MAHKUM ALAIH



Mahkum Alaih adalah orang yang dikenai hukum yaitu orang mukallaf sedangkan orang mukallaf adalah orang yang di bebani hukum dan syarat

Syarata Orang Mukallaf

1.      Baligh

2.       tamyiz (pintar) artinya orang yang sudah mengerti baik itu benar maupun salah

3.      Islam

4.      berakal

Rasulullah Berasabda dari “Abu Dau Annasa’i”

artinya:

“Pencatatan amal manusia diangkat kepada orang tidur, dari anak kecil sampai dia balligh dan orang sakit sampai dia sembuh

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa orang yang terkena Mahkum Alaih atau segala tindak perbuatannya mulai dinilai itu baik atau buruk yaitu orang yang sudah mukallaf yang mana orang tersebut harus melaksanakan segala perintah yang diwajibkan dalam Agama Islam seperti:

1)   Sholat

2)   Puasa

3)   Zakat

4)   Haji

Sedangkan Kewajiban haji itu sendiri diperuntukkan bagi orang yang mampu baik secara fisik maupu matriil

 

 


Posting Komentar untuk "MAHKUM ALAIH"