SUMBER DANA GAJI PERANGKAT DESA




Sebagaimana Surat Keputusan Bersama 4 menteri yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.


Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan tentang penyetaraan gaji  perangkat desa setara dengan PNS golongan II-A. Mereka adalah kepala desa, sekretaris desa, dan 10 perangkat pelaksana desa, jadi 12 belas perangkat Desa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani,  mengatakan dana akan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). tapi, Sri Mulyani mengatakan sebagian besar dana APBDes tetap fokus pada pembangunan.
"Jadi tetap menggunakan APBDes dengan sumber ADD, alokasi dana desa dari APBD yang sudah dilakukan oleh kabupaten dan kota," ujar Sri Mulyani, Kamis (24/1/2018) di Jakarta.
selanjutnya, tidak akan ada demoralisasi. Mereka yang sudah mendapat gaji lebih tinggi tidak akan diturunkan.
disebabkan sudah ada daerah yang terbilang makmur. penghasilan yang diberikan sudah terbilang besar
Setelah persiapan teknis selesai, urusan gaji  harus sudah bisa sudah dilaksanakan sebelum Maret 2019.

Posting Komentar untuk "SUMBER DANA GAJI PERANGKAT DESA"