Hukum Wad'i adalah perkara yang menjadi sebab atas
adanya hukum.
Hukum Wad'i itu sendiri terbagi menjadi 3 (tiga)
bagian yaitu sebagai berikut:
1. Sebab
sebab yaitu
sesuatu yang menjadi sebab
Adanya
sesuatu hukum
Contoh: nikah menjadi sebab adanya waris
Jadi
ketika terjadi pernikahan maka terjadi
adanya
waris
2. Syarat dan Rukun
a. Syarat
adalah adalah perkara yang
menjadi sahnya perbuatan dan ada di
ada
di luar perbuatan.
Contoh: udhu' bagi sahnya sholat
b. Rukun
adalah perkara yang menjadi
sahnya perbuatan dan termasuk dalam
perbuatan.
3. Manik
Manik adalah
penghalang yaitu perkara
Yang
menghalangi berlakunya sesuatu.
Contoh: sholat
manik ( penghalang) adalah
Haid
terhadap sholat, shingga sholat tidak
bisa
dilaksanakan karna adanya haid
Posting Komentar untuk "PEMBAGIAN HUKUM WAD'I"