Ur’f
§ Pengertian
Urf menurut bahasa berarrti mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang yang diketahui, dikenal, diangap baik dan diterima oleh pikiran yang sehat.
Sedangkan menurut para ahli ushul fiqih adalah sesuatu yang yang telah
saling dikenal oleh manusia dan mereka maenjadikan tradisiUrf menurut bahasa berarrti mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang yang diketahui, dikenal, diangap baik dan diterima oleh pikiran yang sehat.
B. Pembagian urf
1. Ditinjau dari
bentuknya ada dua macam
a. Al Urf al Qualiyah
ialah kebiasaan yang berupa perkataan, seperti kata lahm (daging) dalam hal ini
tidak termasuk daging ikan.
b. Al Urf al Fi’ly,
ialah kebiaasaan yang berupa perbuaatan, seperti perbuatab jual beli dalam
masyarakat tampa mengucaplan akad jual-beli.
2. Ditinjau dari segi
nilainya, ada dua macam :
a. Al Urf As Shahih,
yaitu urf’ yang baik dan dapat diterima, karena tidak bertentangan dengan nash
hukum syara’.
b. Al Urf al Fasid
ialah urf yang tidak dapat diteima, karena bertentangan dengan hukum syara.
3. Ditinjau dari
luasnya berlakunya, ada dua macam :
a. Al Urf Am, ialah
Urf’ yang berlaku untuk seluruh tempat sejaka dahulu hingga sekarang.
b. Al urf al Khas,
yaitu urf yang yang berlaku hanya dikenal pada suatu tempat saja, urf adalah
kebiasaan masyarakat tetentu.
C. Syarat-syarat urf
dapat diterima oleh hukum islam
1. Tidak ada dalil
yang khusus untuk suatau masalah baik dalam al Qur’an atau as Sunnah.
2. Pemakian tidak
mengankibatkan dikesampingkanya nas syari’at termasuk juga tidak mengakibatkan
masadat, kesulitan atau kesempitan.
3. Telah berlaku
secara umum dalam arti bukan hanya dilakukan beberapa orang saja.
D. Kehujjahan ’urf
Para ulama berpendapat
bahwa urf yang shahih saja yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mujtahid
maupun para hakim untuk menetapkan hukum atau keputusan.
Ulama Malikiyah banyak
menetapkan hukum berdasarkan perbuatan-perbautan penduduk madinah. Berarti
menganggap apa yang terdapat dalam masyarakat dapat dijadikan sumber hukum
dengan ketentuan tidak bertentangan dengan syara’. mam Safi’i terkenal dengan
Qoul Qadim dan qoul jadidnya, karena melihat pratek yang belaku pada masyarakat
Bagdad dan mesir yang berlainan. Sedangkan urf yang fasid tidak dapat diterima
, hal itu jelas karena bertentangan dengan syarat nash maupun ketentuan umum
nash.
Posting Komentar untuk "Ur'f Dalam Ushul Fiqih"