Menurut
informasi awal dari Dinas PMD, bahwa kenaikan gaji perangkat desa akan
dibebankan kepada APBN,
sedangkan menurut pernyataan Mentri Keuangan Sri
Mulyani bahwa sumber gaji perangkat Desa tetap dari APBDes atau ADD, Syarifuddin
sendiri mengaku hingga saat ini tidak
mendapat informasi tersebut, sedangkan informasi yang diterima oleh Syarifuddin
sumber gaji perangkat Desa akan dibebankan kepada APBN yang mungkin pada
nantinya di poskan melalui DD, sedangkan kalau di bebankan kepada ADD berarti
itu dari APBD dan itu tentu akan menambah beban keuangan Daerah
Jadi
kita tunggu aja kepastiannya, menurut Syarifuddin “ gaji Kades itu 100% dari
gaji golongan II, sementara kalau perangkat Desa di Bawah ASN golongan II, tapi
itu baru informasi” ungkapnya.
Yang
jelas menurut Syarifuddin dia berharapa gaji perangkat Desa tidak membebani
APBD”. Tandasnya
Posting Komentar untuk "Kenaikan Gaji Perangkat Desa Dari APBD atau APBN"