REVISI PP 47/2015 TERHADAP APBD







makin dekatnya pemilu, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan populis, yaitu kebijakan terhadap perangkat Desa, yaitu kebijakan untuk menyetarakan gaji perangkat Desa dengan PNS golongan IIA.

kebijakan tersebut langsung di sampaikan oleh Preseden Joko Widodo ketika menemui pengurus dan anggota persatuan Perangkat Desa di Istora Senayan, Jakarta kemaren (14/1). " sudah kita putuskan bahwa penghasilan perangkat Desa segera disetarakan dengan PNS golongan IIA" kata Preseden di depan ribuan perangkat Desa.
sekedar di ketahui berdasarkan PP nomor 30 tahun 2015 tentang kenaikan gaji PNS golongan IIA dikisaran Rp. 1.926.000 hingga 3.213.000. besaran diterima sesuai masa kerja.
preseden juga akan merevisi PP nomor 47 tahun 2015 tentang Desa, yang mana PP tersebut mengatur penghasilan perangkat Desa, selain itu juga perangkat Desa di janjikan mendapat tambahan insentif jaminan kesehatan melalui perogram BPJS
preseden berkata revesi tidak membutuhkan waktu lama, tapi akan di selesaikan bulan ini.
harapan preseden dengan kenaikan gaji perangkat, Perangkat Desa juga diharapakan meningkat kinerjanya.
ketua umum PPDI Mudjito mengapresiasi kometmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat Desa.
Terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, walaupun keputusan menaikkan gaji memang menjadi kewenangan pemerintah. pemerintah juga harus memperhatikan sumber dana pembayaran gaji perangkat Desa berasal dari ADD yang bersumber dari APBD masing-masing kabupaten Kota, maka dengan kenaikan ini otomatis pemerintah daerah perlu menyiapkan tambahan anggarannya disebabkan perangkat Desa bukan PNS, jadi bukan dari kas Negara untuk gajinya.

Posting Komentar untuk "REVISI PP 47/2015 TERHADAP APBD"