Sebagaimana
Surat Keputusan Bersama 4 menteri yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri
Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah
Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan
oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Puan Maharani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan tentang
penyetaraan gaji perangkat desa
setara dengan PNS golongan II-A. Mereka adalah kepala desa, sekretaris desa,
dan 10 perangkat pelaksana desa, jadi 12 belas perangkat Desa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan dana akan diambil dari Anggaran
Pendapatan Belanja Desa (APBDes). tapi, Sri Mulyani mengatakan sebagian besar
dana APBDes tetap fokus pada pembangunan.
"Jadi tetap menggunakan
APBDes dengan sumber ADD, alokasi dana desa dari APBD yang sudah dilakukan oleh
kabupaten dan kota," ujar Sri Mulyani, Kamis (24/1/2018) di Jakarta.
selanjutnya, tidak akan ada demoralisasi.
Mereka yang sudah mendapat gaji lebih tinggi tidak akan diturunkan.
disebabkan sudah ada daerah yang terbilang
makmur. penghasilan yang diberikan sudah terbilang besar
Setelah persiapan teknis selesai, urusan gaji harus sudah bisa sudah
dilaksanakan sebelum Maret 2019.
Posting Komentar untuk "SUMBER DANA GAJI PERANGKAT DESA"