Dua putusan tersebut yakni pertama penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan PNS golongan II/a yang bersumber dari APB Desa.
Lalu kedua adalah PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 akan segera direvisi paling lama 2 minggu setelah ini.
“Jadi, ditunggu dua minggu nanti akan kita keluarkan revisi PP-nya nanti agar segera bisa dilaksanakan," kata Jokowi.
Sebelumnya, puluhan ribu orang yang tergabung Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) rencana akan demo ke Istana Negara. Belakangan, lokasi aksi berubah. Mereka dikumpulkan di kawasan Gelora Bung Karno.
Kedatangan mereka menagih janji Presiden Joko Widodo sewaktu berkampanye beberapa tahun yang lalu, bahwa akan mengangkat status para Perangkat Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN).
Posting Komentar untuk "Dua Keputusan Jokowi Terhadap Pemerintah Desa"