Kenaikan Gaji Perangkat Desa Dari APBD atau APBN



Menurut informasi awal dari Dinas PMD, bahwa kenaikan gaji perangkat desa akan dibebankan kepada APBN,
sedangkan menurut pernyataan Mentri Keuangan Sri Mulyani bahwa sumber gaji perangkat Desa tetap dari APBDes atau ADD, Syarifuddin sendiri mengaku  hingga saat ini tidak mendapat informasi tersebut, sedangkan informasi yang diterima oleh Syarifuddin sumber gaji perangkat Desa akan dibebankan kepada APBN yang mungkin pada nantinya di poskan melalui DD, sedangkan kalau di bebankan kepada ADD berarti itu dari APBD dan itu tentu akan menambah beban keuangan Daerah
Jadi kita tunggu aja kepastiannya, menurut Syarifuddin “ gaji Kades itu 100% dari gaji golongan II, sementara kalau perangkat Desa di Bawah ASN golongan II, tapi itu baru informasi” ungkapnya.
Yang jelas menurut Syarifuddin dia berharapa gaji perangkat Desa tidak membebani APBD”. Tandasnya


Posting Komentar untuk "Kenaikan Gaji Perangkat Desa Dari APBD atau APBN"