PRODUK PENYALURAN DANA JUAL BELI DENGAN AKAD SALAM DAN ISTISHNA’


A. Pengertian Akad Salam dan Istishna’
Akad salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Salam paralel yaitu jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam.
Syarat salam paralel :
-          Akad antara pembeli dan produsen terpisah dari akad antara entitas penjual dan pembeli akhir.
-          Kedua akad tidak saling bergantungan (ta’aluq)
Karakteristik Salam
v  Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya meliputi spesifikasi teknisnya, kualitas, dan kuantitas.
v  Jika barang pesanan yang dikirim salah atau cacat menjadi tanggung jawab penjual.
v  Transaksi salam selesai pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
v  Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
v  Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
v  Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya baik berupa kas, barang atau manfaat.
v  Pelunasan harus dilakukan pada saat akad disepakati.
v  Tidak boleh dalam bentuk pelunasan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
v  Ketentuan harga barang tidak boleh berubah selama masa akad.
Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang desepakati antara pemesan/pembeli (mustashni’) dan pembuat/penjual (shani’).
Istishna’ paralel yaitu suatu bentuk akad istishna’ antara pemesan/pembeli (mustashni’) dengan pembuat/penjual (shani’) kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni’, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’
Karakteristik istishna’
v  Berdasarkan akad istishna', pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu') sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh.
v  Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
v  Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
a)      memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;
b)      sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized) bukan produk massal; dan
c)      harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
v  Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang diserahkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
B. Landasan Hukum Salam dan Istishna’
a.    Landasan Hukum Salam
Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 282.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalahtidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al-Baqarah : 282)
Dalam hadis rasul bersabda :

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اَلْمَدِينَةَ, وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ, فَقَالَ: ( مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ, وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ, إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِلْبُخَارِيِّ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda: "Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu."
Abdullah bin al-abbas r.a berkata “ ketika Rasulillah Saw. Tiba di Madinah, orang-orang Madinah melakukan jual beli salam pada buah-buahan selama setahun, atau dua tahun, atau tiga tahun, ( HR. Muttafaq ‘Alaih).

b.    Landasan Hukun Akad Istishna’
Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 275.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا    

Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
(Qs. Al Baqarah: 275)
Berdasarkan ayat ini dan lainnya para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.
Dalam hadist rasul bersabda :

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ ص كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ.قَالَ:كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم
Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau." (HR. Muslim)
C. Ketentuan Umum dan Perbedaan Salam dan Istishna’
1.      Ketentuan umum pembiayaan salam :
a)    Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang atau manfaat.
b)   Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati dan pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
c)    Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, dan jumlahnya. Misalnya, jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas A dengan harga Rp.5000/kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
d)   Apabila hasil produksinya diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad, maka produsen harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai pesanan.
e)    Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk  melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua), seperti BULOG, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme ini disebut paralel salam
2.      Ketentuan umum pembiayaan istishna’
a)    Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa  uang, barang, atau mamfaat, demikian juga dengan cara pembayarannya.
b)   Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung  jawab pembeli.
c)    Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan dan pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang.

3.      Perbedaan Salam dan Istishna’
Jual beli istisna’ merupakan pengembangan dari jual beli salam, walaupun demikian antara keduanya memiliki berbagai perbedaan yaitu sebagai berikut:
a)    Objek transaksi dalam salam merupakan tanggungan dengan spesifikasi kualitas ataupun kualitas, sedang istishna berupa zat/barangnya.
b)   Dalam kontrak salam adanya jangka waktu tertentu untuk menyerahkan barang pesanan, hal ini tidak berlaku dalam akad ishtisna.
c)    Kontrak salam bersifat mengikat (lazim), sedangkan istishna, tidak bersifat mengikat (ghairu lazim).
d)   Dalam kontrak salam persyaratan untuk menyerahkna modal atau pembayaran saat kontrak dilakukan dalam majelis kontrak, sedangkan dalam istishnâ’ dapat dibayar di muka, cicilan atau waktu mendatang sesuai dengan kesepakatan.[1][7]
Subyek
Salam
Istishna’
Keterangan
Pokok Kontrak
Muslam Fih
Mashnu’
Barang ditangguhkan dengan spesifikasi
Harga
Dibayar tunai saat kontrak
Bisa di awal, tangguh, dan akhir
Cara penyelesaian pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan istishna’
Sifat Kontrak
Mengikat secara asli
Mengikat secara ikutan
Salam mengikat semua pihak sejak semula, sedangkan ishtisna’ menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehigga tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab.


D. Perhitungan salam dan istishna’
1)   Contoh Kasus Salam
Seorang petani memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan ke bank sebesar Rp 5.000.000,00. Penghasilan yang didapat dari sawah biasanya berjumlah 4 ton dan beras dijual dengan harga Rp 2.000,00 per kg. ia akan menyerahkan beras 3 bulan lagi. Bagaimana perhitungannya?
Bank akan mendapatkan beras Rp 5juta dibagi Rp 2.000,00 per kg = 2.5 ton. Setelah melalui negoisasi bank menjual kembali pada pihak ke 3 dengan harga Rp 2.400,00 per kg yang berarti total dana yang kembali sebesar Rp 6juta. Sehingga bank mendapat keungtungan 20%.
2)   Contoh Kasus Istishna’
Sebuah perusahaan konveksi meminta pembiayaan untuk pembuatan kostum tim sepakbola sebesar Rp 20juta. Produksi ini akan dibayar oleh pemesannya dua bulan yang akan datang. Harga sepasang kostum biasanya Rp 4.000,00, sedangkan perusahaan itu bisa menjual pada bank dengan harga Rp 38.000,00. Berapa keuntungan yang didapatkan bank?
Dalam kasus ini, produsen tidak ingin diketahui modal pokok pembuatan kostum.
Ia hanya ingin memberikan untung sebesar Rp 2.000,00 per kostum atau sekitar
Rp 1juta (Rp 20juta/Rp 38.000,00 X Rp 2.000,00) atau 5% dari modal. Bank bisa
menawar lebih lanjut agar kostum itu lebih murah dan dijual kepada pembeli dengan harga pasar.
E. Proses Transaksi Pembiayaan Dana dengan Akad Salam dan Istishna’
Ø  Pembiayaan dana dengan Akad Salam
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti..
            Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan.
Ø  Pembiayaan dana dengan Akad Ishtishna’
Produk istihna’ menyerupai produk salam, tapi dalam istishna’ pembayarannya dapat dilakukan oleh Bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna’ dalam Bank Syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.




Posting Komentar untuk "PRODUK PENYALURAN DANA JUAL BELI DENGAN AKAD SALAM DAN ISTISHNA’"