PENGERTIAN AKAD MUDHARABAH
Mudharabah
berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau
berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam
menjalankan usaha. Secara istilah mudharabah adalah akad kerjasama antara pihak
pemilik dana (shohibul mal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana
keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung
oleh pemilik modal.
Atau akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak
pertama (shohibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain
menjadi pengelola (mudharib).
LANDASAN HUKUM AKAD MUDHARABAH
Mudharabah
merupakan akad yang diperbolehkan, hal ini berlandaskan atas dalil-dalil yang
terdapat dalam Al-Qur’an, hadits ataupun ijma ulama. Di antara dalil ( landasan
syariah ) yang memperbolehkan praktik akad mudharabah adalah sebagai berikut :
a.
“. . . dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia
Allah . . .” ( QS. Al- Muzammil:20 ), yang menjadi argumen dan dasar dilakukan
akad mudharabah dalam ayat ini adalah kata ‘ yadhribun ‘ yang sama dengan akar
kata mudharabah yang memiliki makna melakukan suatu perjalanan usaha.
b.“
Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia
mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni
lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (
mudharib ) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas
itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya”.
Hadits
riwayat Thabrani dari Ibnu Abbas merujuk pada keabsahan melakukan transaksi
mudharabah. Kedudukan hadits ini lemah, namun demikian dalam mudharabah selalu
dijadikan acuan para fuqaha ( ahli fiqh ).
Hadits
ini menunjukkan praktik pembiayaan mudharabah, khususnya mudharabah muqayyadah,
karena shahibul maal sebagai penyedia dana memberikan beberapa persyaratan bagi
mudharib dalam mengelola dana yang diberikan. Isi hadits ini jelas sekali
memberikan legalitas praktik pembiayaan mudharabah.
c. “
Nabi bersabda, ada tiga hal yang mengandung berkah ; jual beli tidak secara
tunai, muqaradhah (mudharabah ), dan mencampur gandum denganjewawut untuk
keperluan rumah tangga,bukan untuk dijual”. Hadits riwayat Ibnu Majah merupakan
dalil lain dibolehkannya praktik mudharabah. Kedudukan hadits ini lemah, namun
demikian banyak ulama yang menggunakannya sebagai dalil untuk akad mudharabah
ataupun jual beli tempo.
Ulama
menyatakan bahwa keberkahan dalam arti tumbuh dan menjadi lebih baik, terdapat
pada perniagaan, terlebih pada jual beli yang dilakukan secara tempo ataupun
akad mudharabah sebagaimana disabdakan Rasulullah dalam hadits tersebut.
Dengan
menunjuk adanya keberkahan ini, hal ini mengindikasikan diperbolehkannya
praktik mudharabah. Dengan adanya mudharabah ini, maka usaha yang dijalankan
oleh nasabah akan berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik, begitu juga dengan
pihak bank, modalnya akan bertambah karena mendapatkan financial return.
d.Kesepakatan
ulama akan bolehnya mudharabah dikutip dari Dr. Wahbah Zuhaily dari kitab al-
Fiqh al- Islamy WaAdillatuh. Diriwayatkan bahwa sejumlah sahabat melakukan
mudharabah dengan menggunakan harta anak yatim sebagai modal dan tak seorang
pun dari mereka yang menyenggah ataupun menolak. Jika praktik sahabat dalam
suatu amalan tertentu yang disaksikan oleh sahabat yang lain lalu tidak seorang
pun menyanggahnya, maka hal itu merupaka ijma’. Ketentuan ijma’ ini secara
sharih mengakui keabsahan praktik pembiayaan mudharabah dalam sebuah perniagaan
e.Qiyas
merupakan dalil lain yang membolehkan mudharabah dengan mengqiyaskannya (
analogi ) kepada transaksi Musaqat, yaitu bagi hasil yang umum dilakukan dalam
bidang perkebunan. Dalam hal ini, pemilik kebun bekerja sama dengan orang lain
dengan pekerjaan menyiram, memelihara dan merawat isi perkebunan. Dalam
perjanjian ini, sang perawat ( penyiram ) mendapatkan bagi hasil tertentu sesuai
dengan kesepakatan di depan dari out put perkebunan ( pertanian ). Dalam
mudharabah, pemilik dana ( shahibul maal ) dianalogkan dengan pemilik kebun,
sedangkan pemeliharaan kebun dianalogkan dengan pengusaha ( entrepreneur ).
Mengingat dasar hukum musaqot lebih valid dan tegas yang diambil dari sunnah
Rasulullah SAW, maka metodologi qiyas dapat dipakai untuk menjadi dasar
diperbolehkannya mudharabah.
Rukun Dan Syarat- Syarat Mudharabah
Rukun
Mudharabah
·
Malik atau
shahibul maal ialah yang mempunyai modal
·
Amil, atau
mudharib ialah yang akan menjalankan modal
·
Maal ialah harta
pokok atau modal
·
Shighot,
·
Hasil
Syarat Sahnya Mudharabah
·
Barang yang
diserahkan adalah mata uang, tidak sah menyerahkan harta benda atau emas-perak
yang masih dicampur atau masih berbentuk perhiasan.
·
Melafadzkan ijab
dari yang punya modal, dan qobul bagi yang menjalankannya.
·
Ditetapkan
dengan jelas, bagi hasil bagian pemilikmodal dan mudharib.
·
Dibedakan dengan
jelas antara modal dan hasilyang akan dibagi hasilkan sesuai dengan kesepakatan.
Jenis- Jenis Mudharabah
Secara
umum mudharabah terdiri dari dua jenis, yaitu:
1) Mudharabah
Mutlaqah (akad mudharabah tanpa pembatasan)
Jenis
usaha mudharabah dimana shohibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas
dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
Dalam fiqh sering dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan
sesukamu) dari shohibul mal ke mudharinb yang memberi kewenangan penuh.
2) Mudharabah
Muqayyadah (akad mudharabah dengan pembatasan)
Jenis
usaha mudharabah dimana shohibul mal dan mudharib yang cakupannya dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
3) Mudharabah
Musytarakah
Bentuk
mudharabah dimana pengelola dana atau mudharib menyertakan dananya dalam
kerjasama investasi. Akad ini merupakan perpaduan dari akad mudharabah dan
musyarakah. Dalam mudharabahmusytarakah ini, pengelola dana (akad mudharabah)
menyertakan juga modalnya dalam investasi bersama (akad musyarakah). Pemilik
modal musyarakah (musytarik) memperoleh bagian hasil usaha sesuai porsi dana
yang disetorkan. Pembagian hasil usaha antar pengelola dana dan pemilik dana
dalam mudharabahadalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi
pemilik dana sebagai pemilik modal musyarakah.
JENIS PRODUK DENGAN AKAD MUDHARABAH
1. Tabungan
Mudharabah
Tabungan
Mudharabah adalah produk penghimpunan dana bank syariah dengan akad mudharabah
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Ketentuan Umum Tabungan Mudharabah
·
Dalam transaksi
ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank
bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
·
Dalam
kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang
tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah dan mengembangkannya, termasuk di
dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
·
Modal harus
dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang
·
Pembagian keuntungan
harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan
rekening.
·
Bank sebagai
mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah
keuntungan yang menjadi haknya.
·
Bank tidak
diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang
bersangkutan.
2. Deposito
Mudharabah
Deposito
Mudharabah Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang
bersangkutan. Jenis deposito berjangka :
1. Deposito berjangka biasa Deposito yang
berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan, perpanjangan hanya dapat
dilakukan setelah ada permohonan baru / pemberitahuan dari penyimpan
2.
Deposito berjangka otomatis (Automatic roll over) Pada saat jatuh tempo, secara
otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan
dari penyimpan.
Deposito
mudharabah merupakan simpanan dana dengan akad mudharabah dimana pemilik dana
(shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan
bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal, Semua permintaan
pembukaaan Deposito Mudharabah harus dilengkapi dengan suatu. “akad / kontrak /
perjanjian” yang berisi antara lain nama dan alamat shahibul maal, jumlah deposito,
jangka waktu, nisbah pembagian keuntungan, cara pembayaran bagi hasil dan pokok
pada saat jatuh tempo serta syarat-syarat lain deposito mudharabah yang lain.
Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tatacara
pemberian keuntungan dan/atau perhitungan distribusi keuntungan serta resiko
yang dapat timbul dari deposito tersebut Setiap tanggal jatuh tempo deposito,
pemilik dana akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah dari
hasilinvestasi yang telah dilakukan oleh bank. Bagi hasil akan diterima oleh
pemilik dana sesuai dengan perjanjian akad awal pada saat penempatan deposito
tersebut. Perhitungan bagi hasil kepada pemilik dana deposito mudharabah dapat
dilakukan dengan dua cara yaitu:
1.Dilakukan
setiap ulang tanggal pembukaan deposito mudharabah
2.Dilakukan
setiap akhir bulan atau awal bulan berikutnya tanpa memperhatikan tanggal
pembukaan deposito mudharabah tersebut.
PERHITUNGAN NISBAH BAGI HASIL PENGHIMPUNAN DANA
Metode
penghitunga bagi hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut.
1.Menghitung
saldo rata-rata harian (Daily Average) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang
dimiliki.
Dimana,
DA
= saldo rata-rata harian
N
= waktu atau hari
2.Menghitung
saldo rata-rata tertimbang (Weight Average) sumber dana yang telah tersalurkan
pada proyek atau usaha-usaha lainnya.
WA = ∑(total dana x jumlah hari periode dana.
3.Menghitung
distribusi pendapatan yang diterima dalam periode tertentu.
DP = WA/TWA X TP
Dimana,
WA
= saldo
rata-rata tertimbang
TWA
= total saldo rata-rata tertimbang
TP
= total
pendapatan periode tertentu
4.
Membandingkan
antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan.
5.
Mengalokasikan
total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai
dengan saldo rata-rata tertimbang.
6.
Memperhatikan
nisbah sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kesepakatan (akad).
7.Mendistribusikan
bagi hasil tersebut sesuai dengan nisbahnya kepada pemilik dana sesuai dengan
klasifikasi dana yang ditanamkan.
Contoh:
Pada
awal Januari 2007, H.Mahdi membuka tabungan atau simpanan mudharabah pada
lembaga keuangan syariah. Data transaksi yang terjadi selama bulan tersebut
adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
i)
Keterangan
|
(i) Jumlah
|
06-Jan
|
setoran
awal
|
3,000,000
|
10-Jan
|
setoran
|
10,000,000
|
25-Jan
|
penarikan
|
2,500,000
|
29-Jan
|
penarikan
|
500,000
|
Perhitungan
saldo rata-rata harian dana H.Mahdi selama bulan Januari adalah dengan
menghitung saldo rata-rata tertimbang dibagi dengan jumlah hari dalan bulan
bersangkutan.
Tabel
Saldo Rata-Rata Harian
No
|
Tanggal
|
Hari
|
Saldo
|
Saldo
Tertimbang
|
1
|
06
Jan - 10 Jan
|
5
|
3,000,000
|
15,000,000
|
2
|
11
Jan - 25 Jan
|
15
|
13,000,000
|
195,000,000
|
3
|
26
Jan - 29 Jan
|
4
|
10,500,000
|
42,000,000
|
4
|
30
Jan - 31 Jan
|
2
|
10,000,000
|
20,000,000
|
Total
|
272,000,000
|
Saldo
rata-rata harian H.Mahdi adalah
Rp
272.000.000 : 31 = Rp 8.774.193,55
Setelah
saldo rata-rata harian dihitung, selanjutnya dihitung jumlah distribusi
pendapatannya.
Misal,
diketahui pendapatan lembaga keuangan syari’ah tersebut pada bulan Januari
adalah sebesar Rp 250.000.000.
Saldo
rata-rata harian untuk masing-masing jenis klasifikasi dana yang dikelola oleh
lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
-
simpanan mudharabah = 50.000.000 (10%)
-
investasi mudharabah 1 bln = 125.000.000 (25%)
-
investasi mudharabah 3 bln = 110.000.000 (22%)
-
investasi mudharabah 6 bln = 75.000.000 (15%)
-
investasi mudharabah 12 bln = 140.000.000 (28%)
500.000.000
Dengan
data-data diatas, maka dapat dihitung distribusi pendapatan sesuai klasifikasi
dana yang dikelola, yaitu sebagai berikut :
Simpanan
mudharabah
|
10%
|
250,000,000
|
25,000,000
|
investasi
mudharabah 1 bulan
|
25%
|
250,000,000
|
62,500,000
|
investasi
mudharabah 3 bulan
|
22%
|
250,000,000
|
55,000,000
|
investasi
mudharabah 6 bulan
|
15%
|
250,000,000
|
37,500,000
|
investasi
mudharabah 12 bulan
|
28%
|
250,000,000
|
70,000,000
|
Total
|
250,000,000
|
Nisbah (Rasio Bagi Hasil)
Nisbah
adalah merupakan rasio bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang
melakukan akad kerjasama usaha, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola
dana (mudharib), dimana nisbah ini tertuang didalam akad yang telah disepakati
dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.Dengan menggunakan data-data pada
contoh diatas, akan diilustrasikan penghitungan nisbah.
Misalkan,
diketahui nisbah yang telah disepakati antara H.Mahdi dengan pihak lembaga
keuangan syari’ah sebesar 60:40, maka distribusi pendapatan untuk H.Mahdi
adalah sebagai berikut.
Nisbah
simpanan mudharabah untuk pemilik dana
25.000.000
x 60% = 15.000.000
Distribusi
pendapatan untuk H.Mahdi atas simpanan mudharabahnya adalah
8.774.193,55
|
x
|
15.000.000
|
=
|
263.225,81
|
500.000.000
|
PROSES TRANSAKSI MUDHARABAH
Keterangan:
Pemilik modal (shahibul mal) menyerahkan modalnya
kepada pengelola dana (mudharib) untuk diolah dalam sebuah proyek/usaha.
Kemudian keduanya melakukan perjanjian bagi hasil. jika untung, dibagi sesuai
nisbah. jika rugi ditanggung pemilik dana.
Posting Komentar untuk "AKAD MUDHARABAH DALAM PERBANKAN SYARI'AH"