PRODUK PENYALURAN DANA JUAL BELI DENGAN AKAD IJARAH



A.    Pengertian Akad Ijarah dan IMBT
Ø Akad Ijarah
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa,tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah).

Definisi mengenai prinsip Ijarah juga telah diatuir dalam hokum positif Indonesia yakni dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan prinsip ijarah sebagai transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.Banksyariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, bank syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa.
Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syarah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.

Ø  Akad IMBT

Ijarah Muntahia Bittamlik (sewa dan pembelian) adalah perjanjian antara perusahaan pembiayaan (Muajjir) dengan konsumen sebagai penyewa.(Mustajir). Penyewa setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa berakhir perusahaan (muajjir) mempunyai hak opsi untuk memindahkan kepemilikan obyek sewa tersebut.


B.     Landasan hukum akad ijarah dan IMBT
Ø  Landasan hukum Akad ijarah
Dasar-dasar hukum ijarah adalah Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’.
1.    Dasar hukum ijarah dalam Al-Qur’an adalah:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَأْتُوْ هُنَّ أُجُوْرَهُنَّ
“Jika mereka telah menyusukan anakmu, maka berilah upah mereka (Al-Thalaq: 6)”.
2.    Dasar Hukum ijarah dari Hadits/sunnah adalah:
أُعُطُوا اْلأَجِيْرَأَجْرَهُث قَبْلَ اَنْ يَّجِفَ عُرُقُهُ
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”  (Riwayat Ibnu Majah)
3.    Ijma ulama
Semua ahli fiqih sepakat akan kebolehan ijarah, dikarenakan kebutuhan manusia akankemanfaatan dari ijarah.

Ø  Landasan Hukum Akad IMBT
Sebagai suatu transaksi yang bersifat tolong menolong, ijarah mempunyai landasan yang kuat dalam Al-Quran dan Hadist. Konsep ini mulai dikembangkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab yaitu ketika adanya sistem bagian tanah dan adanya langkah revolusioner dari Khalifah Umar yang melarang pemberian tanah bagi kaum muslimin di wilayah yang ditaklukkan. Langkah alternatif dari larangan ini adalah membudayakan tanah berdasarkan pembayaran Kharaj dan Jizyah. Landasan ijarah disebut secara terang dalam Al-Qur’an dan Hadist.Dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 233.

C.    Ketentuan dan perbedaan Ijarah dan IMBT
Ø  Ketentuan ijarah
1.         Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak. 
2.         Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan). 
3.         Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah. 
4.         Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa. 
5.         Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik..
6.         .Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga (tsaman) dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah. 
7.         Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak. 
8.         Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
Ø  Ketentuan IMBT
Dalam Ijarah Muntahia Bittamlik, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini : 
1.         Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa;
2.         Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
Ø  Perbedaan Ijarah dan IMBT
Perbedaan antara pembiayaan Murabahah dan IMBT dapat dilihat dari aspek : 
1.    Aspek akad
Dari sisi akad, antara pembiayaan Murabahah dan IMBT terlihat jelas mengandung perbedaan. Pembiayaan murabahah menggunakan akad jual-beli (al-ba’i). Oleh karena itu, syarat dan rukun jual-beli dalam pembiayaan Murabahah harus terpenuhi. Sedangkan dalam pembiayaan IMBT digunakan akad sewa menyewa yang prakteknya disertai wa’ad (janji) dari pihak yang menyewakan untuk memindahkan kepemilikan barang disewakan kepada pihak penyewa. Begitu pula dalam pembiayaan IMBT, syarat dan rukun sewa juga harus terpenuhi di dalamnya. MBT yang secara harfiah berarti sewa yang diakhiri dengan kepemilikan mensyaratkan perpindahan hak milik ada di akhir akad.

2.    Aspek relasi antar pihak 
Sedangkan dari sisi relasi antar pihak yang melakukan akad, dalam pembiayaan murabahah hubungan yang terjalin antara pihak bank syariah dengan nasabah adalah hubungan antara penjual dan pembeli. Sedangkan dalam pembiayaan IMBT, hubungan yang terjalin antara pihak bank syariah dengan nasabah adalah hubungan antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.

3.    Aspek perpindahan kepemilikan
 Adapun dari aspek perpindahan kepemilikan, dalam pembiayaan murabahah perpindahan kepemilikannya terjadi di awal akad. Misal, pihak bank syariah melakukan transaksi jual-beli rumah dengan nasabah. Berarti sejak awal akad (kontrak), rumah tersebut telah menjadi hak milik nasabah. Dalam hal ini, nasabah diberi kelonggaran oleh bank syariah melakukan pembayaran secara angsuran sesuai dengan periode waktu yang disepakati. Sedangkan dalam pembiayaan IMBT, pelaksanaan perpindahan kepemilikan terjadi di akhir kontrak (akad), di mana bank syariah selaku pihak yang menyewakan berjanji untuk memindahkan kepemilikan kepada nasabah.

4.    Aspek risiko yang timbul.
Dari sisi risiko yang timbul, dalam pembiayaan Murabahah besaran pembayaran yang dilakukan oleh nasabah mulai dari awal sampai akhir jumlahnya sama (fix). Dari sisi risiko, pihak bank syariah dan pihak nasabah tidak dibebani oleh fluktuasi margin murabahah seperti yang terjadi dalam suku bunga di industri perbankan konvensional. Lain halnya dengan IMBT, margin yang diperoleh pihak bank syariah berupa biaya sewa yang dibebankan kepada nasabah. Dalam hal ini, bank syariah dapat mereveiw margin sewa yang berjalan sesuai dengan kondisi makro keuangan di pasar. Akibatnya, risiko yang muncul dalam pembiayaan IMBT memungkinkan adanya fluktuasi cicilan sewa yang dibayarkan oleh nasabah.

D.    Perhitungan sewa ijarah dan IMBT
Ø  Perhitungan sewa ijarah
Haji Sabar bermaksud untuk memiliki mobil Avanza tipe G seharga Rp 140 juta. Saat ini dana yang dimiliki oleh Haji Sabar sungguh terbatas sehingga tidak bisa memberikan uang muka di awal pembelian. Haji Sabar baru memperkirakan akan memiliki dana untuk dapat memiliki mobil tersebut di akhir tahun ketiga. Haji Sabar datang ke Bank dan Bank menawarkan untuk memberikan skim pembiayaan Ijarah dengan opsi membeli barang yang disewa di akhir. 
a.         Bagaimana skema pembiayaan yang akan diberikan Bank kepada Haji sabar ?
b.        Apabila Bank mengenakan sewa sebesar Rp 3.200.000,00 setiap bulan untuk jangka waktu 36 bulan, berapa keuntungan sewa yang diperoleh Bank apabila seluruh biaya perawatan dan yang lainnya menjadi beban nasabah dan Mobil disusutkan selama jangka waktu 5 tahun (menggunakan metode penyusutan garis lurus) ?
c.         Apabila saat opsi beli kepada nasabah diberikan harga 65 juta sehingga mobil menjadi milik nasabah di tahun ke-3, berapa total keuntungan dan prosentasenya yang diperoleh Bank ?

Jawab:
Skema pembiayaan yang diberikan kepada nasabah adalah Ijarah dengan opsi beli di akhir atau disebut Ijarah Muntahiyah bit Tamlik dengan uraian sebagai berikut:

Kendaraan yang disewakan: Avanza Type G
Harga sewa setiap bulan: Rp 3.200.000,00
Seluruh biaya perawatan dan asuransi menjadi beban nasabah
Keuntungan sewa yang diperoleh Bank
Harga sewa: Rp 3.200.000,00/bulan
Penyusutan kendaraan setiap bulan: Rp 2.333.333,33/bulan
Keuntungan Bank setiap bulan: Rp 866.666,67/bulan
Keuntungan setara 27% per bulan selama 3 tahun

Apabila dibeli di akhir periode senilai Rp 65 juta, maka total keuntungan yang diperoleh Bank adalah sebagai berikut:
Pendapatan sewa 3 tahun: Rp 115.200.000,00
Penyusutan Kendaraan selama 3 tahun: Rp 84.000.000,00
Keuntungan atas selisih sewa dan Peny.: Rp 31.200.000,00

Pembelian Kendaraan di akhir: Rp 65.000.000,00
Nilai sisa kendaraan: Rp 56.000.000,00
Keuntungan penjualan di akhir: Rp 9.000.000,00

Grand total keunt. yg diperoleh Bank: Rp 40.200.000,00
Setara dengan 28,7% selama 3 tahun atau 9,57% per tahun

Ø  Perhitungan sewa IMBT
praktek ijarah muntahia bittamllikdengan hibah pada perbankan adalah sebagai berikut: Bapak Urfan berniat memiliki mobil untuk kepentingan pribadi seharga Rp 120.000.000 padahal saat itu ia hanya memiliki dana Rp 30.000.000. untuk mengatasi permasalahannya, Bapak Urfan pergi ke bank syari’ah untuk mencari solusi. Bagaimana skim yang akan diterima oleh Bapak Urfan?(asumsi: ekspektasi keuntungan bank adalah 12%/tahun).
Untuk masalah diatas, bank dapat menawarkan skim ijarah muntahia bittamlik dengan hibah. Pada skim ini, bank membeli terlebih dahulu objek yang diinginkan oleh nasabah dari suplier. Objek tersebut kemudian  diijarahkan kepada nasabah dengan menggunakan skim ijarah muntahia bittamlik. Pada akhirnya masa sewa, bank akan menghibahkan barang dimaksud kepada nasabah sehingga terjadi proses perpindahan kepemilikan dari bank kepada nasabah. Pada skim ini,angsuran sewa dipastikan telah meliputi seluruh harga pokok barang dimaksud.
Dengan data diatas maka diperoleh skim  alternatif sebagai berikut:
Perhitungan bank:
Harga beli mobil oleh bank                 =  Rp 120.000.000
Residual value                                     =  Rp 0
Keuntungan yang diharapkan bank    = Rp 120.000.000x12%/thnx2thn = 28.800.000
(catatan: uang muka dalam sewa tidak dikenal)
Harga sewa                                         = Rp 120.000.000 + Rp 28.800.000
= Rp 148.800.000 (untuk 2 thn)
Angsuran sewa per bulan                    = Rp 148.800.000/24 = Rp 6.200.000
Karena nasabah telah memiliki dana sebesar Rp 30.000.000, bank dapat mensyaratkan pembayaran sewa di muka untuk 4 bulan pertama, yakni sebesar Rp 24.800.000. namun, hal ini juga termasuk kebijakan bank. Dengan pertimbangan tertentu, bank juga dapat memberikan fasilitas pembayaran sewa per bulan tanpa pembayaran sewa di muka.
Skim untuk nasabah:
Jenis fasilitas                                     : Ba’i wal ijarah muntahia bittamlik dengan hibah
Angsuran sewa 9 bulan pertama       : Rp 24.800.000
Angsuran sewa                                 : Rp 6.200.000/bulan
Akhir masa sewa                                     : Barang dihibahkan.

E.     Proses transaksi penyaluran dana dengan akad ijarah
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Pada dasarnya masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Oleh karena itu dalam perbankan syariah dikenal Ijarah Muntahhiyah Bittamilk IMBT ( sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.


Posting Komentar untuk "PRODUK PENYALURAN DANA JUAL BELI DENGAN AKAD IJARAH"