Aliran-aliran
Filsafat Hukum Barat- Secara umum dan ringkasnya, terdapat dua pandangan
tentang hakikat hukum di mana yang satu berlawanan dengan yang lain. Pandangan
ini, lagi-lagi secara ringkasnya dapat dipilah kepada pandangan tradisional dan
pandangan modern. Pandangan tradisional adalah pandangan hukum alam dan
pandangan zaman modern disebut hukum positif, Secara tradisional hukum
dipandang bersifat idealitas dan etis.
Pada abad ke 5 Masehi hukum ditanggapi sebagai cermin
aturan alam semesta; pada abad pertengahan (abad ke 5 M – abad 15 M) hukum yang
dituju adalah peraturan-peraturan dan ketentuan Tuhan. Sejak awal zaman modern
(abad 15) banyak orang secara spontan menyamakan hukum dengan hukum negara.
Hukum adalah undang-undang dan yang diberlakukan oleh penguasa.
Karena dipaksakan
maka hukum ini disebut hukum positif. sepanjang sejarahnya Ketiga
pandangan ini terpecah dan melahirkan bermacam-macam bentuk aliran dan mazhab
hukum yang menunjukkan kondisi dan perkembangan masyarakat dari zamannya
masing-masing.
Sarjana-sarjana hukum
membuat klasifikasi aliran-aliran teori hukum tersebut secara berbeda.
Misalnya Northop, mengklasifikasi ajaran atau aliran
hukum menjadi 5 bagian:
1. Positivisme hukum
2. Pragmatic legal realism
3. Neo-Kantian dan Kelsenian ethical
jurisprudence
4. Functional anthropological dan
sociological jurisprudence Hukum alam. Sementara itu, Friedmann membagi aliran
tersebut atas 3 bagian:
1. Aliran hukum alam yaitu aliran yang didasarkan pada
perenungan akan keadilan
2. Aliran positivis yaitu aliran yang didasarkan pada
pengaruh perkembangan masyarakat terhadap hukum
3. Aliran yang didasarkan pada pengaruh kegunaan dan
kepentingan.
Soerjono Soekanto menyebutkan aliran hukum menjadi 5
bagian
1. Mazhab formalistis
2. Mazhab sejarah
3. Aliran utilitarianisme
4. Aliran sociological
jurisprudence
5. Aliran realisme hukum
Sacipto Raharjo mengetengahkan teori-teori hukum
sebagai teori hukum Yunani dan Romawi, teori hukum alam, teori hukum positif
dan utilitarianisme, teori hukum murni, dan teori pendekatan sejarah,
antropologi, dan sosiologi. seluruh klasifikasi dan aliran yang berbeda di atas
pada intinya dapat dirangkum ke dalam 5 bentuk aliran yang paling berpengaruh
dan mencakup, seperti yang diajukan Lili Rasyidi. 5 aliran tersebut yakni
aliran hukum alam, aliran hukum positif, aliran Utilitarianisme, mazhab
sejarah, aliran sociological jurisprudence, aliran realisme hukum.
A. Aliran Hukum Alam
hukum alam menurut ajaran ini adalah hukum yang
berlaku keseluruhan atau Universal dan abadi. dalam aliran ini yang di tekankan
adalah moral dan keadilan sebagai pertimbangan mutlak hukum. Melihat dari
sumbernya, hukum alam ini mempunyai dua sumber yakni dari tuhan "diluar
kekuatan manusia" dan ada yang yang bersumber pada akal (rasio).
dasar pemikiran hukum alam yang berasal dari Tuhan dikembangkan oleh para pemikir
skolastik pada Abad Pertengahan seperti Thomas van Aquino, Gratianus, dan
lainnya. Sedangkan Grotius, Immanuel Kant, Fitche, Hegel, dan lainnya
berdasarkan hukum alam yang bersumber dari akal manusia.
sedangkan sebelumya, Friedmann menerangkan,
sejarah hukum alam adalah sejarah umat manusia didalam usahanya agar
mendapatkan apa yang dinamakan keadilan mutlak setelah ketidakadilan dan
berbagai kekacauan yang mereka alami. Dalam konteks sejarah hukum Barat, karena
perkembangannya dimulai dengan peradaban Yunani maka jejak hukum alam dirujuk
sejak era Yunani, yang dikembangkan oleh filosof-filosof Yunani.
Untuk membedakan dengan penyelidikan yang dilakukan
para filosof Yunani, para sarjana membagi hukum alam kepada hukum alam sebagai
metode dan hukum alam sebagai substansi. Hukum alam sebagai metode adalah
penyelidikan tertua sejak zaman kuno sampai kepada Abad Pertengahan. Yaitu,
memusatkan diri pada usaha untuk menemukan metode atau membahas sumber yang
dipakai untuk menciptakan peraturan-peraturan yang mampu menghadapi keadaan
yang berubah-ubah dan beragam.
Adapun hukum alam substansi marak diteliti pada
sekitar abad 17 dan 18, yaitu mencari norma-norma dan peraturan-peraturan yang
didasarkan pada asas-asas mutlak dan universal yang lazim dikenal sebagai
peraturan hak-hak azasi manusia.
B. Aliran Hukum Positif
Apabila hukum alam menganggap penting hubungan antara
hukum dan moral maka aliran hukum positif justru menganggap bahwa kedua hal
tersebut harus dipisahkan. Hukum tidak berkaitan dengan keadilan dan tidak
didasarkan pada pertimbangan dan penilaian baik dan buruk.
Aliran
ini kemudian terbagi kepada dua cabang;
1) Aliran hukum positif analitis,
pendasarnya John Austin
2) Aliran hukum murni, pendasarnya Hans
Kelsen
3) Aliran hukum positif analitis
Aliran ini mengartikan hukum itu sebagai perintah dari
pembentuk Undang-Undang atau penguasa, yaitu perintah dari mereka yang memegang
kekuasaan tertinggi atau yang memegang keadulatan ( a command of the Law
Giver). Hukum dianggap suatu sistem atau cara yang logis/masuk akal, tetap, dan
bersifat tertutup.
John Austin membagi peraturan kepada dua :
a) Peraturan ciptaan Tuhan
b) Peraturan ciptaan manusia yang
disebut hukum. Hukum ciptaan manusia terbagi lagi kepada :
Hukum dalam arti sebenarnya yaitu, Hukum yang dibuat
oleh penguasa dalam bentuk Undang- Undang, Peraturan Pemerintah dan lain-lain.
Rakyat secara individual membuat dan menyusun produk
hukum, yang dipergunakan untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Seperti,
hak wali kepada orang yang ada di bawah perwalian
Hukum dalam arti tidak sebenarnya yaitu hukum yang
tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum. hukum seperti ini tidak dibuat atau
ditetapkan oleh penguasa atau badan yang berwenang.
seperti contoh ketentuan yang dibuat oleh perkumpulan
ataubadan dalam bidang keolahragaan, mahasiswa, dan lain-lain
Menurut Austin terdapat 4 unsur untuk dinamakan
sebagai hukum yakni perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Perintah
berarti bahwa satu pihak menginginkan orang berbeda agar orang yang berbeda
tersebut melakukan keinginannya, pihak yang diperintah akan mengalami
penderitaan jika perintah itu tidak dijalankan atau ditaati, perintah merupakan
pembedaan suatu kewajiban terhadap apa yang diperintah, dan yang memerintah itu
adalah pihak yang berdaulat. Lalu, yang memiliki kedaulatan itu dapat berupa
seseorang atau sekelompok orang.
pada abad 20 pemikiran Austin dikembangkan lebih
lanjut oleh Hart yakni seorang tokoh ilmu hukum terkenal, . Dalam uraiannya
tentang ciri hukum positif, menurut Hart :
· Hukum merupakan
perintah manusia
· Tidak ada hubungan
mutlak/penting antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya
· Analisa terhadap
konsepsi hukum harus dibedakan dengan studi historis maupun sosiologis dan juga
analisa kritis
· Sistem hukum adalah
sistem yang logis atau masuk akal, tetap dan mempunyai sifat tertutup tanpa
memperhatikan tujuan sosial, politik, dan ukuran moral
· pertimbangan moral
tidak bisa dibentuk dengan dipertahankan sebagai kenyataan, karena kenyataan
harus dibuktikan dengan argumentasi rasional, pembuktian atau percobaan
(pengujian).
Aliran hukum murni. Aliran ini menolak menjadikan
hukum hanya sebagai alat pemerintahan dalam negara-negara totaliter. Dikatakan
murni karena menurut aliran ini hukum harus dibersihkan dari anasir- anasir
yang tidak yuridis yaitu anasir etis, sosiologis, sejarah dan juga anasir
politis. Hukum adalah sebagaimana adanya yaitu yang terdapat dalam berbagai
peraturan yang ada. Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum yang ada bukan
tentang hukum yang seharusnya ada. Ilmu hukum adalah normatif artinya bersifat
hipotetis dan lahir dari kemauan dan akal manusia.
1. Aliran Hukum Utilitarianisme
Tokoh aliran ini adalah Jeremy Bentham (1748-1832),
John Stuart Mill (1806-1873), dan Rudolf Jhering (1818-1889). Argumentasi
Jeremy Bentham dan John Stuart Mill tentang "individual
utilitarianism" atau kebahagiaan individual manusia sedangkan Jhering mengajukan
‘ social utilitarianism ’ atau kebahagian yang bersifat menyeluruh dan
kelompok. Jeremy Bentham menerapkan salah satu prinsip dari filsafat
utilitarianism ke lingkungan hukum, yaitu bahwa manusia bertindak untuk
mendapatkan kebahagiaan sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Ukuran
baik buruknya suatu perbuatan tergantung kepada apakah perbuatan itu
mendatangkan kebahagiaan atau tidak.
Pemidanaan menurut Bentham harus bersifat spesifik dan
hanya bisa diterima apabila ia memberikan harapan bagi tercegahnya kejahatan
yang lebih besar lagi. Perundangan yang positif harus memberikan kebahagian
terbesar kepada sebanyak mungkin individu.
John Stuart Mill memiliki pendapat yang sejalan bahwa
suatu perbuatan seseorang adalah untuk mencapai sebanyak mungkin kebahagiaan
orang tersebut. kesadaran keadilan bukan bersumber dan terletak
pada pencapaiantapi rangsangan untuk mempertahankan diri dan perasaan simpati.
John Stuart Mill berpendangan“ sumber keadilan
berada pada naluri manusia supaya bisa menolak dan kemudian kerusakan yang
diderita dapat di balas olehnya, baik oleh dirinya ataupun oleh orang yang
mendapatkan simpati dari kita. Rasa terhadap keadilan akan menolak pada
kerusakan, penderitaan tidak hanya atas dasar kepentingan individual melainkan juga
orang-orang yang kita samakan dengan diri kita.” Terlihat pendapat Mill, tujuan
kebahagiaan mencakup sifat moril dan psikis.
Jhering pada teorinya adalah gabungan antara pikiran
Bentham, Mill dan positivisme Austin. Perhatian Pusat filsafat hukum Jhering
merupakan sebuah konsep tentang ‘ tujuan’. yang di maksud Tujuan disini
adalah pencipta dari seluruh hukum, tidak ada satupun peraturan hukum yang
tidak memiliki asal usulnya pada tujuan ini dan tujuan tersebut adalah
motif-motif yang praktis.
aliran sejarah yang berpendapat bahwa hukum itu adalah
hasil kekuatan-kekuatan alamiah yang tumbuh dan berkembang seiring perkembangan
sejarah masyarakat Jhering menolak dengan pendapat tersebut, yang tidak
direncanakan dan tidak disadari. Pada negara, hukum itu dibuat atas dasar
kesadaran sepenuhnya untuk mencapai tujuan tertentu negara tersebut.
2. AliranHukum Mazhab Sejarah
mazhab sejarah diakui dipengaruhi teori
Montesqiue yang mengatakan adanya hubungan antara jiwa suatu bangsa dengan
hukum, dan juga pengaruh paham nasionalisme yang timbul pada awal abad 19.
yang melatarbelakangi terbentuknya suatu mazhab adalah
sebagai reaksi langsung terhadap suatu pendapat yang diketengahkan oleh Thibaut
dalam pamfletnya tentang keharusan akan adanya kodifikasi hukum perdata di
Jerman. di Jerman ahli hukum ini menginginkan supaya di Jerman diperlakukan
kodifikasi perdata dengan dasar hukum Perancis. Seperti diketahui setelah
Perancis meninggalkan Jerman timbul masalah, hukum apa yang hendak diberlakukan
di negara itu.
Terkenalnya suatu aliran hukum sebelumnya yakni aliran
hukum alam dan hukum positif menjadi penyebab tidak langsung bagi kemunculan
mazhab ini.
Kelahiran mazhab ini ditandai dengan munculnya tulisan
Von Savigny yang menantang tulisan Thibaut, yang akhirnya sanggup menghentikan
gerak kodifikasi di negara tersebut untuk lebih kurang satu abad lamanya. Inti
ajaran Von Savigny antara lain :
Bahwa hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh dan
berkembang bersama rakyat
Bahwa tiap bangsa dan masyarakat memiliki jiwanya
masing- masing yang tercermin dalam kebudayaan dan adat yang berbeda- beda.
Jiwa ini mengikat rakyat dan kesadaran mereka akan suatu kewajiban dan hukum.
Hukum bersumber dari jiwa rakyat ini. Oleh karena itu hukum berbeda pada setiap
waktu dan tempat. isi dari itu hukum sendiri sangat ditentukan oleh pergaulan
hidup manusia dari masa ke masa.
Pikiran Von Savigny kemudian G. Puchta, mematangkan
teori ini yang tidak lain merupakan muridnya, dan kemudian diikuti oleh
banyak ahli hukum dari negara-negara jauh di luar batas negara Jerman. Pengaruh
pemikiran ini sangat terasa di Indonesia melalui para ahli hukum Belanda.
Demikian besar pengaruhnya sehingga melahirkan suatu cabang ilmu hukum baru
yang kita kenal sebagai ilmu hukum adat yang dipelopori oleh van Vollenhoven,
Ter Haar dan lainnya.
Pikiran Von Savigny ini yang menyatakan hubungan
antara hukum dengan struktur masyarakat beserta sistem nilainya juga tidak
dapat dikesampingkan oleh ahli-ahli sosiologi. Mereka telah menyimpulkan bahwa
hukum sesungguhnya tidak terlepas dari sistem sosial yang lebih luas dan antara
sistem hukum tadi dengan aspek-aspek sistem sosial lainnya terdapat hubungan
timbal balik dan saling mempengaruhi.
Masih dalam lingkup perkembangan ajaran sejarah ini
muncul pula teori yang juga sangat monumental dalam ilmu hukum yang berasal
dari tokoh Sir Henry Maine (1822-1888) dengan bukunya yang terkenal Ancient
Society. Dengan pendekatan antropologis ia mengetengahkan temuan bahwa hukum
berkembang secara evolutif dari bentuk status ke bentuk kontrak, sejalan dengan
perkembangan masyarakatnya dari yang sederhana ke masyarakat yang kompleks dan
modern. Berbeda dengan masyarakat sederhana, pada masyarakat modern hubungan
hukum antara para anggota masyarakat dilakukan atas dasar sistem hak dan
kewajiban yang tertuang dalam bentuk suatu kontrak, yang dibuat secara sadar
dan sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Jelasnya, menurut Maine hukum dalam masyarakat
berkembang melalui tiga cara yaitu fiksi, equity, dan perundangan. Jadi, Maine
berbeda dengan Savigny yang sama sekali tidak memberikan tempat bagi
perundang-undangan (ketentuan tertulis). Kritik yang diberikan kepada Savigny
adalah bahwa beliau menempatkan hukum menjadi bersifat abstrak, karena
kesadaran hukum yang disebutnya sebagai sumber hukum sifatnya sangat abstrak.
3. Aliran Hukum Sociological
Jurisprudence
Aliran ini tumbuh dan berkembang di Amerika dan
dipelopori oleh Roscoe Pound (1870—1964). Aliran ini tergolong kepada
penelitian sosiologis terhadap hukum, artinya didasarkan pada premis bahwa
terdapat hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Sepintas sepertinya
merupakan pengembangan atau kelanjutan dari mazhab sejarah. Walaupun dari segi
asumsi dasarnya demikian, tetapi isi teori ini dengan teori sejarah jelas
berbeda.
Mazhab sejarah meletakkan budaya sebagai inkubasi
kelahiran hukum. Karena budaya terbentuk melalui proses dan waktu, maka
otomatis hukum juga lahir melalui suatu proses waktu. Hukum tumbuh dan matang
kemudian terbentuk menjadi peraturan seiring dan sesuai dengan budaya yang
terbentuk dan mengakar dalam kesadaran suatu kelompok masyarakat, yaitu budaya
yang telah menjadi jiwa masyarakat.
Terdapat perbedaan titik tolak dan kesimpulan antara
pendekatan sosiologi terhadap hukum di Amerika dengan yang di Inggris. Aliran
Sociological Jurisprudence di Amerika menekankan pembuktiannya tentang peranan
hukum terhadap masyarakat, yaitu pendekatannya dari hukum dan objeknya
masyarakat. Adapun sosiologi hukum di Inggris adalah cabang dari sosiologi yang
meneliti tentang pengaruh masyarakat kepada hukum di mana pendekatannya adalah
dari ilmu kemasyarakatan dengan hukum sebagai objeknya.
Eugen Ehrlich (1826-1922), seorang tokoh pendekatan
sosiologis terhadap hukum di benua Eropa, mengatakan bahwa harus dibedakan
antara hukum positif di satu pihak dan hukum yang hidup dalam masyarakat di
pihak lain. Hukum positif akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila
berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat tadi.
Selain itu, bahwa pusat perkembangan hukum pada waktu
sekarang, dan juga pada waktu- waktu yang lain tidak terletak pada
perundang-undangan, tidak pada ilmu hukum ataupun keputusan hakim, melainkan
pada masyarakat itu sendiri.
Roscoe Pound melontarkan pernyataannya bahwa hukum
harus dilihat sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Oleh karena itu hukum harus dipelajari
pada tindakan-tindakan yang dilaksanakan dan yang berlangsung, bukan pada
kalimat-kalimat yang tertulis dalam undang-undang.
4. Aliran Hukum Realisme
Mazhab realisme hukum ini dapat dilihat sebagai
perluasan atau tepatnya perkembangan dari hukum positif seperti juga halnya
mazhab sejarah dan sociological jurisprudence.
Para sarjana mengakui bahwa asumsi-asumsi dan
teori-teori Roscoe Pound dalam aliran sociological jurisprudence juga menjadi
referensi dasar dari berkembangnya pemikiran realisme hukum. Pandangan Roscoe
Pound tersebut yaitu bahwa faktor akal tidak bisa dilepaskan dalam pembentukan
hukum; bahwa yang menjadi unsur- unsur kekal dalam hukum itu hanyalah
pernyataan-pernyataan akal yang berdiri di atas pengalaman dan diuji oleh
pengalaman.akal diuji oleh pengalaman dan Pengalaman akan dikembangkan oleh
akal, dan hukum itu sendiri adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh
akal yang diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat undang-undang
atau mengesahkan undang-undang dalam masyarakat politik dibantu penguasa
masyarakat tersebut; dan bahwa hukum adalah alat pengembangan masyarakat (law
as a tool of social engineering).
Aliran Realisme yang diketengahkan para
eksponen ini seperti John Chipmann Gray dan Karl Llewellyn antara lain :
· Dalam melakukan
penelitian harus dilakukan pemisahan sementara antara Sollen (yang seharusnya)
dengan Sein (sebagaimana adanya).
· Realisme tidak
mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional dan tidak menempatkan
undang-undang sebagai sumber hukum utama
· Realisme meletakkan
hakim sebagai pusat perhatian dan penyelidikan hukum yang bertujuan
menggambarkan apa yang telah dilakukan sebenarnya oleh pengadilan-pengadilan
dan orang-orangnya.
· Selain unsur logika,
terdapat unsur-unsur lain yang memegang faktor penting dalam pembentukan
perundang-undangan yaitu unsur kepribadian dan prasangka.
· Inti ajaran dan slogan terkenal aliran realisme adalah bahwa Sumber hukum adalah putusan-putusan hakim (All the law is judge-made law).
Sumber Bacaan :
- Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Pustaka Filsafat Penerbit Kanisius, 1995, hal. 21-35
-Drs. Lili Rasyidi S.H., LL.M, Filsafat Hukum-Apakah Hukum Itu ?, Remaja Karya, hal. 14-31
-Muhammad Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, Tiara Wacana Yokja, 1997, hal. 13-17
-Sobhi Mahmasani, Filsafat Hukum Dalam Islam, al-Ma‘arif, 1981, hal. 95-100
Posting Komentar untuk "ALIRAN-ALIRAN POKOK FILSAFAT HUKUM BARAT"