Mashlahah Mursalah
1. Pengertian
Maslahah mursalah
adalah suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum untuk
merealisir kemashlahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas
pengakuannya atau pembatalannya. Maslahat ini disebut mutlak, karena ia tidak
terikat oleh dalil yang mengakuinya atau dalil yang membatalkannya.
Misalnya
ialah kemashlahatan yang karenanya para sahabat mensyariatkan pengadaan
penjara, pencetakan mata uang atau lainnya yang termasuk kemashlahatan yang
dituntut oleh keadaan-keadaan darurat, berbagai kebutuhan, atau berbagai
kebaikan namun belum disyariatkan hukumnya, dan tidak ada bukti syara’ yang
menunjukkan terhadap pengakuannya atau pembatalannya . Jadi pembentuk hukum dengan
cara mashlahat mursalah semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan manusia
dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudharatan dan kerusakan
bagi manusia.
Maslahah mursalah juga
merupakan maslahat-maslahat yang bersesuaian dengan tujuan-tujuan syariat
islam, dan tidak ditopang dengan sumber dalil yang khusus baik bersifat
melegitimasi atau membatalkan maslahat tersebut. Jika maslahat didukung oleh
sumber dalil yang khusus, maka termasuk dalam qiyas dalam arti umum. Dan jika
terdapat sumber hukum yang khusus yang bersifat membatalkan maka maslahat
tersebut menjadi batal. Imam malik adalah Imam madzhab yang menggunakan dalil
maslahah mursalah. Untuk menerapakan dalil ini ia mengajukan tiga syarat yang
dapat dipahami, adapun syaratnya yaitu:
a. Adanya persesuaian
antara maslahat yang dipandang sebagai sumber dalil yang berdiri sendiri dengan
tujuan-tujuan syariat
b. Mashlahat bersifat
rasional dan pasti.
c. Penggunaan
mashlahat ini adalah dalam rangka menghilangkan kesulitan yang mesti terjadi.
2. Argumentasi
Maslahah Mursalah
Ulama Malikiyah dan
Hanabilah menerima Maslahah Mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum,
bahkan mereka dianggap sebagai ulama fiqh yang paling banyak dan luas
penerapanya. Untuk menjadikan maslahah mursalah menjadi dalil, ulama Malikiyah
dan Hanabilah bertumpu pada;
§ Praktek para sahabat yang telah menggunakan
maslahah mursalah diantaranya, saat sahabat mengumpulkan al-Quran kedalam
beberapa mushaf. Padahal hal ini tidak dilakukan pada masa Rosululloh SAW.
Alasan yang mendorong mereka tak lain untuk menjaga al-Quran dari kepunahan
karna banyak hafidz yang meninggal. Selain itu, merupakan bukti nyata dari
firman Allah:
Artinya; “Sesungguhnya
kamilah yang menurunkan alquran, dan sesungguhnya kami benar-benar
memeliharanya”(Q.S: Al-hijr).
b. Adanya maslahath
berarti sama dengan merealisasikan maqosid as-syari’. Oleh karena itu,
wajib menggunakan
dalil maslahah karena merupakan sumber hukum pokok yang berdiri sendiri.
c. Seandainya maslahah
tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahat, maka
orang-orang mualaf akan mengalami kesulitan, Allah berfirman:
Artinya; “Dia tidak sekali-kali menjadikan kamu dalam agama suatu kesempitan” (Q.S: Al Hajj 78)
Artinya; “Dia tidak sekali-kali menjadikan kamu dalam agama suatu kesempitan” (Q.S: Al Hajj 78)
Demikianlah
alasan-alasan yang dikemukakan oleh imam malik dan hanabilah. Sedangkan dari
golongan syafi’I dan hanafi tidak mengagap maslahah mursalah sebagai sumber
hukum yang berdiri sendiri dan memasukannya kedalam bab qiyas. Para penolak
legalitas maslahah mursalah mendasarkan pendapatnya dengan beberapa alasan:
§ Penerapan maslahah mursalah berpotensi
mengurangi kesakralitasan hukum-hukum syariat.
§ Posisi maslahah mursalah berada dalam
pertengahan penolakan syara’ dan pengukuhannya pada sebagian yang lain.
§ Penerapan maslahah mursalah akan merusak
unitas dan universalitas syariat islam.
Jumhur ulama menerima maslahah mursalah sebagai metode ishtimbath huukum dengan alasan:
Jumhur ulama menerima maslahah mursalah sebagai metode ishtimbath huukum dengan alasan:
Hasil induksi terhadap
ayat atau hadits menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi
umat manusia Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi perkembangan
tempat, zaman dan lingkungan mereka sendiri.
Apabila syariat islam
terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan.
Posting Komentar untuk "Masalah Mursalah Dalam Ushul Fiqih"