Teknisi Administrasi
A. Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah
1. Penerimaan Perkara
a. Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama
System
pelayanan perkara di pengadilan agama/ mahkamah syari’ah menggunakan system
meja, yaitu system kelompok kerja yang terdiri dari: Meja I ( termasuk di
dalamnya kasir), Meja II dan Meja III.
1) Tugas Meja I :
ØMenerima gugatan,
permohonan, verzet, dan derden verzet ( permohonan eksekusi dan perlawanan
pihak ketiga. Perlawanan atas putusan verzet tidak terdaftar sebagai perkara
baru akan tetapi menggunakan nomor perkara semula dan pelawan dibebani biaya
untuk pemanggilan dan pemberitahuan pihak-pihak yang di taksir oleh petugas
Meja I, dalam menaksir panjar biaya perkara perlu dipertimbangkan :
· Jumlah pihak yang berperkara
· Jarak tempat tinggal dan kondisi para pihak
(radius)
· Untuk cerai telak harus diperhitungkan biaya
pemanggilan para pihak untuk sidang ikrar talak.
· Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri
proses mediasi lebih dahulu di bebankan kepada pihak penggugat melalui uang
panjar biaya perkara.
Setelah
menaksir panjar biaya perkara, petugas Meja I membuat SKUM ( surat kuasa untuk
membayar) dalam 4 rangkap: 1. Lembaran pertama warna hijau untuk bank 2.
Lembar kedua warna putih untuk penggugat atau pemohon 3. Lembar ketiga warna
merah untuk kasir 4. Lembar ke empat warna kuning untuk di masukkan dalam
berkas. Surat keputusan ketua pengadilan agama
syari’ah tentangpanjar biaya harus di tempel pada papan pengumuman
pengadilan agama. Penggugat/pemohon membayar uang panjar biaya perkara yang
tercantum dalam sekum ke Bank dan pemegang
kas menerima bukti setor ke bank dari penggugat/pemohon dan membukukannya dalam
buku jurnal keuangan perkara, memberi nomer, membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada
SKUM, dan menyerahkan satu rangkap surat gugat/permohonan yang sudah di beri
nomer perkara berikut SKUM kepada penggugat/atau pemohon agar di daftarkan
kepada Meja II.
Dan
dalam menaksir panjar biaya petugas Meja I berpedoman pada surat keputusan
pengadilan agama dan ketua pengadilan agama itu sendiri dalam panjar biaya
merujuk pada peraturan pemerintah nomer 53 tahun 2008 PNBP ( peraturan mahkamah
agung nomer 2 tetang biaya peruses penyelesaian dan pengelolaannya) pada
mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dan komponen PNBP yang
di taksir Biaya pendaftaran dan hak redaksi, untuk biaya PNBP diluar biaya
pendaftaran dan hak redaksi di taksir tersendiri, tidak termasuk panjar biaya.
sedangkan darden verzet didaftar sebagai perkara baru.
ØMenerima dan
memerikasa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa (check
list).
ØMeja I mengembalikan
berkas kepada penggugat/pemohon untuk di teruskan kepada kasir
#( Dokumen yang perlu
di serahkan pada saat pendaftaran perkara kepada Meja I )#
üSurat gugatan atau
surat permohonan yang akan di serahkan kepada ketua pengadilan agama sebanyak
jumlah pihak, di tambah 3 rangkap untuk majlis hakim.
üSurat kuasa khusus (
dalam hal menguasakan kepada pihak lain seperti gugatan/pemohon)
üFoto copy kartu
anggota advokat bagi yang menggunakan jasa advokat.
üBagi kuasa insidentil,
harus ada surat keterangan tentang hubungan keluarga dari kepala desa atau
surat izi khusus dari atasan bagi PNS dan anggota TNI/POLRI.
üSalinan putusan (
untuk permohonan eksekusi)
üSalinan surat yang dibuat
di luar Negri yang di sahkan oleh kedutaan Indonesia di Negara tersebut, surat
sudah diterjemah kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah di sumpah.
2) Tugas Meja II
ØPetugas Meja II
mencatat perkara dalam buku regester induk gugatan/permohonan sesuai nomer
perkara yang tercantum pada SKUM dan menyerahkan satu rangkap surat gugatan
/pemuhonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap pertama penggugat/pemohon.
ØPetugas meja II
memasukkan surat gugatan/permohonan tersebut dalam map berkas perkara yang
telah dilengkapi dengan formulir PMH, penunjukan panetra pengganti, juru sita
pengganti, PHS dan instrument.
ØPetugas Meja II
menyerahkan berkas kepada panitra melalui wakil panitra untuk disampaikan
kepada ketua pengadilan agama dalam waktu paling lambat 2 hari harus sudah
diterima oleh ketua pengadilan agama.
#(Prosedur Pengajuan
Perkara Secara Prodeo)#
üPermohonan secara
perodeo diajukan bersama surat gugatan/permohonan dan melampirkan surat
keterangan tidak mampu dari kepala desa atau yang setingkat
üMeja I membuat SKUM Rp
0,- dan menyerahkan kepada pemohon, meskipun SKUM Rp 0,- penerimaan dan
pengeluaran perkara harus tetap dicatat dalam jurnal dan buku induk dan
berperkara secara prodeo dananya dibantu oleh Negara yang biaya dibebankan pada
DIPA yang sesuai anggaran yang ada dalam DIPA pengadilan agama, dan biaya
prodeo dapat dialokasikan untuk perkara tingkat pertama, tingkat banding dan
tingkat kasasi, biaya prodeo itu sendiri meliputi: biaya pemanggilan, biaya
pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materi, biaya alat
tulis kantor, biaya pengadaan foto copy, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman
berkas
üPemohon menyerahkan
surat gugatan/permohonan bersama SKUM kepada pihak.
üPetugas Meja II
mencatat regester perkara dan memperoses dengan menyerahkan satu rangkap surat
gugatan /pemuhonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap pertama
penggugat/pemohon, dan memasukkan surat gugatan/permohonan tersebut dalam map
berkas perkara yang telah dilengkapi dengan formulir PMH, penunjukan panetra
pengganti, juru sita pengganti, PHS dan instrument. Setelah majlis hakim
menerima berkas dari ketua pengadilan agama ketua majlis hakim menerbitkan PHS
disertai perintah kepada jurusita/jurusita pengganti memanggil para pihak untuk
diadakan sidang insedentil.
b. Pendaftaran Perkara Tingkat Banding
ØPermohonan banding didaftarkan kepada petugas
Meja I pengadilan agama
ØTenggang waktu banding diajukan dalam waktu 14
hari dan penghitungan waktu 14 hari di mulai pada hari berikutnya dan apabila
hari ke 14 jatuh pada hari libur maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya
setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut
diucapkan di luar hadir dan apabila permohonan bandin melampui tenggang waktu
tersebut diatas tetap dapat diterima dan dicatat, kemudian panitera membuat
surat keterangan bahwa permohonan banding telah lampau waktu.
ØPetugas meja I
menaksir panjar biaya bainding yang berpedoman pada SKUM dan kemudian panjar
biaya dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari:
· Biaya pendaftaran
· Biaya banding yang dikirimkan kepangadilan
tinggi agama yang dituju
· Ongkos pengiriman biaya banding melalui
bank/kantor pos
· Biaya foto copy/pengadaan dan pemberkasan
· Ongkos jalan petugas pengiriman
· Biaya pemberitahuan yang berupa 1. Biaya pembertahuan akta banding 2. Biaya
pemberitahuan memori banding 3. Biaya pemberitahuan kontra memori banding 4.
Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzinge) bagi pembanding 5. Biaya
pemberitahuan memeriksa berkas (inzinge) bagi tebanding 6. Biaya pemberitahuan
amar putusan bagi pembanding 7. Biaya pemberitahuan amar putusan bagi
terbanding. adapun biaya tesebut harus di bayar melalui bank/kantor pos dan
tanda bukti pengiriman uang harus dikirim dan menyatu dengan berkas yang
bersangkutan.
ØBerkas perkara banding
yang telah lengkap dibuatkan SKUM dalam rangkap 4 seperti keterangan pada Tugas Meja I yang di stabile warna kuning.
ØTugas selanjutnya sama
dengan Tugas Meja I yang di stabile warna abu-abu,
kemudian panitra membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan
banding tersebut dalam buku regester induk Perkara Gugatan dan Buku Regester
Permohonan Banding, dan permohonan dalam waktu 7 hari kerja harus telah
diberitahukan kepada pihak lawan.
ØTanggal penerimaan
memori banding dan kontra memori banding harus dicatat dalam Buku
Regester Induk Perkara dan Buku Regester Permohonan
Banding kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing
lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/penyerahannya.
ØSebelum berkas perkara
dikirim kepada pengadilan tinggi agama yang dituju, kedua belah pihak harus
diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dan hal itu dituangkan
dalam akta, dalam janka waktu 1 bulan sejak permohonan banding diajukan, berkas
perkara banding berupa budel A dan B harus sudah dikirim kepangadilan tinggi
agama ( pasal 11 ayat (2) UU nomer 20 tahun 1947) khusus permohonan banding yan
permberitahuannya melalui pengadilan agama lain dapat lebih dari satu bulan
ØApabila para pihak
masing-masing mengajukan upaya hukum banding, maka:
· penyebutan pihak-pihak : I/terbanding II lawan
terbanding I/pembanding II: pembanding I adalah pihak yang terlebih dahulu
mengajukan banding dan apabila tanggal pengajuan bandingnya sama maka siapa
yang paling berhak mengajukan upaya banding.
· Biaya perkara banding yang dikirim kepada
pengadilan tinggi agama yang dituju hanya di pungut dari pengaju pertama dan
pengaju keduanya hanya di bebani biaya: 1.
Foto copy pengadaan berkas 2. Pemberitahuan akta banding 3. Pemberitahuan
memori banding 4. Pemberitahuan kontra memori banding, adapun
berkas banding itu sendiri terdiri dari 1 bundel A dan 2 bundel B.
· Paintera pengadilan agama segara melaporkan
secara tertulis ke pengadilan tinggi agama tentang adanya upaya hukum banding
yang diajukan oleh kedua belah pihak tersebut agar berkas perkaranya di
pengadilan agama dijadikan 1
ØPencabutan permohonan
banding dilakukan sebagai berikut:
· Pembanding mengajukan permohonan pencabutan
kepada ketua pengadilan agama dan apabila permohonan pencabutan dilakukan oleh
kuasanya, harus disetujui oleh pihak prinsipil
· Panitera membuat akta pencabutan banding yang
ditanda tangani oleh panitera dan pembanding dan pencabutan permohonan banding
harus diberitahukan kepada pihak terbanding dan harus disertai akta pencabutan
dan pemberitahuannya kepada pihak terbanding harus segera dikirim oleh panitera
kepengadilan tinggi agam yang di barengngi surat pengantar yang di tanda
tangani ketua atau panitera pengadilan agama.
c. Pendaftaran Perkara Kasasi
ØProses pendaftaran
perkara kasasi sama dengan pendaftaran tingkat banding yang di beri stabilo warna kuning.
ØPetugas meja I
menaksir panjar biaya banding yang berpedoman pada SKUM dan kemudian panjar
biaya dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari:
· Biaya pendaftaran
· Biaya perkara kasasi yang dikirim ke Mahkamah
Agung RI yang besar sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
PERMA nomer 02 Tahun 2009
· Biaya perkara kasasi sama dengan biaya
perkara banding yang diberi stabilo warna abu-abu
· Petugas Meja I membuat SKUM rangkap empat
seperti tertera pada tugas Meja I stabilo
warna kuning.
ØApabila para pihak
masing-masing mengajukan upaya hukum kasasi, maka biaya kasasi yang dikirim ke
mahkamah agung hanya dipungut 1kali yaitu dari pengaju pertama dan pengaju
kedua hanya dibebani biaya 1. Foto copy pengadaan berkas 2. Pemberitahuan akta
kasasi 3. Pemberitahuan memori kasasi 4. Pemberitahuan kontra memori kasasi.
d. Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali
ØPermohonan peninjauan
kembali diajukan secara tertulis bersama-sama dengan risalah peninjaun kembali
yang menyebutkan alasan permohonan peninjauan kembali yang jelas dan rinci
ØPermohonan peninjauan
kembali tersebut di atas didaftarkan kepada petugas Meja I di pengadilan agama,
Panitera membuat akta permohonan peninjauan kembali
ØPermohonan peninjauan
kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap
dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut:
· Putusan yang diketahui ada kebohongan atau ada
unsur penipuan maka putusan dianggap palsu, atau ditemukan surat-surat bukti
yang bersifat menentukan yang ada pada waktu perkara diperiksa tidak dapat
ditemukan.
· Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak
dituntut atau lebih dari pada yang di tuntut
· Apabila mengenai sesuatu bagian tuntutan belum
di putus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, apabila antara pihak yang sama
mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang
sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan
dengan suatu yang lain
· Apabila dalam suatu putusan terdapat ke
khilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
ØTengamg waktu
pengajuan permohonan peninjauan kembali yang di dasarkan atas alasan adalah 180
hari
ØNovum adalah surat
bukti yang sudah ada sebelum perkara diperiksa ditingkat pertama akan tetapi
tidak ditemukan sehingga tidak bisa diajukan sebagai alat bukti dalam
persidangan. Alat bukti novum di buat setelah perkara di putus.
ØSetelah novum di
pelajari oleh pengadilan agama apakah surat bukti memenuhi persyaratan novum
atau tidak, maka setelah itu hakim yang di tunjuk melakukan sidang untuk
pengambilan sumpah.
ØLafal sumpahnya adalah
“ Demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah menemukan surat bukti
berupa…….pada hari….,tanggal…., bulan…., tahun…..di ….. dan belum pernah
diajukan kepersidangan”.
ØPenyumpahan penemuan
novum dibuat dalam berita acara sidang penyumpahan novum dan ditanda tangani
oleh ketua atau hakim yang di tunjuk dan panitera sidang.
3. REGISTRASI PERKARA
a. pendaftaran perkara dalam buku register
harus dilakukan dengan tertip dan cermat.
b. buku register perkara di pengadilan agama/mahkama syar’iyah
terdiri dari:
1). Register induk
perkara gugatan (RI-PAIG)
2). Register induk
perkara permohonan (RI-PAIP)
3).register permohonan banding (RI-PA2)
4). Register permohonan kasasi (RI-PA3)
5). Register permohonan peninjauan kembali (RI-PA4)
6). Register penyita’an barang bergerak (RI-PA5)
7). Register penyita’an barang tidak bergerak (RI-PA6)
8). Register surat kuasa khusus(RI-PA7)
9). Register eksekusi (RI-PA8)
10).
Register akta cerai (RI-PA9)
11). Register perkara jinayah ( RI-PA10)
12).
Register P3HP (RI-PA11)
13).
Register ekonomi syariah (RI-PA12)
14).
Register itsbat rukyat hilal dan pemberian nasehat (RI-PA13)
15).
Register eksekusi putusan arbitrase syariah (RI-PA14)
16).Register mediasi (RI-PA15)
4. PERSIAPAN PERSIDANGAN
a. Penetapan Majlis Hakim
1). Selambat-lambatnya
dalam waktu 10 hari kerja sejak perkara di daftarkan, ketua pengadilan
agama/mahkama syar’iyah menetapkan majlis hakim yang akan menyidangkan perkara.
2). Apabila ketua
pengadilan agama karna kesibukannya berhalangan untuk melakukan hal itu,maka
iya dapat melimpahkan tugas itu untuk seluruhnya atau sebagiannya kepada wakil
ketua pengadilan agama yang bertugas di pengadilan agama trsebut.
b. Penunjukan Panitra Pengganti
1).
Panitra menunjuk panitra pengganti untuk membantu majlis hakim dalam
menangani perkara.
2). Panitra pengganti membantu majlis hakim
dalam persidangan.
3). Penunjukan panitra
pengganti di catat oleh petugas meja II dalam buku register induk perkara.
4). Penunjukan panitra
pengganti di buat dalam bentuk ‘’surat penunjukan’’ yang ditandatangani
oleh panitra.
c. Penetapan Hari Sidang
1). Perkara yang sudah
ditetapkan majlis hakimnya segera di serahkan kepada ketua majlis hakim yang di
tunjuk.
d. Pemanggilan Para Pihak
1). Atas perintah
ketua majlis,jurusita/jurusita pengganti melakukan pemanggilan terhadap para
pihak atau kuasanya secara resmi dan patut.
5. PELAKSANAAN PERSIDANGAN
a. ketentuan umum persidangan
1). Ketua majlis hakim bertanggung jawab atas
jalannya persidangan.
2). Agar pemeriksaan
perkara berjalan teratur,tertib dan lancer,sebelum pemeriksaan dimulai harus di
persiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan di ajukan.
b. berita acara persidangan
1.) segala sesuatu yang terjadi di persidangan
harus di tuangkan dalam berita acara.
c. rapat permusyawaratan majlis hakim
1.) rapat permusyawaratan majlis hakim
bersifat rahasia.
d. penyelesaian putusan
1.) pada waktu di
ucapkan, putusan harus sudah jadi dan setelah itu harus langsung di
tandatangani oleh majlis hakim dan panitra pengganti.
e. pemberitauan isi putusan
1.) jika penggugat
atau tergugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan, maka panitra harus
memberitahukan isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir.
f. penyampaian salinan putusan
1.)panitra
menyampaikan salinan putusan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan
BHT kepada pegawai pencatat nikah.
g. minutasi berkas perkara
1.)berkas di susun secara berangsur dan
kronalogis.
h. pemberkasan perkara
1.) berkas perkara terdiri dari surat
gugatan/permohonan.
i. Administrasi pelaksanaan putusan izin ikrar
talak
1.) Minutasi berkas
adalah sampai putusan izin diputuskan, berkas perkara diserahkan pada meja III
2.) Meja III mencatat
dalam buku kendali khusus untuk itu
3.) Setelah putusan
izin berkekuatan hokum tetap (BHT), dibuat PMH baru untuk pelaksanaan sidang
ikrar talak.
6. Laporan Perkara
Laporan
perkara terdiri dari beberapa komponen yang dimana setiap komponen di serahkan
sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan Agama
7. Pengarsipan Perkara
Setelah
berkas perkara dimutasi petugas meja III menyimpan berkas perkara untuk
keperluan arsip, Berkas perkara secara umum tebagi menjadi 2 yaitu : Berkas
perkara aktif dan berkas perkara tidak aktif dan pengarsipan berkas perkara
dilakukan beberapa tahap yang dimana setiap tahap dilakukan dengan beberapa
penetapan.
A. PENGADILAN TINGGI AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH
ACEH
1. Administrasi Perkara Pengadilan Tingkat
Banding
a. Prosedur Penerimaan Perkara
Prosedur penerimaan
perkara di pengadilan tingkat banding melalui beberapa meja yaitu : Meja I, II
dan III yang masing-masing memiliki tugas sendiri-sendiri dalam menangani
administrasi perkara.
b. Administrasi Keuangan Perkara Banding
c. Registrasi Perkara Banding
2. Persiapan Persidangan
a. Berkas perkara yang telah didaftar dalam buku
register, dilengkapi dengan formulir penetapan Majelis Hakim dan penunjukan
panitera pengganti, diserahkan oleh petugas Meja II kepada wakil panitera untuk
diteruskan kepada ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui
panitera.
b. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah
Syar’iyah Aceh membuat penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara
c. Panitera membuat penunjukan Panitera pengganti
untuk membantu majelis hakim.
d. Petugas Meja II mencatat susunan majelis hakim
dan panitera pengganti dalam buku register perkara kepada majelis hakim yang
ditunjuk.
3. Pemberkasan Perkara Banding
Berkas perkara banding yang dikirim ke
Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh terdiri dari bundel A dan B
Bundel A merupakan asli surat –surat yang diawali dengan surat gugatan,
ditambah dengan surat-surat lain yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara
di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Sedang bundel B merupakan himpunan
surat yang berkaitan dengan permohon banding, yang diawali dengan salinan
putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah , ditambah dengan surat-surat yang
berkaitan dengan permohonan banding tersebut. Oleh karena yang dikirim ke
Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah aslinya, maka baik
bundel A maupun bundel B harus dibuat salinannya untuk tetap disimpan di
pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
4. Laporan Perkara Banding
Macam-macam laporan
yaitu :
– Laporan keadaan perkara (LII-PA 1);
– Laporan kegiatan hakim (LII-PA 2);
– Laporan keuangan perkara (LII-PA 3);
5. Arsip Berkas Perkara Banding
6. Penggunaan Instrumen
A. Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah
1. Kedudukan
Pengadilan merupakan
salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan
yang beragama Islam, Yang dimana sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 1989 tentang
pengadilan agama dan telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2006
2. Dasar Hukum
– Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 beserta
amandemennya
– Pasal 18 UU No 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan
kehakiman
– Pasal 2 dan 3 UU No 7 Tahun 1989 Tentang
peradilan Agama sebagaimana yang telah di ubah dengan UU No 3 tahun 2006 dan
perubahan kedua dengan UU No 50 tahun 2009
– Pasal 128 UU No 11 Tahun 2006 tentang
pemerintah Aceh
3. Kewenangan Pengadilan agama/Mahkamah Syar’iyah
Pengadilan Agama
Syar’iyah bertugas dan berwenang menyelesaikan perkara di tingkat pertama
antara orang yang beragama islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah
dan lainnya yang berhubungan dengan perkara perdata
4. Hukum Material Pengadilan Agama Syar’iyah
– Al-Quran dan Hadits
– UU No 22 tahun 1946, UU No 32 tahun 1954
tentang nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR)
– UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
– Peraturan pemerintah No 9 tahun 1975 tentang
pelaksanaan UU No 1 tahun 1974
– UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
– Kompilasi Hukum Islam (KHI)
– Akad Ekonomi Syari’a
– Yurisprudensi
– Peraturan pemerintah No 28 tahun 1977 tentang
perwakafan tanah milik
5. Hukum Acara Pengadilan Agama Syar’iyah
– UU No 30 1999 tentang Arbitrase dan
alternative penyelesaian sengketa
– Peratura MA (PERMA) dan surat edaran MA (SEMA)
– Kompilasi Hukum Islam (KHI)
– Peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan peradilan Agama
– UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga
6. Asas Personalitas Keislaman
UU No 7 tahun 1989
sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 3 tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan UU No 50 tahun 2009 Menganut asas personalitas keislaman
7. Sengketa Hak Milik
Sengketa hak milik
telah diatur dalam pasal 49 UU No 3 tahun 2006 dan apabila terjadi sengketahak
milik antara orang Islam maka objek tersebut di atur dalam UU No 3 tahun 2006.
B. Pedoman Peracara Pada Pengadilan Agama
1. Pedoman Umum
Pedoman
Umum Meliputi :
– Permohonan (Volunter)
– Gugatan
– Beracara secara Prodeo
Posting Komentar untuk "Teknisi Administrasi Pengadilan Agama"