Mahkum Alaih adalah
orang yang dikenai hukum yaitu orang mukallaf sedangkan orang mukallaf adalah
orang yang di bebani hukum dan syarat
Syarata Orang
Mukallaf
1. Baligh
2. tamyiz
(pintar) artinya orang yang sudah mengerti baik itu benar maupun salah
3. Islam
4. berakal
Rasulullah Berasabda dari “Abu Dau Annasa’i”
artinya:
“Pencatatan amal manusia diangkat kepada orang tidur,
dari anak kecil sampai dia balligh dan orang sakit sampai dia sembuh”
Dari pembahasan
diatas dapat disimpulkan bahwa orang yang terkena Mahkum Alaih atau segala
tindak perbuatannya mulai dinilai itu baik atau buruk yaitu orang yang sudah
mukallaf yang mana orang tersebut harus melaksanakan segala perintah yang
diwajibkan dalam Agama Islam seperti:
1) Sholat
2) Puasa
3) Zakat
4) Haji
Sedangkan Kewajiban
haji itu sendiri diperuntukkan bagi orang yang mampu baik secara fisik maupu
matriil
Posting Komentar untuk "MAHKUM ALAIH"