Ø Akad Ijarah
Al-ijarah adalah akad pemindahan
hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa,tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah).
Definisi mengenai prinsip Ijarah juga telah diatuir dalam hokum positif Indonesia yakni dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan prinsip ijarah sebagai transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.Banksyariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, bank syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa.
Definisi mengenai prinsip Ijarah juga telah diatuir dalam hokum positif Indonesia yakni dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan prinsip ijarah sebagai transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.Banksyariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, bank syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa.
Pada dasarnya ijarah didefinisikan
sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan
tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syarah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam
waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada
perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang
menyewakan kepada penyewa.
Ø Akad IMBT
Ijarah Muntahia
Bittamlik (sewa dan pembelian) adalah perjanjian antara perusahaan pembiayaan
(Muajjir) dengan konsumen sebagai penyewa.(Mustajir). Penyewa setuju akan
membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa berakhir
perusahaan (muajjir) mempunyai hak opsi untuk memindahkan kepemilikan obyek
sewa tersebut.
Ø
Landasan
hukum Akad ijarah
Dasar-dasar
hukum ijarah adalah Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’.
1. Dasar hukum ijarah dalam
Al-Qur’an adalah:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَأْتُوْ هُنَّ أُجُوْرَهُنَّ
“Jika mereka telah menyusukan
anakmu, maka berilah upah mereka (Al-Thalaq: 6)”.
2. Dasar Hukum ijarah dari
Hadits/sunnah adalah:
أُعُطُوا اْلأَجِيْرَأَجْرَهُث قَبْلَ اَنْ يَّجِفَ عُرُقُهُ
“Berikanlah upah pekerja sebelum
keringatnya kering” (Riwayat Ibnu Majah)
3. Ijma ulama
Semua ahli fiqih sepakat akan
kebolehan ijarah, dikarenakan kebutuhan manusia akankemanfaatan dari ijarah.
Ø Landasan Hukum Akad IMBT
Sebagai
suatu transaksi yang bersifat tolong menolong, ijarah mempunyai landasan yang
kuat dalam Al-Quran dan Hadist. Konsep ini mulai dikembangkan pada masa
Khalifah Umar bin Khattab yaitu ketika adanya sistem bagian tanah dan adanya
langkah revolusioner dari Khalifah Umar yang melarang pemberian tanah bagi kaum
muslimin di wilayah yang ditaklukkan. Langkah alternatif dari larangan ini
adalah membudayakan tanah berdasarkan pembayaran Kharaj dan
Jizyah. Landasan ijarah disebut secara terang dalam Al-Qur’an dan
Hadist.Dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 233.
Ø Ketentuan ijarah
1.
Manfaat barang
atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
2.
Manfaat barang
atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
3.
Kesanggupan
memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
4.
Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa
untuk menghilangkan (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
5.
Spesifikasi
manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga
dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik..
6.
.Sewa atau upah
adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai
pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga (tsaman) dalam jual beli
dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
7.
Pembayaran sewa
atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek
kontrak.
8.
Kelenturan
(flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran
waktu, tempat dan jarak.
Ø Ketentuan IMBT
Dalam Ijarah Muntahia Bittamlik, pemindahan hak milik barang terjadi dengan
salah satu dari dua cara berikut ini :
1.
Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang
disewakan tersebut pada akhir masa sewa;
2.
Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang
yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
Ø Perbedaan Ijarah dan IMBT
Perbedaan antara pembiayaan Murabahah dan IMBT dapat dilihat dari
aspek :
1.
Aspek akad
Dari sisi akad, antara pembiayaan
Murabahah dan IMBT terlihat jelas mengandung perbedaan. Pembiayaan murabahah
menggunakan akad jual-beli (al-ba’i). Oleh karena itu, syarat dan rukun
jual-beli dalam pembiayaan Murabahah harus terpenuhi. Sedangkan dalam
pembiayaan IMBT digunakan akad sewa menyewa yang prakteknya disertai wa’ad
(janji) dari pihak yang menyewakan untuk memindahkan kepemilikan barang
disewakan kepada pihak penyewa. Begitu pula dalam pembiayaan IMBT, syarat dan
rukun sewa juga harus terpenuhi di dalamnya. MBT yang secara harfiah berarti
sewa yang diakhiri dengan kepemilikan mensyaratkan perpindahan hak milik ada di
akhir akad.
2.
Aspek relasi antar pihak
Sedangkan dari sisi relasi antar
pihak yang melakukan akad, dalam pembiayaan murabahah hubungan yang terjalin
antara pihak bank syariah dengan nasabah adalah hubungan antara penjual dan
pembeli. Sedangkan dalam pembiayaan IMBT, hubungan yang terjalin antara pihak
bank syariah dengan nasabah adalah hubungan antara pihak yang menyewakan dan
pihak penyewa.
3.
Aspek perpindahan kepemilikan
Adapun dari aspek perpindahan
kepemilikan, dalam pembiayaan murabahah perpindahan kepemilikannya terjadi di
awal akad. Misal, pihak bank syariah melakukan transaksi jual-beli rumah dengan
nasabah. Berarti sejak awal akad (kontrak), rumah tersebut telah menjadi hak
milik nasabah. Dalam hal ini, nasabah diberi kelonggaran oleh bank syariah
melakukan pembayaran secara angsuran sesuai dengan periode waktu yang
disepakati. Sedangkan dalam pembiayaan IMBT, pelaksanaan perpindahan
kepemilikan terjadi di akhir kontrak (akad), di mana bank syariah selaku pihak
yang menyewakan berjanji untuk memindahkan kepemilikan kepada nasabah.
4.
Aspek risiko yang timbul.
Dari sisi risiko yang timbul, dalam
pembiayaan Murabahah besaran pembayaran yang dilakukan oleh nasabah mulai dari
awal sampai akhir jumlahnya sama (fix). Dari sisi risiko, pihak bank syariah
dan pihak nasabah tidak dibebani oleh fluktuasi margin murabahah seperti yang
terjadi dalam suku bunga di industri perbankan konvensional. Lain halnya dengan
IMBT, margin yang diperoleh pihak bank syariah berupa biaya sewa yang
dibebankan kepada nasabah. Dalam hal ini, bank syariah dapat mereveiw margin
sewa yang berjalan sesuai dengan kondisi makro keuangan di pasar. Akibatnya,
risiko yang muncul dalam pembiayaan IMBT memungkinkan adanya fluktuasi cicilan
sewa yang dibayarkan oleh nasabah.
Ø Perhitungan sewa ijarah
Haji Sabar bermaksud untuk memiliki mobil Avanza tipe G seharga Rp
140 juta. Saat ini dana yang dimiliki oleh Haji Sabar sungguh terbatas sehingga
tidak bisa memberikan uang muka di awal pembelian. Haji Sabar baru
memperkirakan akan memiliki dana untuk dapat memiliki mobil tersebut di akhir
tahun ketiga. Haji Sabar datang ke Bank dan Bank menawarkan untuk memberikan
skim pembiayaan Ijarah dengan opsi membeli barang yang disewa di akhir.
a.
Bagaimana skema pembiayaan yang akan
diberikan Bank kepada Haji sabar ?
b.
Apabila Bank mengenakan sewa sebesar
Rp 3.200.000,00 setiap bulan untuk jangka waktu 36 bulan, berapa keuntungan
sewa yang diperoleh Bank apabila seluruh biaya perawatan dan yang lainnya
menjadi beban nasabah dan Mobil disusutkan selama jangka waktu 5 tahun
(menggunakan metode penyusutan garis lurus) ?
c.
Apabila saat opsi beli kepada nasabah
diberikan harga 65 juta sehingga mobil menjadi milik nasabah di tahun ke-3,
berapa total keuntungan dan prosentasenya yang diperoleh Bank ?
Jawab:
Skema pembiayaan yang diberikan kepada nasabah adalah Ijarah dengan opsi beli di akhir atau disebut Ijarah Muntahiyah bit Tamlik dengan uraian sebagai berikut:
Skema pembiayaan yang diberikan kepada nasabah adalah Ijarah dengan opsi beli di akhir atau disebut Ijarah Muntahiyah bit Tamlik dengan uraian sebagai berikut:
Kendaraan yang disewakan: Avanza Type
G
Harga sewa setiap bulan: Rp 3.200.000,00
Seluruh biaya perawatan dan asuransi menjadi beban nasabah
Harga sewa setiap bulan: Rp 3.200.000,00
Seluruh biaya perawatan dan asuransi menjadi beban nasabah
Keuntungan sewa yang diperoleh Bank
Harga sewa: Rp 3.200.000,00/bulan
Penyusutan kendaraan setiap bulan: Rp 2.333.333,33/bulan
Keuntungan Bank setiap bulan: Rp 866.666,67/bulan
Keuntungan setara 27% per bulan selama 3 tahun
Apabila dibeli di akhir periode senilai Rp 65 juta, maka total keuntungan yang diperoleh Bank adalah sebagai berikut:
Pendapatan sewa 3 tahun: Rp 115.200.000,00
Penyusutan Kendaraan selama 3 tahun: Rp 84.000.000,00
Keuntungan atas selisih sewa dan Peny.: Rp 31.200.000,00
Pembelian Kendaraan di akhir: Rp 65.000.000,00
Nilai sisa kendaraan: Rp 56.000.000,00
Keuntungan penjualan di akhir: Rp 9.000.000,00
Grand total keunt. yg diperoleh Bank: Rp 40.200.000,00
Setara dengan 28,7% selama 3 tahun atau 9,57% per tahun
Harga sewa: Rp 3.200.000,00/bulan
Penyusutan kendaraan setiap bulan: Rp 2.333.333,33/bulan
Keuntungan Bank setiap bulan: Rp 866.666,67/bulan
Keuntungan setara 27% per bulan selama 3 tahun
Apabila dibeli di akhir periode senilai Rp 65 juta, maka total keuntungan yang diperoleh Bank adalah sebagai berikut:
Pendapatan sewa 3 tahun: Rp 115.200.000,00
Penyusutan Kendaraan selama 3 tahun: Rp 84.000.000,00
Keuntungan atas selisih sewa dan Peny.: Rp 31.200.000,00
Pembelian Kendaraan di akhir: Rp 65.000.000,00
Nilai sisa kendaraan: Rp 56.000.000,00
Keuntungan penjualan di akhir: Rp 9.000.000,00
Grand total keunt. yg diperoleh Bank: Rp 40.200.000,00
Setara dengan 28,7% selama 3 tahun atau 9,57% per tahun
Ø Perhitungan sewa IMBT
praktek
ijarah muntahia bittamllikdengan hibah pada perbankan adalah sebagai berikut:
Bapak Urfan berniat memiliki mobil untuk kepentingan pribadi seharga Rp
120.000.000 padahal saat itu ia hanya memiliki dana Rp 30.000.000. untuk
mengatasi permasalahannya, Bapak Urfan pergi ke bank syari’ah untuk mencari
solusi. Bagaimana skim yang akan diterima oleh Bapak Urfan?(asumsi: ekspektasi
keuntungan bank adalah 12%/tahun).
Untuk
masalah diatas, bank dapat menawarkan skim ijarah muntahia bittamlik dengan
hibah. Pada skim ini, bank membeli terlebih dahulu objek yang diinginkan oleh
nasabah dari suplier. Objek tersebut kemudian diijarahkan kepada nasabah
dengan menggunakan skim ijarah muntahia bittamlik. Pada akhirnya masa sewa, bank
akan menghibahkan barang dimaksud kepada nasabah sehingga terjadi proses
perpindahan kepemilikan dari bank kepada nasabah. Pada skim ini,angsuran sewa
dipastikan telah meliputi seluruh harga pokok barang dimaksud.
Dengan data diatas maka diperoleh skim alternatif sebagai berikut:
Perhitungan bank:
Harga beli mobil oleh bank
= Rp
120.000.000
Residual
value
= Rp 0
Keuntungan yang diharapkan bank = Rp
120.000.000x12%/thnx2thn = 28.800.000
(catatan: uang muka dalam sewa tidak dikenal)
Harga
sewa
= Rp 120.000.000
+ Rp 28.800.000
= Rp
148.800.000 (untuk 2 thn)
Angsuran sewa per
bulan
= Rp 148.800.000/24 = Rp
6.200.000
Karena
nasabah telah memiliki dana sebesar Rp 30.000.000, bank dapat mensyaratkan
pembayaran sewa di muka untuk 4 bulan pertama, yakni sebesar Rp 24.800.000.
namun, hal ini juga termasuk kebijakan bank. Dengan pertimbangan tertentu, bank
juga dapat memberikan fasilitas pembayaran sewa per bulan tanpa pembayaran sewa
di muka.
Skim untuk nasabah:
Jenis fasilitas : Ba’i wal ijarah muntahia bittamlik
dengan hibah
Angsuran sewa 9 bulan pertama :
Rp 24.800.000
Angsuran sewa :
Rp 6.200.000/bulan
Akhir masa
sewa
: Barang dihibahkan.
Transaksi ijarah dilandasi adanya
perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip
jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual
beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya
adalah jasa.
Pada dasarnya masa sewa,
bank dapat menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Oleh karena itu dalam
perbankan syariah dikenal Ijarah Muntahhiyah Bittamilk IMBT ( sewa yang diikuti
dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada
awal perjanjian.
Posting Komentar untuk "PRODUK PENYALURAN DANA JUAL BELI DENGAN AKAD IJARAH"