Pe Pendahuluan
Abad Pertengahan berlangsung sepanjang seribu tahun.
Abad ini merupakan sesuatu era baru yang diisyarati dengan penyebaran ajaran
agama- agama besar ialah Kristen serta Islam di belahan Eropa serta Timur
Tengah. Agama Kristen menyebar dari Timur Tengah ke segala Eropa semenjak abad
5 Meter sedangkan agama Islam tersebar dari Timur Tengah ke Afrika serta Eropa
Selatan semenjak abad 7, tetapi tidak memegang Byzantium hingga tahun 1453.
Pertumbuhan 2 agama tersebut sangat mempengaruhi terhadap segala pemikiran
hidup bangsa- bangsa itu tercantum pula pemikiran tentang hukum.
Sepanjang Abad Pertengahan tolok ukur seluruh benak
orang merupakan keyakinan kalau ketentuan semesta alam sudah diresmikan oleh
Allah Si Pencipta. Cocok dengan keyakinan itu hukum ditatap bagaikan sesuatu
ketentuan yang berasal dari Allah. Manusia sesungguhnya cuma mempunyai andil
dalam mencocokkan kerutinan mereka serta mempraktikkan ketentuan yang
diresmikan.
Ide- ide baru yang disebar oleh agama Kristen antara
lain:
1. semesta alam ialah modul serta wujudnya( prinsip modul
serta prinsip resmi) diciptakan Allah. Ini menentang pemikiran filsafat tadinya
kalau modul ataupun hakikat seluruh suatu telah terdapat begitu saja.
2. Manusia merupakan sesuatu kesatuan. Ini membebaskan
pemikiran tentang Dualistis terhadap manusia meski pemikiran Dualistis Plato
senantiasa besar pengaruhnya dalam Abad Pertengahan.
Manusia diciptakan
bagaikan manusia leluasa namun dia menyalahgunakan kebebasannya serta karenanya
dia jadi searing yang berdosa. Dengan demikian dia mustahil menggapai
penyempurnaan hidup dengan kekuatan sendiri tanpa dorongan penebusan dari Yesus
Kristus.
Dengan ini hingga
timbul pemikiran yang membedakan diri dari filsafat yang dianut tadinya kalau
manusia bisa mencapai tujuan serta kesempurnaan hidupnya lewat theoria.
Lagipula hidup manusia merupakan dipahami nasib serta kehendak Allah. Nampak
kalau ada bentrokan antara kebudayaan klasik serta alam benak Kristiani.
Berikutnya agama kristen memperoleh kekuatan politiknya yang meluas di segala
negeri Eropa. Apalagi segala negeri Eropa disatukan dalam kekuasan rohani yang
terpusat yang dipegang oleh Gereja ialah Paus di Roma.
Paus pula acapkali
diberikan kekuasaan politik meski kekuasaan Politik secara simbolis dipegang
oleh Kaisar di Jerman. Ringkasnya, sepanjang Abad Pertengahan hidup orang baik
privat ataupun publik didetetapkan oleh campur tangan penguasa agama. Karenanya
timbul sarjana- sarjana yang berupaya buat membiasakan peninggalan kebudayaan
Yunani- Romawi yang mereka miliki dengan kebenaran agama yang mereka terima.
Sistem pemikiran
Eropa yang dipengaruhi oleh keagamaan ini diistilahkan dengan pemikiran ataupun
sistem filsafat Skolastik, yang makna dasarnya merupakan guru ataupun pengabdi
ilmu pengetahuan. Perihal ini sebab pemikiran- pemikiran tersebut dianjurkan di
sekolah- sekolah yang dibentuk di samping gereja- gereja. Semenjak abad XIII
sistem filsafat serta teologi Thomas Aquinas ditatap bagaikan sistem skolastik
yang sangat kokoh serta sebab bukan cuma sesuai dengan ajaran agama namun pula
dengan peninggalan kebudayaan klasik paling utama dengan filsafat Aristoteles.
B. Tokoh-
Tokohnya
1. AUGUSTINUS( 354—430 )
Augustinus merupakan pemikir kristiani yang sangat
besar pada abad- abad awal Masehi. Bagi pemikirannya kebenaran awal mulanya
tidak ditemui dalam benak ide budi, semacam yang diajukan Plotinus serta
Aristoteles.
Agustinus berkata jalur yang pas buat memahami Tuhan
merupakan lewat kitab suci serta filsafat bisa digunakan buat menerangkan serta
meneguhkan kebenaran yang ada dalam iman.
Allah mempunyai rencana tentang berjalannya semesta
alam. Rencana tentag alam ini dikatakan Agustinus bagaikan hukum abadi( lex
aeterna). Di mari Agustinus mengambil pemikiran Stoa tentang rencana alam.
Namun jika bagi aliran Stoa rencana ini imanen dalam dunia hingga bagi
Agustinus perihal ini bertabiat transenden. Agustinus menjajaki komentar Plato
kalau Allah mempunyai ide- ide abadi yang jadi sempurna serta format untuk
benda- benda serta makhluk- makhluk di dunia.
Hukum Abadi itu tidak hanya terdapat dalam Budi Ilahi
pula ada dalam jiwa manusia. Dengan begitu hingga hukum abadi yang terdapat
pada Tuhan menjelma ke alam lewat manusia serta kemudian dinamakan bagaikan
hukum alam( lex naturalis). Hukum alam itu merupakan perasaan serta suara
tuntutan- tuntutan hendak keadilan. Ilham utama dari hukum alam dalam jiwa
manusia merupakan‘ Jangan berbuat kepada orang lain apa yang eng kau tidak mau
orang berbuat kepadamu.”
Bagi Agustinus hukum yang diformulasikan manusia bisa
diabsahkan serta diberlakukan apabila didasarkan pada hukum alam, maksudnya
mempunyai jiwa keadilan. Hendak namun di tempat lain Agustinus pula berkata
kalau hukum jadi absah apabila menemukan pengesahan dari negeri ialah orang
yang berkuasa. Dengan kekaburannya tersebut, Agustinus mencuatkan dilema yang
terus menerus tentang apakah sesuatu hukum wajib adil biar absah berlaku
bagaikan hukum ataukah wajib berasal dari kekuasaan yang legal?
2. THOMAS AQUINAS( 1225—1275 )
Thomas berupaya membentuk sesuatu sistem pemikiran
skolastik yang mencampurkan kebijaksanaan yang tercantum dalam wahyu dengan
kebijaksanaan yang berasal dari manusia sendiri. Awal sekali Thomas membedakan
antara hukum- hukum yang berasal dari wahyu serta hukum- hukum yang dijangkau
ide budi manusia sendiri. Namun semacam yang pula dikatakan Agustinus, Thomas
mengakui kekuatan ide budi buat mengenali kebenaran- kebenaran yang mendasar
dalam hidup. Hukum yang didapat dari ide budi terdapat sebagian berbagai.
Awal, terdapat hukum alam( ius naturale), setelah itu
hukum bangsa- bangsa( ius gentium) serta kesimpulannya hukum positif manusiawi(
ius positivum humanum).
Thomas mengenakan uraian filsafat Aristoteles dalam
menerangkan hukum alam. Semacam dikatakan Aristoteles, Thomas memandang semesta
alam bagaikan satu kesatuan substansi- substansi dengan bentuk yang berbeda-
beda. Seluruh substansi bergerak mengarah tujuan yang lebih besar ialah
mengarah kepada yang sempurna, Budi Ilahi. Ketentuan alam ini diturunkan ke
jiwa manusia.
Hingga jiwa manusia pula cenderung kepada kebaikan
serta kesempurnaan, memahami apa yang baik serta apa yang kurang baik. Seluruh
orang mengenali tentang dasar hidup moral ialah yang baik wajib dicoba yang
jahat wajib dihindarkan. Jadi hukum alam bagi Thomas merupakan ketentuan hidup
manusia yang didiktekan oleh ide budinya yang digali serta direnungkan dari
ketentuan alam.
Hukum alam ini dipecah dalam 2 kalangan; hukum alam
primer serta hukum alam sekunder. Hukum alam primer bisa diformulasikan dalam
norma- norma sebab bertabiat universal serta berlaku untuk seluruh manusia
misalnya yang dianut dalam aliran Stoa; Berikanlah kepada tiap orang apa yang
jadi haknya. Hukum alam sekunder merupakan hukum yang diformulasikan dari
norma- norma hukum alam primer namun terkadang terjalin pengecualian. Misalnya
norma moral,‘ Jangan Menewaskan’. Namun sebab dalam keadaan tertentu prajurit
diperbolehkan buat menewaskan musuhnya.
Ada pula hukum bangsa- bangsa merupakan hukum alam
sekunder yang berlaku sebab dituntut oleh kebutuhan konkrit warga manusia.
Sebab hukum alam bertabiat universal serta tidak jelas untuk tiap orang ataupun
masyarakat dalam satu negeri hingga butuh disusun undang- undang negeri yang
lebih konkrit mengendalikan hidup bersama. Inilah yang dinamakan hukum positif.
Jika hukum positif berlawanan ataupun bertentangan dengan hukum alam hingga
hukum alam wajib dimenangkan. Jadi hukum alam mempunyai kekuatan hukum yang
tentu sama dengan hukum positif. Setelah itu hukum alam merupakan sumber serta
garis besar dari hukum positif.
Terakhir kalau para pemikir kristiani cenderung buat
mempertahankan hukum alam bagaikan norma hukum, namun bukan disebabkan kalau
seperti itu ketentuan alam melainkan sebab alam itu merupakan ciptaan Tuhan.
Para pemikir islam cenderung mengunggulkan hukum agama tanpa perantaraan
sesuatu hukum alam yang untuk banyak orang kurang jelas maksudnya. Apa yang
sangat menonjol dalam pemikiran tradisional tentang hukum yakni kalau ikatan
hukum dengan negeri tidak diperhitungkan. Karenanya, hukum semenjak dini tidak
disamakan dengan peraturan- peraturan yang telah terdapat ataupun yang
didetetapkan oleh penguasa( diistilahkan hukum positif). Hukum semenjak dini
serta awal kali dimaksud bagaikan ikatan seseorang dengan yang yang lain
ataupun seseorang dengan benda- benda. Jadi hukum merupakan tentang hak serta
kewajiban. Menjelang Abad Pertengahan mulai menemukan penekanan kalau hukum
terdapat 2 ialah hukum alam serta hukum positif serta keduanya bersama mempunyai
kekuatan hukum pada tingkatnya tiap- tiap.
Pada
akhir Abad Pertengahan telah diketahui 5 tipe hukum ialah:
1. Hukum Abadi( Lex aeterna): ialah rencana Allah tentang
ketentuan semesta alam. Hukum Abadi ini merupakan asal mula dari seluruh aturan
2. Hukum Ilahi Positif( Lex Divina Positiva): Hukum Allah
yang tercantum dalam wahyu yang berisikan prinsip- prinsip keadilan
3. Hukum Alam( lex Naturalis): Hukum Allah dalam alam
sebagaimana dimengerti oleh ide budi manusia
4. Hukum Bangsa- Bangsa( Ius Gentium): Hukum- Hukum yang
diterima oleh seluruh ataupun kebanyakan manusia dari bermacam bangsa.
5. Hukum Positif( Lex Humana Positiva: Hukum sebagaimana
didetetapkan oleh yang berkuasa semacam hukum tata negeri. Hukum yang terakhir
ini pada masa modern dimaksud serta ditatap bagaikan hukum yang sesungguhnya.
Posting Komentar untuk "FILSAFAT HUKUM ABAD PERTENGAHAN {ABAD 5-15}"