Masalah Mursalah Dalam Ushul Fiqih



Mashlahah Mursalah

1. Pengertian
Maslahah mursalah adalah suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemashlahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya. Maslahat ini disebut mutlak, karena ia tidak terikat oleh dalil yang mengakuinya atau dalil yang membatalkannya.
Misalnya ialah kemashlahatan yang karenanya para sahabat mensyariatkan pengadaan penjara, pencetakan mata uang atau lainnya yang termasuk kemashlahatan yang dituntut oleh keadaan-keadaan darurat, berbagai kebutuhan, atau berbagai kebaikan namun belum disyariatkan hukumnya, dan tidak ada bukti syara’ yang menunjukkan terhadap pengakuannya atau pembatalannya . Jadi pembentuk hukum dengan cara mashlahat mursalah semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudharatan dan kerusakan bagi manusia.
Maslahah mursalah juga merupakan maslahat-maslahat yang bersesuaian dengan tujuan-tujuan syariat islam, dan tidak ditopang dengan sumber dalil yang khusus baik bersifat melegitimasi atau membatalkan maslahat tersebut. Jika maslahat didukung oleh sumber dalil yang khusus, maka termasuk dalam qiyas dalam arti umum. Dan jika terdapat sumber hukum yang khusus yang bersifat membatalkan maka maslahat tersebut menjadi batal. Imam malik adalah Imam madzhab yang menggunakan dalil maslahah mursalah. Untuk menerapakan dalil ini ia mengajukan tiga syarat yang dapat dipahami, adapun syaratnya yaitu:
a. Adanya persesuaian antara maslahat yang dipandang sebagai sumber dalil yang berdiri sendiri dengan tujuan-tujuan syariat
b. Mashlahat bersifat rasional dan pasti.
c. Penggunaan mashlahat ini adalah dalam rangka menghilangkan kesulitan yang mesti terjadi.
2. Argumentasi Maslahah Mursalah
Ulama Malikiyah dan Hanabilah menerima Maslahah Mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum, bahkan mereka dianggap sebagai ulama fiqh yang paling banyak dan luas penerapanya. Untuk menjadikan maslahah mursalah menjadi dalil, ulama Malikiyah dan Hanabilah bertumpu pada;
§  Praktek para sahabat yang telah menggunakan maslahah mursalah diantaranya, saat sahabat mengumpulkan al-Quran kedalam beberapa mushaf. Padahal hal ini tidak dilakukan pada masa Rosululloh SAW. Alasan yang mendorong mereka tak lain untuk menjaga al-Quran dari kepunahan karna banyak hafidz yang meninggal. Selain itu, merupakan bukti nyata dari firman Allah:
Artinya; “Sesungguhnya kamilah yang menurunkan alquran, dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya”(Q.S: Al-hijr).
b. Adanya maslahath berarti sama dengan merealisasikan maqosid as-syari’. Oleh karena itu,
wajib menggunakan dalil maslahah karena merupakan sumber hukum pokok yang berdiri sendiri.
c. Seandainya maslahah tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahat, maka orang-orang mualaf akan mengalami kesulitan, Allah berfirman:
Artinya; “Dia tidak sekali-kali menjadikan kamu dalam agama suatu kesempitan” (Q.S: Al Hajj 78)
Demikianlah alasan-alasan yang dikemukakan oleh imam malik dan hanabilah. Sedangkan dari golongan syafi’I dan hanafi tidak mengagap maslahah mursalah sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri dan memasukannya kedalam bab qiyas. Para penolak legalitas maslahah mursalah mendasarkan pendapatnya dengan beberapa alasan:
§  Penerapan maslahah mursalah berpotensi mengurangi kesakralitasan hukum-hukum    syariat.
§  Posisi maslahah mursalah berada dalam pertengahan penolakan syara’ dan pengukuhannya pada sebagian yang lain.
§  Penerapan maslahah mursalah akan merusak unitas dan universalitas syariat islam.
Jumhur ulama menerima maslahah mursalah sebagai metode ishtimbath huukum dengan alasan:
Hasil induksi terhadap ayat atau hadits menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi umat manusia Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman dan lingkungan mereka sendiri.
Apabila syariat islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan.

Posting Komentar untuk "Masalah Mursalah Dalam Ushul Fiqih"