BUNGA BANK DAN RIBA JAHILIYAH



Indonesia dewasa sekarang ini dengan perubahan telah mengalami masa-masa terburuk dalam bidang keadilan dan kesejahteraan rakyatnya, sehingga terjadi persaingan daam bidang perekonomian. Kita berbicara tentang perekonomian lebih mengarah pada problem finansial. Untuk itu, para pengelola keuangan yang sengaja menghamburkan praktek riba hanya demi meraup keuntungan individu dan kelompok.

Bank pada umumnya beroperasi sebagai perantara keuangan dan aktivitas usahanya hanya berkisar pada memperdagangkan uang, utang-utang, kredit, dan jasa garansi. Dengan ungkapan yang sederhana tapi gamblang, dapat di katakan bahwa aktivitas utama bank adalah menerima nasabah dengan tingkat bunga tertentu. Anehnya, bunga tersebut di namakan bunga riba atau bank.
Pada dasarnya dari berbagai alasan pihak manapun yang menghalalkan riba, diantara mereka ada yang menyebut bahwa bunga bank konvensional bukan riba jahiliyah yang di haramkan oleh Al-Qur’an. Riba jahiliyah menurut sebagian ulama salaf adalah seseorang berhutang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu. Ketika waktu tertentu tiba, pemilik uang mengatakan “anda bayar hutang dengan jumlah bertambah” pernyataan ini di namakan riba jahiliyah.
Jadi konsekuensinya, orang yang menetapkan sejak awal bahwa pihaknya tidak akan memberi pinjaman kecuali dengan pakai riba, berarti orang tersebut lebih bejat dan haram ketimbang praktek yang terjadi pada riba jahiliyah. Praktek inilah yang berlaku pada bank saat ini, karena bunga bank di hitung bagi peminjam sejak hari pertama seseorang mengambil uang dari bank.
Maka dari itu, hukum riba adalah haram. Sebab hukum riba itu sudah jelas di nash dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu syariah yang menghukumi maka sudah jelas kesalahan yang didapatkan  oleh manusia.


Posting Komentar untuk "BUNGA BANK DAN RIBA JAHILIYAH"