Indonesia dewasa sekarang ini
dengan perubahan telah mengalami masa-masa terburuk dalam bidang keadilan dan
kesejahteraan rakyatnya, sehingga terjadi persaingan daam bidang perekonomian. Kita
berbicara tentang perekonomian lebih mengarah pada problem finansial. Untuk itu,
para pengelola keuangan yang sengaja menghamburkan praktek riba hanya demi
meraup keuntungan individu dan kelompok.
Bank pada umumnya beroperasi sebagai
perantara keuangan dan aktivitas usahanya hanya berkisar pada memperdagangkan
uang, utang-utang, kredit, dan jasa garansi. Dengan ungkapan yang sederhana tapi
gamblang, dapat di katakan bahwa aktivitas utama bank adalah menerima nasabah
dengan tingkat bunga tertentu. Anehnya, bunga tersebut di namakan bunga riba
atau bank.
Pada dasarnya dari berbagai alasan
pihak manapun yang menghalalkan riba, diantara mereka ada yang menyebut bahwa bunga
bank konvensional bukan riba jahiliyah yang di haramkan oleh Al-Qur’an. Riba jahiliyah
menurut sebagian ulama salaf adalah seseorang berhutang kepada orang lain dalam
jangka waktu tertentu. Ketika waktu tertentu tiba, pemilik uang mengatakan “anda
bayar hutang dengan jumlah bertambah” pernyataan ini di namakan riba jahiliyah.
Jadi konsekuensinya, orang
yang menetapkan sejak awal bahwa pihaknya tidak akan memberi pinjaman kecuali
dengan pakai riba, berarti orang tersebut lebih bejat dan haram ketimbang
praktek yang terjadi pada riba jahiliyah. Praktek inilah yang berlaku pada bank
saat ini, karena bunga bank di hitung bagi peminjam sejak hari pertama
seseorang mengambil uang dari bank.
Maka dari itu, hukum riba adalah
haram. Sebab hukum riba itu sudah jelas di nash dalam Al-Qur’an. Oleh karena
itu syariah yang menghukumi maka sudah jelas kesalahan yang didapatkan oleh manusia.
Posting Komentar untuk "BUNGA BANK DAN RIBA JAHILIYAH"