PEMBAGIAN HUKUM WAD'I


Hukum Wad'i adalah perkara yang menjadi sebab atas adanya hukum.

Hukum Wad'i itu sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu sebagai berikut:

1. Sebab

     sebab yaitu sesuatu yang menjadi sebab

     Adanya sesuatu hukum

     Contoh: nikah menjadi sebab adanya waris

      Jadi ketika terjadi pernikahan maka terjadi

      adanya waris

2. Syarat dan Rukun

     a. Syarat adalah adalah perkara yang

          menjadi sahnya perbuatan dan ada di

           ada di luar perbuatan.

          Contoh: udhu' bagi sahnya sholat

      b. Rukun adalah perkara yang menjadi

           sahnya perbuatan dan termasuk dalam

          perbuatan.

3. Manik

    Manik adalah penghalang yaitu perkara

    Yang menghalangi berlakunya sesuatu.

     Contoh: sholat manik ( penghalang) adalah

     Haid terhadap sholat, shingga sholat tidak

    bisa dilaksanakan karna adanya haid


Posting Komentar untuk "PEMBAGIAN HUKUM WAD'I"