A.
Pengertian Akad Salam dan Istishna’
Akad salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman di kemudian hari
oleh muslam illaihi (penjual) dan
pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan
syarat-syarat tertentu.
Salam
paralel yaitu jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada
pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam.
Syarat
salam paralel :
-
Akad antara
pembeli dan produsen terpisah dari akad antara entitas penjual dan pembeli
akhir.
-
Kedua akad tidak
saling bergantungan (ta’aluq)
Karakteristik
Salam
v Barang
pesanan harus diketahui karakteristiknya meliputi spesifikasi teknisnya,
kualitas, dan kuantitas.
v Jika
barang pesanan yang dikirim salah atau cacat menjadi tanggung jawab penjual.
v Transaksi
salam selesai pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
v Pembeli
tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
v Tidak
boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
v Alat
pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya baik berupa kas, barang atau
manfaat.
v Pelunasan
harus dilakukan pada saat akad disepakati.
v Tidak
boleh dalam bentuk pelunasan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari
pihak lain.
v Ketentuan
harga barang tidak boleh berubah selama masa akad.
Akad istishna’ adalah akad jual beli
dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan
persyaratan tertentu yang desepakati antara pemesan/pembeli (mustashni’) dan
pembuat/penjual (shani’).
Istishna’ paralel yaitu suatu bentuk akad istishna’
antara pemesan/pembeli (mustashni’) dengan pembuat/penjual (shani’) kemudian
untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni’, penjual memerlukan pihak lain
sebagai shani’
Karakteristik
istishna’
v Berdasarkan
akad istishna', pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan
(mashnu') sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli,
dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh.
v Spesifikasi
dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad.
Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
v Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
a) memerlukan
proses pembuatan setelah akad disepakati;
b) sesuai
dengan spesifikasi pemesan (customized) bukan produk massal; dan
c) harus
diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis,
kualitas, dan kuantitasnya.
v Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik
yang telah disepakati antara pembeli dan penjual.
Jika barang pesanan yang diserahkan salah atau cacat maka penjual harus
bertanggung jawab atas kelalaiannya.
B.
Landasan Hukum Salam dan Istishna’
a. Landasan
Hukum Salam
Dalam al-Qur’an
surat al-Baqarah ayat 282.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ
إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu'amalahtidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al-Baqarah : 282)
Dalam
hadis rasul bersabda :
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ:
قَدِمَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اَلْمَدِينَةَ, وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي
اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ, فَقَالَ: ( مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ
فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ, وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ, إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِلْبُخَارِيِّ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ
Ibnu Abbas berkata: Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang ke Madinah dan penduduknya biasa
meminjamkan buahnya untuk masa setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda:
"Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam
takaran, timbangan, dan masa tertentu." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat
Bukhari: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu."
Abdullah bin al-abbas r.a berkata “
ketika Rasulillah Saw. Tiba di Madinah, orang-orang Madinah melakukan jual beli
salam pada buah-buahan selama setahun, atau dua tahun, atau tiga tahun, ( HR.
Muttafaq ‘Alaih).
b.
Landasan Hukun Akad Istishna’
Dalam
al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 275.
وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
Allah telah menghalalkan jual-beli
dan mengharamkan riba.
(Qs. Al Baqarah: 275)
Berdasarkan ayat ini dan lainnya
para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali
yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.
Dalam hadist rasul bersabda :
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ
اللَّهِ ص كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى
الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ
خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ.قَالَ:كَأَنِّى أَنْظُرُ
إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم
Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak
menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa
raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau
pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak.
Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih
di tangan beliau." (HR. Muslim)
C.
Ketentuan Umum dan Perbedaan Salam dan Istishna’
1.
Ketentuan umum pembiayaan salam :
a)
Alat bayar
harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang atau manfaat.
b)
Pembayaran
harus dilakukan pada saat kontrak disepakati dan pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
c)
Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya
secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, dan jumlahnya. Misalnya, jual beli
100 kg mangga harum manis kualitas A dengan harga Rp.5000/kg, akan diserahkan
pada panen dua bulan mendatang.
d)
Apabila hasil produksinya diterima cacat atau tidak sesuai
dengan akad, maka produsen harus bertanggung jawab dengan cara antara lain
mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai
pesanan.
e)
Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau
dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga
(pembeli kedua), seperti BULOG, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme
ini disebut paralel salam
2.
Ketentuan umum pembiayaan istishna’
a)
Alat bayar
harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau
mamfaat, demikian juga dengan cara pembayarannya.
b)
Harga yang
telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah
akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan
biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung jawab pembeli.
c)
Pembayaran
dilakukan sesuai dengan kesepakatan dan pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang.
3.
Perbedaan
Salam dan Istishna’
Jual beli
istisna’ merupakan pengembangan dari jual beli salam, walaupun demikian antara
keduanya memiliki berbagai perbedaan yaitu sebagai berikut:
a) Objek transaksi dalam salam merupakan tanggungan dengan
spesifikasi kualitas ataupun kualitas, sedang istishna berupa zat/barangnya.
b) Dalam kontrak salam adanya jangka waktu tertentu untuk
menyerahkan barang pesanan, hal ini tidak berlaku dalam akad ishtisna.
c) Kontrak salam bersifat mengikat (lazim), sedangkan
istishna, tidak bersifat mengikat (ghairu lazim).
d) Dalam kontrak salam persyaratan untuk menyerahkna modal
atau pembayaran saat kontrak dilakukan dalam majelis kontrak, sedangkan dalam
istishnâ’ dapat dibayar di muka, cicilan atau waktu mendatang sesuai dengan
kesepakatan.[1][7]
Subyek
|
Salam
|
Istishna’
|
Keterangan
|
Pokok Kontrak
|
Muslam Fih
|
Mashnu’
|
Barang ditangguhkan dengan
spesifikasi
|
Harga
|
Dibayar tunai saat kontrak
|
Bisa di awal, tangguh, dan akhir
|
Cara penyelesaian pembayaran
merupakan perbedaan utama antara salam dan istishna’
|
Sifat Kontrak
|
Mengikat secara asli
|
Mengikat secara ikutan
|
Salam mengikat semua pihak sejak
semula, sedangkan ishtisna’ menjadi pengikat untuk melindungi produsen
sehigga tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung
jawab.
|
D. Perhitungan salam dan istishna’
1)
Contoh Kasus Salam
Seorang
petani memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan ke bank sebesar Rp
5.000.000,00. Penghasilan yang didapat dari sawah biasanya berjumlah 4 ton dan
beras dijual dengan harga Rp 2.000,00 per kg. ia akan menyerahkan beras 3 bulan
lagi. Bagaimana perhitungannya?
Bank
akan mendapatkan beras Rp 5juta dibagi Rp 2.000,00 per kg = 2.5 ton. Setelah
melalui negoisasi bank menjual kembali pada pihak ke 3 dengan harga Rp 2.400,00
per kg yang berarti total dana yang kembali sebesar Rp 6juta. Sehingga bank
mendapat keungtungan 20%.
2)
Contoh Kasus Istishna’
Sebuah
perusahaan konveksi meminta pembiayaan untuk pembuatan kostum tim sepakbola
sebesar Rp 20juta. Produksi ini akan dibayar oleh pemesannya dua bulan yang
akan datang. Harga sepasang kostum biasanya Rp 4.000,00, sedangkan perusahaan
itu bisa menjual pada bank dengan harga Rp 38.000,00. Berapa keuntungan yang
didapatkan bank?
Dalam kasus ini, produsen tidak ingin diketahui modal pokok
pembuatan kostum.
Ia hanya ingin memberikan untung sebesar Rp 2.000,00 per
kostum atau sekitar
Rp 1juta (Rp 20juta/Rp 38.000,00 X Rp 2.000,00) atau 5% dari
modal. Bank bisa
menawar lebih lanjut agar kostum itu lebih murah dan dijual
kepada pembeli dengan harga pasar.
E.
Proses Transaksi Pembiayaan Dana dengan Akad Salam dan Istishna’
Ø Pembiayaan dana dengan Akad Salam
Salam adalah
transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena
itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai.
Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas
transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas,
kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti..
Dalam praktik perbankan, ketika
barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan
nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga
jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah
keuntungan.
Ø Pembiayaan dana dengan Akad Ishtishna’
Produk istihna’ menyerupai produk
salam, tapi dalam istishna’ pembayarannya dapat dilakukan oleh Bank dalam
beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna’ dalam Bank Syariah umumnya
diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Posting Komentar untuk "PRODUK PENYALURAN DANA JUAL BELI DENGAN AKAD SALAM DAN ISTISHNA’"