropa yang dipengaruhi oleh keagamaan ini diistilahkan dengan pemikiran ataupun sistem filsafat Skolastik, yang makna dasarnya merupakan guru ataupun pengabdi ilmu pengetahuan. Perihal ini sebab pemikiran- pemikiran tersebut dianjurkan di sekolah- sekolah yang dibentuk di samping gereja- gereja. Semenjak abad XIII sistem filsafat serta teologi Thomas Aquinas ditatap bagaikan sistem skolastik yang sangat kokoh serta sebab bukan cuma sesuai dengan ajaran agama namun pula dengan peninggalan kebudayaan klasik paling utama dengan filsafat Aristoteles.

B.  Tokoh- Tokohnya

1.   AUGUSTINUS( 354—430 )

Augustinus merupakan pemikir kristiani yang sangat besar pada abad- abad awal Masehi. Bagi pemikirannya kebenaran awal mulanya tidak ditemui dalam benak ide budi, semacam yang diajukan Plotinus serta Aristoteles.

Agustinus berkata jalur yang pas buat memahami Tuhan merupakan lewat kitab suci serta filsafat bisa digunakan buat menerangkan serta meneguhkan kebenaran yang ada dalam iman.

Allah mempunyai rencana tentang berjalannya semesta alam. Rencana tentag alam ini dikatakan Agustinus bagaikan hukum abadi( lex aeterna). Di mari Agustinus mengambil pemikiran Stoa tentang rencana alam. Namun jika bagi aliran Stoa rencana ini imanen dalam dunia hingga bagi Agustinus perihal ini bertabiat transenden. Agustinus menjajaki komentar Plato kalau Allah mempunyai ide- ide abadi yang jadi sempurna serta format untuk benda- benda serta makhluk- makhluk di dunia.

Hukum Abadi itu tidak hanya terdapat dalam Budi Ilahi pula ada dalam jiwa manusia. Dengan begitu hingga hukum abadi yang terdapat pada Tuhan menjelma ke alam lewat manusia serta kemudian dinamakan bagaikan hukum alam( lex naturalis). Hukum alam itu merupakan perasaan serta suara tuntutan- tuntutan hendak keadilan. Ilham utama dari hukum alam dalam jiwa manusia merupakan‘ Jangan berbuat kepada orang lain apa yang eng kau tidak mau orang berbuat kepadamu.”

Bagi Agustinus hukum yang diformulasikan manusia bisa diabsahkan serta diberlakukan apabila didasarkan pada hukum alam, maksudnya mempunyai jiwa keadilan. Hendak namun di tempat lain Agustinus pula berkata kalau hukum jadi absah apabila menemukan pengesahan dari negeri ialah orang yang berkuasa. Dengan kekaburannya tersebut, Agustinus mencuatkan dilema yang terus menerus tentang apakah sesuatu hukum wajib adil biar absah berlaku bagaikan hukum ataukah wajib berasal dari kekuasaan yang legal?

2.   THOMAS AQUINAS( 1225—1275 )

Thomas berupaya membentuk sesuatu sistem pemikiran skolastik yang mencampurkan kebijaksanaan yang tercantum dalam wahyu dengan kebijaksanaan yang berasal dari manusia sendiri. Awal sekali Thomas membedakan antara hukum- hukum yang berasal dari wahyu serta hukum- hukum yang dijangkau ide budi manusia sendiri. Namun semacam yang pula dikatakan Agustinus, Thomas mengakui kekuatan ide budi buat mengenali kebenaran- kebenaran yang mendasar dalam hidup. Hukum yang didapat dari ide budi terdapat sebagian berbagai.

Awal, terdapat hukum alam( ius naturale), setelah itu hukum bangsa- bangsa( ius gentium) serta kesimpulannya hukum positif manusiawi( ius positivum humanum).

Thomas mengenakan uraian filsafat Aristoteles dalam menerangkan hukum alam. Semacam dikatakan Aristoteles, Thomas memandang semesta alam bagaikan satu kesatuan substansi- substansi dengan bentuk yang berbeda- beda. Seluruh substansi bergerak mengarah tujuan yang lebih besar ialah mengarah kepada yang sempurna, Budi Ilahi. Ketentuan alam ini diturunkan ke jiwa manusia.

Hingga jiwa manusia pula cenderung kepada kebaikan serta kesempurnaan, memahami apa yang baik serta apa yang kurang baik. Seluruh orang mengenali tentang dasar hidup moral ialah yang baik wajib dicoba yang jahat wajib dihindarkan. Jadi hukum alam bagi Thomas merupakan ketentuan hidup manusia yang didiktekan oleh ide budinya yang digali serta direnungkan dari ketentuan alam.

Hukum alam ini dipecah dalam 2 kalangan; hukum alam primer serta hukum alam sekunder. Hukum alam primer bisa diformulasikan dalam norma- norma sebab bertabiat universal serta berlaku untuk seluruh manusia misalnya yang dianut dalam aliran Stoa; Berikanlah kepada tiap orang apa yang jadi haknya. Hukum alam sekunder merupakan hukum yang diformulasikan dari norma- norma hukum alam primer namun terkadang terjalin pengecualian. Misalnya norma moral,‘ Jangan Menewaskan’. Namun sebab dalam keadaan tertentu prajurit diperbolehkan buat menewaskan musuhnya.

Ada pula hukum bangsa- bangsa merupakan hukum alam sekunder yang berlaku sebab dituntut oleh kebutuhan konkrit warga manusia. Sebab hukum alam bertabiat universal serta tidak jelas untuk tiap orang ataupun masyarakat dalam satu negeri hingga butuh disusun undang- undang negeri yang lebih konkrit mengendalikan hidup bersama. Inilah yang dinamakan hukum positif. Jika hukum positif berlawanan ataupun bertentangan dengan hukum alam hingga hukum alam wajib dimenangkan. Jadi hukum alam mempunyai kekuatan hukum yang tentu sama dengan hukum positif. Setelah itu hukum alam merupakan sumber serta garis besar dari hukum positif.

Terakhir kalau para pemikir kristiani cenderung buat mempertahankan hukum alam bagaikan norma hukum, namun bukan disebabkan kalau seperti itu ketentuan alam melainkan sebab alam itu merupakan ciptaan Tuhan. Para pemikir islam cenderung mengunggulkan hukum agama tanpa perantaraan sesuatu hukum alam yang untuk banyak orang kurang jelas maksudnya. Apa yang sangat menonjol dalam pemikiran tradisional tentang hukum yakni kalau ikatan hukum dengan negeri tidak diperhitungkan. Karenanya, hukum semenjak dini tidak disamakan dengan peraturan- peraturan yang telah terdapat ataupun yang didetetapkan oleh penguasa( diistilahkan hukum positif). Hukum semenjak dini serta awal kali dimaksud bagaikan ikatan seseorang dengan yang yang lain ataupun seseorang dengan benda- benda. Jadi hukum merupakan tentang hak serta kewajiban. Menjelang Abad Pertengahan mulai menemukan penekanan kalau hukum terdapat 2 ialah hukum alam serta hukum positif serta keduanya bersama mempunyai kekuatan hukum pada tingkatnya tiap- tiap.

Pada akhir Abad Pertengahan telah diketahui 5 tipe hukum ialah:

1.      Hukum Abadi( Lex aeterna): ialah rencana Allah tentang ketentuan semesta alam. Hukum Abadi ini merupakan asal mula dari seluruh aturan

2.      Hukum Ilahi Positif( Lex Divina Positiva): Hukum Allah yang tercantum dalam wahyu yang berisikan prinsip- prinsip keadilan

3.      Hukum Alam( lex Naturalis): Hukum Allah dalam alam sebagaimana dimengerti oleh ide budi manusia

4.      Hukum Bangsa- Bangsa( Ius Gentium): Hukum- Hukum yang diterima oleh seluruh ataupun kebanyakan manusia dari bermacam bangsa.

5.      Hukum Positif( Lex Humana Positiva: Hukum sebagaimana didetetapkan oleh yang berkuasa semacam hukum tata negeri. Hukum yang terakhir ini pada masa modern dimaksud serta ditatap bagaikan hukum yang sesungguhnya.

 

 

Posting Komentar untuk "FILSAFAT HUKUM ABAD PERTENGAHAN {ABAD 5-15}"