Teknisi Administrasi Pengadilan Agama






 Teknisi Administrasi
A.       Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah
1.      Penerimaan Perkara
a.    Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama
System pelayanan perkara di pengadilan agama/ mahkamah syari’ah menggunakan system meja, yaitu system kelompok kerja yang terdiri dari: Meja I ( termasuk di dalamnya kasir), Meja II dan Meja III.


1)    Tugas Meja I :
ØMenerima gugatan, permohonan, verzet, dan derden verzet ( permohonan eksekusi dan perlawanan pihak ketiga. Perlawanan atas putusan verzet tidak terdaftar sebagai perkara baru akan tetapi menggunakan nomor perkara semula dan pelawan dibebani biaya untuk pemanggilan dan pemberitahuan pihak-pihak yang di taksir oleh petugas Meja I, dalam menaksir panjar biaya perkara perlu dipertimbangkan :
·       Jumlah pihak yang berperkara
·       Jarak tempat tinggal dan kondisi para pihak (radius)
·       Untuk cerai telak harus diperhitungkan biaya pemanggilan para pihak untuk sidang ikrar talak.
·       Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu di bebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara.
Setelah menaksir panjar biaya perkara, petugas Meja I membuat SKUM ( surat kuasa untuk membayar) dalam 4 rangkap: 1. Lembaran pertama warna hijau untuk bank 2. Lembar kedua warna putih untuk penggugat atau pemohon 3. Lembar ketiga warna merah untuk kasir 4. Lembar ke empat warna kuning untuk di masukkan dalam berkas. Surat keputusan ketua pengadilan agama syari’ah tentangpanjar biaya harus di tempel pada papan pengumuman pengadilan agama. Penggugat/pemohon membayar uang panjar biaya perkara yang tercantum dalam sekum ke Bank dan pemegang kas menerima bukti setor ke bank dari penggugat/pemohon dan membukukannya dalam buku jurnal keuangan perkara, memberi nomer, membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM, dan menyerahkan satu rangkap surat gugat/permohonan yang sudah di beri nomer perkara berikut SKUM kepada penggugat/atau pemohon agar di daftarkan kepada Meja II. 
Dan dalam menaksir panjar biaya petugas Meja I berpedoman pada surat keputusan pengadilan agama dan ketua pengadilan agama itu sendiri dalam panjar biaya merujuk pada peraturan pemerintah nomer 53 tahun 2008 PNBP ( peraturan mahkamah agung nomer 2 tetang biaya peruses penyelesaian dan pengelolaannya) pada mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dan komponen PNBP yang di taksir Biaya pendaftaran dan hak redaksi, untuk biaya PNBP diluar biaya pendaftaran dan hak redaksi di taksir tersendiri, tidak termasuk panjar biaya. sedangkan darden verzet didaftar sebagai perkara baru.
ØMenerima dan memerikasa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa (check list).
ØMeja I mengembalikan berkas kepada penggugat/pemohon untuk di teruskan kepada kasir
#( Dokumen yang perlu di serahkan pada saat pendaftaran perkara kepada Meja I )#
üSurat gugatan atau surat permohonan yang akan di serahkan kepada ketua pengadilan agama sebanyak jumlah pihak, di tambah 3 rangkap untuk majlis hakim.
üSurat kuasa khusus ( dalam hal menguasakan kepada pihak lain seperti gugatan/pemohon)
üFoto copy kartu anggota advokat bagi yang menggunakan jasa advokat.
üBagi kuasa insidentil, harus ada surat keterangan tentang hubungan keluarga dari kepala desa atau surat izi khusus dari atasan bagi PNS dan anggota TNI/POLRI.
üSalinan putusan ( untuk permohonan eksekusi)
üSalinan surat yang dibuat di luar Negri yang di sahkan oleh kedutaan Indonesia di Negara tersebut, surat sudah diterjemah kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah di sumpah.
2)   Tugas Meja II
ØPetugas Meja II mencatat perkara dalam buku regester induk gugatan/permohonan sesuai nomer perkara yang tercantum pada SKUM dan menyerahkan satu rangkap surat gugatan /pemuhonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap pertama penggugat/pemohon.
ØPetugas meja II memasukkan surat gugatan/permohonan tersebut dalam map berkas perkara yang telah dilengkapi dengan formulir PMH, penunjukan panetra pengganti, juru sita pengganti, PHS dan instrument.
ØPetugas Meja II menyerahkan berkas kepada panitra melalui wakil panitra untuk disampaikan kepada ketua pengadilan agama dalam waktu paling lambat 2 hari harus sudah diterima oleh ketua pengadilan agama.
#(Prosedur Pengajuan Perkara Secara Prodeo)#
üPermohonan secara perodeo diajukan bersama surat gugatan/permohonan dan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau yang setingkat
üMeja I membuat SKUM Rp 0,- dan menyerahkan kepada pemohon, meskipun SKUM Rp 0,- penerimaan dan pengeluaran perkara harus tetap dicatat dalam jurnal dan buku induk dan berperkara secara prodeo dananya dibantu oleh Negara yang biaya dibebankan pada DIPA yang sesuai anggaran yang ada dalam DIPA pengadilan agama, dan biaya prodeo dapat dialokasikan untuk perkara tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi, biaya prodeo itu sendiri meliputi: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materi, biaya alat tulis kantor, biaya pengadaan foto copy, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas
üPemohon menyerahkan surat gugatan/permohonan bersama SKUM kepada pihak.
üPetugas Meja II mencatat regester perkara dan memperoses dengan menyerahkan satu rangkap surat gugatan /pemuhonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap pertama penggugat/pemohon, dan memasukkan surat gugatan/permohonan tersebut dalam map berkas perkara yang telah dilengkapi dengan formulir PMH, penunjukan panetra pengganti, juru sita pengganti, PHS dan instrument. Setelah majlis hakim menerima berkas dari ketua pengadilan agama ketua majlis hakim menerbitkan PHS disertai perintah kepada jurusita/jurusita pengganti memanggil para pihak untuk diadakan sidang insedentil.
b.      Pendaftaran Perkara Tingkat Banding
ØPermohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I pengadilan agama
ØTenggang waktu banding diajukan dalam waktu 14 hari dan penghitungan waktu 14 hari di mulai pada hari berikutnya dan apabila hari ke 14 jatuh pada hari libur maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir dan apabila permohonan bandin melampui tenggang waktu tersebut diatas tetap dapat diterima dan dicatat, kemudian panitera membuat surat keterangan bahwa permohonan banding telah lampau waktu.
ØPetugas meja I menaksir panjar biaya bainding yang berpedoman pada SKUM dan kemudian panjar biaya dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari:
·  Biaya pendaftaran
·  Biaya banding yang dikirimkan kepangadilan tinggi agama yang dituju
·  Ongkos pengiriman biaya banding melalui bank/kantor pos
·  Biaya foto copy/pengadaan dan pemberkasan
·  Ongkos jalan petugas pengiriman
·  Biaya pemberitahuan yang berupa 1. Biaya pembertahuan akta banding 2. Biaya pemberitahuan memori banding 3. Biaya pemberitahuan kontra memori banding 4. Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzinge) bagi pembanding 5. Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzinge) bagi tebanding 6. Biaya pemberitahuan amar putusan bagi pembanding 7. Biaya pemberitahuan amar putusan bagi terbanding. adapun biaya tesebut harus di bayar melalui bank/kantor pos dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim dan menyatu dengan berkas yang bersangkutan.
ØBerkas perkara banding yang telah lengkap dibuatkan SKUM dalam rangkap 4 seperti keterangan pada Tugas Meja I yang di stabile warna kuning.
ØTugas selanjutnya sama dengan Tugas Meja I yang di stabile warna abu-abu, kemudian panitra membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam buku regester induk Perkara Gugatan dan Buku Regester Permohonan Banding, dan permohonan dalam waktu 7 hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.
ØTanggal penerimaan memori banding dan kontra memori banding harus dicatat dalam Buku Regester Induk Perkara dan Buku Regester Permohonan Banding kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/penyerahannya.
ØSebelum berkas perkara dikirim kepada pengadilan tinggi agama yang dituju, kedua belah pihak harus diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dan hal itu dituangkan dalam akta, dalam janka waktu 1 bulan sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa budel A dan B harus sudah dikirim kepangadilan tinggi agama ( pasal 11 ayat (2) UU nomer 20 tahun 1947) khusus permohonan banding yan permberitahuannya melalui pengadilan agama lain dapat lebih dari satu bulan
ØApabila para pihak masing-masing mengajukan upaya hukum banding, maka:
·  penyebutan pihak-pihak : I/terbanding II lawan terbanding I/pembanding II: pembanding I adalah pihak yang terlebih dahulu mengajukan banding dan apabila tanggal pengajuan bandingnya sama maka siapa yang paling berhak mengajukan upaya banding.
·  Biaya perkara banding yang dikirim kepada pengadilan tinggi agama yang dituju hanya di pungut dari pengaju pertama dan pengaju keduanya hanya di bebani biaya: 1. Foto copy pengadaan berkas 2. Pemberitahuan akta banding 3. Pemberitahuan memori banding 4. Pemberitahuan kontra memori banding, adapun berkas banding itu sendiri terdiri dari 1 bundel A dan 2 bundel B.
·  Paintera pengadilan agama segara melaporkan secara tertulis ke pengadilan tinggi agama tentang adanya upaya hukum banding yang diajukan oleh kedua belah pihak tersebut agar berkas perkaranya di pengadilan agama dijadikan 1
ØPencabutan permohonan banding dilakukan sebagai berikut:
·  Pembanding mengajukan permohonan pencabutan kepada ketua pengadilan agama dan apabila permohonan pencabutan dilakukan oleh kuasanya, harus disetujui oleh pihak prinsipil
·  Panitera membuat akta pencabutan banding yang ditanda tangani oleh panitera dan pembanding dan pencabutan permohonan banding harus diberitahukan kepada pihak terbanding dan harus disertai akta pencabutan dan pemberitahuannya kepada pihak terbanding harus segera dikirim oleh panitera kepengadilan tinggi agam yang di barengngi surat pengantar yang di tanda tangani ketua atau panitera pengadilan agama.
c.    Pendaftaran Perkara Kasasi
ØProses pendaftaran perkara kasasi sama dengan pendaftaran tingkat banding yang di beri stabilo warna kuning.
ØPetugas meja I menaksir panjar biaya banding yang berpedoman pada SKUM dan kemudian panjar biaya dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari:
·  Biaya pendaftaran
·  Biaya perkara kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung RI yang besar sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA nomer 02 Tahun 2009
·  Biaya perkara kasasi sama dengan biaya perkara banding yang diberi stabilo warna abu-abu
·  Petugas Meja I membuat SKUM rangkap empat seperti tertera pada tugas Meja I stabilo warna kuning.
ØApabila para pihak masing-masing mengajukan upaya hukum kasasi, maka biaya kasasi yang dikirim ke mahkamah agung hanya dipungut 1kali yaitu dari pengaju pertama dan pengaju kedua hanya dibebani biaya 1. Foto copy pengadaan berkas 2. Pemberitahuan akta kasasi 3. Pemberitahuan memori kasasi 4. Pemberitahuan kontra memori kasasi.
d.    Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali
ØPermohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis bersama-sama dengan risalah peninjaun kembali yang menyebutkan alasan permohonan peninjauan kembali yang jelas dan rinci
ØPermohonan peninjauan kembali tersebut di atas didaftarkan kepada petugas Meja I di pengadilan agama, Panitera membuat akta permohonan peninjauan kembali
ØPermohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut:
·  Putusan yang diketahui ada kebohongan atau ada unsur penipuan maka putusan dianggap palsu, atau ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang ada pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
·  Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang di tuntut
·  Apabila mengenai sesuatu bagian tuntutan belum di putus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, apabila antara pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama  atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan dengan suatu yang lain
·  Apabila dalam suatu putusan terdapat ke khilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
ØTengamg waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang di dasarkan atas alasan adalah 180 hari
ØNovum adalah surat bukti yang sudah ada sebelum perkara diperiksa ditingkat pertama akan tetapi tidak ditemukan sehingga tidak bisa diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan. Alat bukti novum di buat setelah perkara di putus.
ØSetelah novum di pelajari oleh pengadilan agama apakah surat bukti memenuhi persyaratan novum atau tidak, maka setelah itu hakim yang di tunjuk melakukan sidang untuk pengambilan sumpah.
ØLafal sumpahnya adalah “ Demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah menemukan surat bukti berupa…….pada hari….,tanggal…., bulan…., tahun…..di ….. dan belum pernah diajukan kepersidangan”.
ØPenyumpahan penemuan novum dibuat dalam berita acara sidang penyumpahan novum dan ditanda tangani oleh ketua atau hakim yang di tunjuk dan panitera sidang.

3.    REGISTRASI PERKARA
a.        pendaftaran perkara dalam buku register harus dilakukan dengan tertip dan cermat.
b.        buku register perkara di pengadilan agama/mahkama syar’iyah terdiri dari:
1). Register induk perkara gugatan (RI-PAIG)
2). Register induk perkara permohonan (RI-PAIP)
              3).register permohonan banding (RI-PA2)
              4). Register permohonan kasasi (RI-PA3)
              5). Register permohonan peninjauan kembali (RI-PA4)
             6). Register  penyita’an barang bergerak (RI-PA5)
             7). Register penyita’an barang tidak bergerak (RI-PA6)
             8). Register surat kuasa khusus(RI-PA7)
            9). Register eksekusi  (RI-PA8)
          10). Register akta cerai (RI-PA9)
           11). Register perkara jinayah ( RI-PA10)
          12). Register  P3HP (RI-PA11)
          13). Register ekonomi syariah (RI-PA12)
          14). Register itsbat rukyat hilal dan pemberian nasehat  (RI-PA13)
          15). Register eksekusi putusan arbitrase syariah (RI-PA14)
          16).Register mediasi (RI-PA15)
 4. PERSIAPAN PERSIDANGAN
           a.  Penetapan Majlis Hakim
1). Selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak perkara di daftarkan, ketua pengadilan agama/mahkama syar’iyah menetapkan majlis hakim yang akan menyidangkan perkara.
2). Apabila ketua pengadilan agama karna kesibukannya berhalangan untuk melakukan hal itu,maka iya dapat melimpahkan tugas itu untuk seluruhnya atau sebagiannya kepada wakil ketua pengadilan agama yang bertugas di pengadilan agama trsebut.
b. Penunjukan Panitra Pengganti
1). Panitra menunjuk panitra pengganti  untuk membantu majlis hakim dalam menangani perkara.
2). Panitra pengganti membantu majlis hakim dalam persidangan.
3). Penunjukan panitra pengganti di catat oleh petugas  meja II dalam buku register induk perkara.
4). Penunjukan panitra pengganti di buat dalam bentuk  ‘’surat penunjukan’’ yang ditandatangani oleh panitra.
c. Penetapan Hari Sidang
1). Perkara yang sudah ditetapkan majlis hakimnya segera di serahkan kepada ketua majlis hakim yang di tunjuk.
d. Pemanggilan Para Pihak
1). Atas perintah ketua majlis,jurusita/jurusita pengganti melakukan pemanggilan terhadap para pihak atau kuasanya secara resmi dan patut.


  5. PELAKSANAAN PERSIDANGAN
a. ketentuan umum persidangan
1). Ketua majlis hakim bertanggung jawab atas jalannya persidangan.
2). Agar pemeriksaan perkara berjalan teratur,tertib dan lancer,sebelum pemeriksaan dimulai harus di persiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan di ajukan.
b. berita acara persidangan
1.) segala sesuatu yang terjadi di persidangan harus di tuangkan dalam berita acara.
c. rapat permusyawaratan majlis hakim
1.) rapat permusyawaratan majlis hakim bersifat rahasia.
d. penyelesaian putusan
1.) pada waktu di ucapkan, putusan harus sudah jadi dan setelah itu harus langsung di tandatangani oleh majlis hakim dan panitra pengganti.
e. pemberitauan isi putusan
1.) jika penggugat atau tergugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan, maka panitra harus memberitahukan isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir.
f. penyampaian salinan putusan
1.)panitra menyampaikan salinan putusan selambat-lambatnya  30 hari setelah putusan BHT kepada pegawai pencatat nikah.
g. minutasi berkas perkara
1.)berkas di susun secara berangsur dan kronalogis.
h. pemberkasan perkara
1.) berkas perkara terdiri dari surat gugatan/permohonan.
i. Administrasi pelaksanaan putusan izin ikrar talak
1.) Minutasi berkas adalah sampai putusan izin diputuskan, berkas perkara diserahkan pada meja III
2.) Meja III mencatat dalam buku kendali khusus untuk itu
3.) Setelah putusan izin berkekuatan hokum tetap (BHT), dibuat PMH baru untuk pelaksanaan sidang ikrar talak.
6. Laporan Perkara
Laporan perkara terdiri dari beberapa komponen yang dimana setiap komponen di serahkan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan Agama
7. Pengarsipan Perkara
Setelah berkas perkara dimutasi petugas meja III menyimpan berkas perkara untuk keperluan arsip, Berkas perkara secara umum tebagi menjadi 2 yaitu : Berkas perkara aktif dan berkas perkara tidak aktif dan pengarsipan berkas perkara dilakukan beberapa tahap yang dimana setiap tahap dilakukan dengan beberapa penetapan.
  

A.       PENGADILAN TINGGI AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH
1.      Administrasi Perkara Pengadilan Tingkat Banding
a.       Prosedur Penerimaan Perkara
Prosedur penerimaan perkara di pengadilan tingkat banding melalui beberapa meja yaitu : Meja I, II dan III yang masing-masing memiliki tugas sendiri-sendiri dalam menangani administrasi perkara.
b.       Administrasi Keuangan Perkara Banding
c.       Registrasi Perkara Banding
2.       Persiapan Persidangan
a.       Berkas perkara yang telah didaftar dalam buku register, dilengkapi dengan formulir penetapan Majelis Hakim dan penunjukan panitera pengganti, diserahkan oleh petugas Meja II kepada wakil panitera untuk diteruskan kepada ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui panitera.
b.       Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh membuat penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara
c.       Panitera membuat penunjukan Panitera pengganti untuk membantu majelis hakim.
d.       Petugas Meja II mencatat susunan majelis hakim dan panitera pengganti dalam buku register perkara kepada majelis hakim yang ditunjuk.
3.       Pemberkasan Perkara Banding
Berkas perkara banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh terdiri dari bundel A dan B Bundel A merupakan asli surat –surat yang diawali dengan surat gugatan, ditambah dengan surat-surat lain yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Sedang bundel B merupakan himpunan surat yang berkaitan dengan permohon banding, yang diawali dengan salinan putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah , ditambah dengan surat-surat yang berkaitan dengan permohonan banding tersebut. Oleh karena yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah aslinya, maka baik bundel A maupun bundel B harus dibuat salinannya untuk tetap disimpan di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
4.       Laporan Perkara Banding
Macam-macam laporan yaitu :
          Laporan keadaan perkara (LII-PA 1);
          Laporan kegiatan hakim (LII-PA 2);
          Laporan keuangan perkara (LII-PA 3);
5.       Arsip Berkas Perkara Banding
6.       Penggunaan Instrumen
A.     Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah
1.       Kedudukan
Pengadilan merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi  rakyat yang mencari keadilan yang beragama Islam, Yang dimana sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 1989 tentang pengadilan agama dan telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2006
2.       Dasar Hukum
          Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 beserta amandemennya
          Pasal 18 UU No 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman
          Pasal 2 dan 3 UU No 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama sebagaimana yang telah di ubah dengan UU No 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No 50 tahun 2009
          Pasal 128 UU No 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh
3.       Kewenangan Pengadilan agama/Mahkamah Syar’iyah
Pengadilan Agama Syar’iyah bertugas dan berwenang menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang yang beragama islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan lainnya yang berhubungan dengan perkara perdata
4.       Hukum Material Pengadilan Agama Syar’iyah
          Al-Quran dan Hadits
          UU No 22 tahun 1946, UU No 32 tahun 1954 tentang nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR)
          UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
          Peraturan pemerintah No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No 1 tahun 1974
          UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
          Kompilasi Hukum Islam (KHI)
          Akad Ekonomi Syari’a
          Yurisprudensi
          Peraturan pemerintah No 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik
5.       Hukum Acara Pengadilan Agama Syar’iyah
          UU No 30 1999 tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa
          Peratura MA (PERMA) dan surat edaran MA (SEMA)
          Kompilasi Hukum Islam (KHI)
          Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan peradilan Agama
          UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
6.       Asas Personalitas Keislaman
UU No 7 tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No 50 tahun 2009 Menganut asas personalitas keislaman
7.       Sengketa Hak Milik
Sengketa hak milik telah diatur dalam pasal 49 UU No 3 tahun 2006 dan apabila terjadi sengketahak milik antara orang Islam maka objek tersebut di atur dalam UU No 3 tahun 2006.
B.     Pedoman Peracara Pada Pengadilan Agama
1.       Pedoman Umum
Pedoman Umum Meliputi :
          Permohonan (Volunter)
          Gugatan
          Beracara secara Prodeo

Posting Komentar untuk "Teknisi Administrasi Pengadilan Agama"