ALIRAN-ALIRAN POKOK FILSAFAT HUKUM BARAT

 


Aliran-aliran Filsafat Hukum Barat- Secara umum dan ringkasnya, terdapat dua pandangan tentang hakikat hukum di mana yang satu berlawanan dengan yang lain. Pandangan ini, lagi-lagi secara ringkasnya dapat dipilah kepada pandangan tradisional dan pandangan modern. Pandangan tradisional adalah pandangan hukum alam dan pandangan zaman modern disebut hukum positif, Secara tradisional hukum dipandang bersifat idealitas dan etis.


Pada abad ke 5 Masehi hukum ditanggapi sebagai cermin aturan alam semesta; pada abad pertengahan (abad ke 5 M – abad 15 M) hukum yang dituju adalah peraturan-peraturan dan ketentuan Tuhan. Sejak awal zaman modern (abad 15) banyak orang secara spontan menyamakan hukum dengan hukum negara. Hukum adalah undang-undang dan yang diberlakukan oleh penguasa.

Karena dipaksakan maka hukum ini disebut hukum positif. sepanjang sejarahnya  Ketiga  pandangan ini terpecah dan melahirkan bermacam-macam bentuk aliran dan mazhab hukum yang menunjukkan kondisi dan perkembangan masyarakat dari zamannya masing-masing.

Sarjana-sarjana hukum membuat klasifikasi aliran-aliran teori hukum tersebut secara berbeda.

Misalnya Northop, mengklasifikasi ajaran atau aliran hukum menjadi 5 bagian:

1.   Positivisme hukum

2.   Pragmatic legal realism

3.   Neo-Kantian dan Kelsenian ethical jurisprudence

4.   Functional anthropological dan sociological jurisprudence Hukum alam. Sementara itu, Friedmann membagi aliran tersebut atas 3 bagian:

1.      Aliran hukum alam yaitu aliran yang didasarkan pada perenungan akan keadilan

2.      Aliran positivis yaitu aliran yang didasarkan pada pengaruh perkembangan masyarakat    terhadap hukum

3.      Aliran yang didasarkan pada pengaruh kegunaan dan kepentingan.

Soerjono Soekanto menyebutkan aliran hukum menjadi 5 bagian

1.     Mazhab formalistis

2.     Mazhab sejarah

3.     Aliran utilitarianisme

4.     Aliran sociological jurisprudence

5.     Aliran realisme hukum

Sacipto Raharjo mengetengahkan teori-teori hukum sebagai teori hukum Yunani dan Romawi, teori hukum alam, teori hukum positif dan  utilitarianisme, teori hukum murni, dan teori pendekatan sejarah, antropologi, dan sosiologi. seluruh klasifikasi dan aliran yang berbeda di atas pada intinya dapat dirangkum ke dalam 5 bentuk aliran yang paling berpengaruh dan mencakup, seperti yang diajukan Lili Rasyidi. 5 aliran tersebut yakni aliran hukum alam, aliran hukum positif, aliran Utilitarianisme, mazhab sejarah, aliran sociological jurisprudence, aliran realisme hukum.

A.  Aliran Hukum Alam

hukum alam menurut ajaran ini adalah hukum yang berlaku keseluruhan atau Universal dan abadi. dalam aliran ini yang di tekankan adalah moral dan keadilan sebagai pertimbangan mutlak hukum. Melihat dari sumbernya, hukum alam ini mempunyai dua sumber yakni dari tuhan "diluar kekuatan manusia" dan ada yang  yang bersumber pada akal (rasio). dasar pemikiran hukum alam yang berasal dari Tuhan dikembangkan oleh para pemikir skolastik pada Abad Pertengahan seperti Thomas van Aquino, Gratianus, dan lainnya. Sedangkan Grotius, Immanuel Kant, Fitche, Hegel, dan lainnya berdasarkan  hukum alam yang bersumber dari akal manusia.

sedangkan sebelumya,  Friedmann menerangkan, sejarah  hukum alam adalah sejarah umat manusia didalam usahanya agar mendapatkan apa yang dinamakan keadilan mutlak setelah ketidakadilan dan berbagai kekacauan yang mereka alami. Dalam konteks sejarah hukum Barat, karena perkembangannya dimulai dengan peradaban Yunani maka jejak hukum alam dirujuk sejak era Yunani, yang dikembangkan oleh filosof-filosof Yunani.

Untuk membedakan dengan penyelidikan yang dilakukan para filosof Yunani, para sarjana membagi hukum alam kepada hukum alam sebagai metode dan hukum alam sebagai substansi. Hukum alam sebagai metode adalah penyelidikan tertua sejak zaman kuno sampai kepada Abad Pertengahan. Yaitu, memusatkan diri pada usaha untuk menemukan metode atau membahas sumber yang dipakai untuk menciptakan peraturan-peraturan yang mampu menghadapi keadaan yang berubah-ubah dan beragam.

Adapun hukum alam substansi marak diteliti pada sekitar abad 17 dan 18, yaitu mencari norma-norma dan peraturan-peraturan yang didasarkan pada asas-asas mutlak dan universal yang lazim dikenal sebagai peraturan hak-hak azasi manusia.

B.  Aliran Hukum Positif

Apabila hukum alam menganggap penting hubungan antara hukum dan moral maka aliran hukum positif justru menganggap bahwa kedua hal tersebut harus dipisahkan. Hukum tidak berkaitan dengan keadilan dan tidak didasarkan pada pertimbangan dan penilaian baik dan buruk.

Aliran ini kemudian terbagi kepada dua cabang;

1)  Aliran hukum positif analitis, pendasarnya John Austin

2)  Aliran hukum murni, pendasarnya Hans Kelsen

3)  Aliran hukum positif analitis

Aliran ini mengartikan hukum itu sebagai perintah dari pembentuk Undang-Undang atau penguasa, yaitu perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang keadulatan ( a command of the Law Giver). Hukum dianggap suatu sistem atau cara yang logis/masuk akal, tetap, dan bersifat tertutup.

John Austin membagi peraturan kepada dua :

a)   Peraturan ciptaan Tuhan

b)   Peraturan ciptaan manusia yang disebut hukum. Hukum ciptaan manusia terbagi lagi kepada :

Hukum dalam arti sebenarnya yaitu, Hukum yang dibuat oleh penguasa dalam bentuk Undang- Undang, Peraturan Pemerintah dan lain-lain.

Rakyat secara individual membuat dan menyusun produk hukum, yang dipergunakan untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Seperti, hak wali kepada orang yang ada di bawah perwalian

Hukum dalam arti tidak sebenarnya yaitu hukum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum. hukum seperti ini tidak dibuat atau ditetapkan oleh penguasa atau badan yang berwenang.

seperti contoh ketentuan yang dibuat oleh perkumpulan ataubadan dalam bidang keolahragaan, mahasiswa, dan lain-lain

Menurut Austin terdapat 4 unsur untuk dinamakan sebagai hukum yakni perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Perintah berarti bahwa satu pihak menginginkan orang berbeda agar orang yang berbeda tersebut melakukan keinginannya, pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan jika perintah itu tidak dijalankan atau ditaati, perintah merupakan pembedaan suatu kewajiban terhadap apa yang diperintah, dan yang memerintah itu adalah pihak yang berdaulat. Lalu, yang memiliki kedaulatan itu dapat berupa seseorang atau sekelompok orang.

pada abad 20 pemikiran Austin dikembangkan lebih lanjut oleh Hart yakni seorang tokoh ilmu hukum terkenal, . Dalam uraiannya tentang  ciri hukum positif, menurut Hart :

·     Hukum merupakan perintah manusia

·     Tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya

·     Analisa terhadap konsepsi hukum harus dibedakan dengan studi historis maupun sosiologis dan juga analisa kritis

·     Sistem hukum adalah sistem yang logis atau masuk akal, tetap dan mempunyai sifat tertutup tanpa memperhatikan tujuan sosial, politik, dan ukuran moral

·     pertimbangan moral tidak bisa dibentuk dengan dipertahankan sebagai kenyataan, karena kenyataan harus dibuktikan dengan argumentasi rasional, pembuktian atau percobaan (pengujian).

Aliran hukum murni. Aliran ini menolak menjadikan hukum hanya sebagai alat pemerintahan dalam negara-negara totaliter. Dikatakan murni karena menurut aliran ini hukum harus dibersihkan dari anasir- anasir yang tidak yuridis yaitu anasir etis, sosiologis, sejarah dan juga anasir politis. Hukum adalah sebagaimana adanya yaitu yang terdapat dalam berbagai peraturan yang ada. Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum yang ada bukan tentang hukum yang seharusnya ada. Ilmu hukum adalah normatif artinya bersifat hipotetis dan lahir dari kemauan dan akal manusia.

1.   Aliran Hukum Utilitarianisme

Tokoh aliran ini adalah Jeremy Bentham (1748-1832), John Stuart Mill (1806-1873), dan Rudolf Jhering (1818-1889).  Argumentasi Jeremy Bentham dan John Stuart Mill tentang "individual utilitarianism" atau kebahagiaan individual manusia sedangkan Jhering mengajukan ‘ social utilitarianism ’ atau kebahagian yang bersifat menyeluruh dan kelompok. Jeremy Bentham menerapkan salah satu prinsip dari filsafat utilitarianism ke lingkungan hukum, yaitu bahwa manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan tergantung kepada apakah perbuatan itu mendatangkan kebahagiaan atau tidak.

Pemidanaan menurut Bentham harus bersifat spesifik dan hanya bisa diterima apabila ia memberikan harapan bagi tercegahnya kejahatan yang lebih besar lagi. Perundangan yang positif harus memberikan kebahagian terbesar kepada sebanyak mungkin individu.

John Stuart Mill memiliki pendapat yang sejalan bahwa suatu perbuatan seseorang adalah untuk mencapai sebanyak mungkin kebahagiaan orang tersebut. kesadaran keadilan  bukan bersumber dan  terletak pada pencapaiantapi rangsangan untuk mempertahankan diri dan perasaan simpati.

John Stuart Mill  berpendangan“ sumber keadilan berada pada naluri manusia supaya bisa menolak dan kemudian kerusakan yang diderita dapat di balas olehnya, baik oleh dirinya ataupun oleh orang yang mendapatkan simpati dari kita. Rasa terhadap keadilan akan menolak pada kerusakan, penderitaan tidak hanya atas dasar kepentingan individual melainkan juga orang-orang yang kita samakan dengan diri kita.” Terlihat pendapat Mill, tujuan kebahagiaan mencakup sifat moril dan psikis.

Jhering pada teorinya adalah gabungan antara pikiran Bentham, Mill dan positivisme Austin. Perhatian Pusat filsafat hukum Jhering merupakan sebuah konsep tentang ‘ tujuan’.  yang di maksud Tujuan disini adalah pencipta dari seluruh hukum, tidak ada satupun peraturan hukum yang tidak memiliki asal usulnya pada tujuan ini dan tujuan tersebut adalah motif-motif yang praktis.

aliran sejarah yang berpendapat bahwa hukum itu adalah hasil kekuatan-kekuatan alamiah yang tumbuh dan berkembang seiring perkembangan sejarah masyarakat Jhering menolak dengan pendapat  tersebut, yang tidak direncanakan dan tidak disadari. Pada negara, hukum itu dibuat atas dasar kesadaran sepenuhnya untuk mencapai tujuan tertentu negara tersebut.

2.   AliranHukum Mazhab Sejarah

 mazhab sejarah diakui dipengaruhi teori Montesqiue yang mengatakan adanya hubungan antara jiwa suatu bangsa dengan hukum, dan juga pengaruh paham nasionalisme yang timbul pada awal abad 19.

yang melatarbelakangi terbentuknya suatu mazhab adalah sebagai reaksi langsung terhadap suatu pendapat yang diketengahkan oleh Thibaut dalam pamfletnya tentang keharusan akan adanya kodifikasi hukum perdata di Jerman. di Jerman ahli hukum ini menginginkan supaya di Jerman diperlakukan kodifikasi perdata dengan dasar hukum Perancis. Seperti diketahui setelah Perancis meninggalkan Jerman timbul masalah, hukum apa yang hendak diberlakukan di negara itu.

Terkenalnya suatu aliran hukum sebelumnya yakni aliran hukum alam dan hukum positif menjadi penyebab tidak langsung bagi kemunculan mazhab ini.

Kelahiran mazhab ini ditandai dengan munculnya tulisan Von Savigny yang menantang tulisan Thibaut, yang akhirnya sanggup menghentikan gerak kodifikasi di negara tersebut untuk lebih kurang satu abad lamanya. Inti ajaran Von Savigny antara lain :

Bahwa hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang bersama rakyat

Bahwa tiap bangsa dan masyarakat memiliki jiwanya masing- masing yang tercermin dalam kebudayaan dan adat yang berbeda- beda. Jiwa ini mengikat rakyat dan kesadaran mereka akan suatu kewajiban dan hukum. Hukum bersumber dari jiwa rakyat ini. Oleh karena itu hukum berbeda pada setiap waktu dan tempat. isi dari itu hukum sendiri sangat ditentukan oleh pergaulan hidup manusia dari masa ke masa.

Pikiran Von Savigny kemudian G. Puchta, mematangkan teori ini yang tidak lain merupakan muridnya, dan  kemudian diikuti oleh banyak ahli hukum dari negara-negara jauh di luar batas negara Jerman. Pengaruh pemikiran ini sangat terasa di Indonesia melalui para ahli hukum Belanda. Demikian besar pengaruhnya sehingga melahirkan suatu cabang ilmu hukum baru yang kita kenal sebagai ilmu hukum adat yang dipelopori oleh van Vollenhoven, Ter Haar dan lainnya.

Pikiran Von Savigny ini yang menyatakan hubungan antara hukum dengan struktur masyarakat beserta sistem nilainya juga tidak dapat dikesampingkan oleh ahli-ahli sosiologi. Mereka telah menyimpulkan bahwa hukum sesungguhnya tidak terlepas dari sistem sosial yang lebih luas dan antara sistem hukum tadi dengan aspek-aspek sistem sosial lainnya terdapat hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi.

Masih dalam lingkup perkembangan ajaran sejarah ini muncul pula teori yang juga sangat monumental dalam ilmu hukum yang berasal dari tokoh Sir Henry Maine (1822-1888) dengan bukunya yang terkenal Ancient Society. Dengan pendekatan antropologis ia mengetengahkan temuan bahwa hukum berkembang secara evolutif dari bentuk status ke bentuk kontrak, sejalan dengan perkembangan masyarakatnya dari yang sederhana ke masyarakat yang kompleks dan modern. Berbeda dengan masyarakat sederhana, pada masyarakat modern hubungan hukum antara para anggota masyarakat dilakukan atas dasar sistem hak dan kewajiban yang tertuang dalam bentuk suatu kontrak, yang dibuat secara sadar dan sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Jelasnya, menurut Maine hukum dalam masyarakat berkembang melalui tiga cara yaitu fiksi, equity, dan perundangan. Jadi, Maine berbeda dengan Savigny yang sama sekali tidak memberikan tempat bagi perundang-undangan (ketentuan tertulis). Kritik yang diberikan kepada Savigny adalah bahwa beliau menempatkan hukum menjadi bersifat abstrak, karena kesadaran hukum yang disebutnya sebagai sumber hukum sifatnya sangat abstrak.

3.   Aliran Hukum Sociological Jurisprudence

Aliran ini tumbuh dan berkembang di Amerika dan dipelopori oleh Roscoe Pound (1870—1964). Aliran ini tergolong kepada penelitian sosiologis terhadap hukum, artinya didasarkan pada premis bahwa terdapat hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Sepintas sepertinya merupakan pengembangan atau kelanjutan dari mazhab sejarah. Walaupun dari segi asumsi dasarnya demikian, tetapi isi teori ini dengan teori sejarah jelas berbeda.

Mazhab sejarah meletakkan budaya sebagai inkubasi kelahiran hukum. Karena budaya terbentuk melalui proses dan waktu, maka otomatis hukum juga lahir melalui suatu proses waktu. Hukum tumbuh dan matang kemudian terbentuk menjadi peraturan seiring dan sesuai dengan budaya yang terbentuk dan mengakar dalam kesadaran suatu kelompok masyarakat, yaitu budaya yang telah menjadi jiwa masyarakat.

Terdapat perbedaan titik tolak dan kesimpulan antara pendekatan sosiologi terhadap hukum di Amerika dengan yang di Inggris. Aliran Sociological Jurisprudence di Amerika menekankan pembuktiannya tentang peranan hukum terhadap masyarakat, yaitu pendekatannya dari hukum dan objeknya masyarakat. Adapun sosiologi hukum di Inggris adalah cabang dari sosiologi yang meneliti tentang pengaruh masyarakat kepada hukum di mana pendekatannya adalah dari ilmu kemasyarakatan dengan hukum sebagai objeknya.

Eugen Ehrlich (1826-1922), seorang tokoh pendekatan sosiologis terhadap hukum di benua Eropa, mengatakan bahwa harus dibedakan antara hukum positif di satu pihak dan hukum yang hidup dalam masyarakat di pihak lain. Hukum positif akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat tadi.

Selain itu, bahwa pusat perkembangan hukum pada waktu sekarang, dan juga pada waktu- waktu yang lain tidak terletak pada perundang-undangan, tidak pada ilmu hukum ataupun keputusan hakim, melainkan pada masyarakat itu sendiri.

Roscoe Pound melontarkan pernyataannya bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Oleh karena itu hukum harus dipelajari pada tindakan-tindakan yang dilaksanakan dan yang berlangsung, bukan pada kalimat-kalimat yang tertulis dalam undang-undang.

4.   Aliran Hukum Realisme

Mazhab realisme hukum ini dapat dilihat sebagai perluasan atau tepatnya perkembangan dari hukum positif seperti juga halnya mazhab sejarah dan sociological jurisprudence.

Para sarjana mengakui bahwa asumsi-asumsi dan teori-teori Roscoe Pound dalam aliran sociological jurisprudence juga menjadi referensi dasar dari berkembangnya pemikiran realisme hukum. Pandangan Roscoe Pound tersebut yaitu bahwa faktor akal tidak bisa dilepaskan dalam pembentukan hukum; bahwa yang menjadi unsur- unsur kekal dalam hukum itu hanyalah pernyataan-pernyataan akal yang berdiri di atas pengalaman dan diuji oleh pengalaman.akal diuji oleh pengalaman dan Pengalaman akan dikembangkan oleh akal, dan hukum itu sendiri adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh akal yang diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat undang-undang atau mengesahkan undang-undang dalam masyarakat politik dibantu penguasa masyarakat tersebut; dan bahwa hukum adalah alat pengembangan masyarakat (law as a tool of social engineering).

Aliran Realisme yang diketengahkan  para eksponen  ini seperti John Chipmann Gray dan Karl Llewellyn antara lain :

·     Dalam melakukan penelitian harus dilakukan pemisahan sementara antara Sollen (yang seharusnya) dengan Sein (sebagaimana adanya).

·     Realisme tidak mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional dan tidak menempatkan undang-undang sebagai sumber hukum utama

·     Realisme meletakkan hakim sebagai pusat perhatian dan penyelidikan hukum yang bertujuan menggambarkan apa yang telah dilakukan sebenarnya oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orangnya.

·     Selain unsur logika, terdapat unsur-unsur lain yang memegang faktor penting dalam pembentukan perundang-undangan yaitu unsur kepribadian dan prasangka. 

·     Inti ajaran dan slogan terkenal aliran realisme adalah bahwa Sumber hukum adalah putusan-putusan hakim (All the law is judge-made law).



Sumber Bacaan :

- Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Pustaka Filsafat Penerbit Kanisius, 1995, hal. 21-35

-Drs. Lili Rasyidi S.H., LL.M, Filsafat Hukum-Apakah Hukum Itu ?, Remaja Karya, hal. 14-31

-Muhammad Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, Tiara Wacana Yokja, 1997, hal. 13-17

-Sobhi Mahmasani, Filsafat Hukum Dalam Islam, al-Ma‘arif, 1981, hal. 95-100

 


Posting Komentar untuk "ALIRAN-ALIRAN POKOK FILSAFAT HUKUM BARAT"