Hukum adalah
: seperangkat peraturan-peraturan yangdibuat oleh yang berwenang (Negara)
dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri
memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa, serta mengikat
anggotanya, dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Hukum
Perdata adalah : hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian di
dalam hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, kedua-duanya sebagai
anggota masyarakat dan benda dalam masyarakat. Dalam terminologi Islam, istilah
perdata ini sepadan dengan pengertian mu’amalah.
Hukum Perdata Islam : adalah
peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang
tingkah laku mukallaf dalam hal perdata/mu’amalah yang diakui dan diyakini
berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam ( di Indonesia ).
Menurut Muhammad Daud, Hukum Perdata Islam adalah sebagian dari hukum Islam
yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam dalam
tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian
hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh
peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah hukum perkawinan, kewarisan,
wasiat, hibah, zakat dan perwakafan.
B. Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Hukum perdata Islam atau yang biasa disebut fiqh mu’amalah dalam pengertian
umum adalah norma hukum yang memuat ( Zainuddin Ali, 2007:1 ) :
1. Munakahat, hukum perkawinan yang mengatur
segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan perceraian serta akibat-akibat
hukumnya.
2. Warisan atau farid, hukum kewarisan yang
mengatur segala persoalan yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta
peninggalan, harta warisan, serta pembagian harta warisan.
Selain pengertian umum di atas, fiqh mu’amalah dalam pengertian khusus adalah
mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual beli,
sewa menyewa, pinjam meminjam, persyarikatan ( kerja bagi hasil ), pengalihan
hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Ruang lingkup hukum perdata Islam (Komaruddin Hidayat, 2000:19)
adalah sebagai berikut :
1. Munakahat, mengatur segala sesuatu yang
berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat – akibatnya.
2. Wirasah, mengatur segala masalah yang
berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta harta
peninggalan warisan. Hukum kewarisan Islam ini juga disebut faraid.
3. Adapun hukum publik ( Islam ) adalah jinayat
yang memuat aturan-aturan yang mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan
hukuman, baik dalam jarimah hudud maupun dalan jarimah ta’zir.
4. Mukhassamat, mengatur soal peradilan,
kehakiman dan hukum acara.
5. Al ahkam al-sulthaniyah, membicarakan
soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan baik pemerintah
pusat maupun daerah, tentara, pajak dan sebagainya.
6. Siyar mengatur urusan perang dan damai,
tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
Dam hukum Islam dibidang mu’amalah tidak
dibedakan antara hukum privat ( perdata ) dengan hukum publik, hal ini
disebabkan karena menurut sistem hukum Islam pada hukum perdata terdapat
segi-segi publik dan pada hukum publik terdapat segi-segi perdatanya. Dalam
hukum Islam dibidang mu’amalah tidak membedakan dengan tajam antara hukum
publik dan hukum perdata, namun sebenarnya ruang lingkup hukum Islam sangat
luas, karena mencakup berbagai kehidupan masyarakat. Berikut ini ruang lingkup
hokum Islam di bidang mu’amalah adalah sebagai berikut :
1. Hukum Personal / Keluarga
Keluarga adalah kesatuan terkecil dari masyarakat yang anggotanya terikat
secara bathiniyah karena pertalian darah dan pertalian perkawinan. Ikatan itu
memberikan kedudukan tertentu kepada masing-masing anggota keluarga hak dan
kewajiban, tanggung jawab bersama serta saling mengharapkan. Kedudukan keluarga
sangat penting dalam ajaran hukum Islam, maka pembentukkannya harus
dilakukannya menurut jalan dan ketentuan yang telah ditetapkan yaitu melalui
perkawinan. Perkawinan adalah suatu lembaga hukum yang mengatur dan
mensyahkan hidup bersama antara pria dan wanita yang diikat dengan akad dan
ijab hukum perkawinan.
a.
Hukum Perkawinan
Perkawinan termasuk mu’amalat, dan kaidah dasar mu’amalat adalah ibahah. Oleh
karena itu, asal hukum melakukan perkawinan dilihat kategori hukum Islam (
Komaruddin, 2000:81-82 ) adalah sebagai berikut :
· Ibahah, ja’iz atau kebolehan. Ini bisa berubah
atau beralih menjadi sunnah, wajib, makruh, haram tergantung ilatnya. Ilat
yaitu penyebab ada atau tidak adanya ( kaidah ) hukum dimaksud pada suatu benda
atau perbuatan.
· Sunnah, dari segi pertumbuhan jasmani
keinginan berumah tangga, kesiapan mental dan siap membiayai kebutuhan rumah
tangga telah benar-benar ada pada orang yang bersangkutan.
· Wajib, jika seseorang telah matang ( sangat
berkeinginan ) untuk berumah tangga baik jasmani maupun rohaninya, mampu
membiayai kehidupan rumah tangga dan supaya tidak terjerumus dalam perbuatan
zina.
· Makruh kalau dilakukan seseorang yang belum
siap jasmani maupun mental serta membiayai rumah tangganya.
· Haram, kalau melanggar larangan-larangan
perkawinan atau tidak mampu menghidupi keluarganya.
b.1.
Hukum Waris
Hukum waris adalah ketentuan yang datang dari Allah, manusia tidak berhak
mengubah ketentuan – ketentuan dalam hukum waris Islam, misalnya mengenai siapa
saja yang menjadi ahli waris, dan berapa bagian masing-masing ( Ahmad Azhar
Basyir, 2009:63 )
b.2.
Ketentuan Para Ahli Waris
Orang yang boleh ( mungkin ) mendapat warisan dari seseorang yang meninggal
dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak
perempuan ( Sulaiman Rasjid, 2009:349-350 ), yaitu :
b.2.1. Dari
Pihak Laki-laki
a. Anak laki-laki
b. Anak laki-laki dari anak laki-laki ( cucu laki-laki ) dari pihak
anak laki-laki dan terus ke bawah, asal pertaliannya masih terus laki-laki.
c. Bapak
d. Kakek dari pihak bapak, dan terus ke atas, pertaliaan yang belum
putus dari pihak bapak.
e. Saudara laki-laki seibu sebapak
f. Saudara laki-laki sebapak saja.
g. Saudara laki-laki seibu saja.
h. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu dan sebapak.
i. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja.
j. Saudara laki-laki bapak ( paman ) dari pihak bapak yang
seibu dan sebapak.
k. Saudara laki-laki bapak yang sebapak saja.
l. Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki ( paman ) yang
seibu sebapak.
m. Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki ( paman )yang sebapak
saja.
n. Suami.
o. Anak laki-laki yang memerdekannya ( mayat ).
Jika 15 orang tersebut ada semua, yang mendapat harta warisan dari mereka itu
hanya 3 orang saja, yaitu :
(1) bapak
(2) anak laki-laki
(3) suami
b.2.2. Dari Pihak Perempuan
a. Anak perempuan
b. Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah,
asalkan pertaliannya dengan yang meninggal masih terus laki-laki.
c. Ibu
d. Ibu dari bapak
e. Ibu dari laki-laki terus ke atas pihak ibu sebelum berselang
laki-laki
f. Saudara perempuan yang seibu sebapak.
g. Saudara perempuan yang sebapak.
h. Saudara perempuan yang seibu.
i. Istri.
j. Perempuan yang memerdekannya.
Jika 10 orang di atas ada semua, maka yang mendapat harta warisan dari mereka
itu hanya 4 orang saja, yaitu
: (1) Istri
(2) Anak perempuan
(3) Anak perempuan dari anak laki-laki
(4) Ibu
Posting Komentar untuk "Hukum Perdata Bisnis Islam"