SURAT-SURAT BERHARGA
Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau
suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan
dalam pasar modal maupun pasar uang. (UU No. 7/1992 tentang Perbankan).
Fungsi Surat Berharga :
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang).
2. Sebagai alat untuk memindahkan hal tagih
(diperjual belikan dengan mudah dan sederhana).
3. Sebagai surat bukti hak tagih.
Jenis-Jenis Surat Berharga :
A. Surat Berharga Dalam KUHD
Ketentuan-ketentuan megenai surat berharga diatur dalam Buku I
titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang :
1. Wesel
2. Surat sanggup
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain
ad.1. Surat wessel
adalah surat berharga yang memuat kata wessel di dalamnya,
diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si penerbit
memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar membayar
sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau
penggantinya di suatu tempat tertentu. Syarat-syarat formil bagi suatu wessel
diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai
berikut:
1. Kata “wesel”, disebut dalam teksnya sendiri
dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu.
3. Nama si pembayar/tertarik.
4. Penetapan hari bayar.
5. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
6. Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain
yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
7. Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
8. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan
(penarik).
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam
surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak
berlaku sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut:
§
Kalau tidak ditetapkan
hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya
(wesel tunjuk).
§
Kalau tidak ditetapkan
tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping namavtertarik dianggap sebagai
tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
§
Kalau tidak disebutkan
tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik
dianggap tempat ditariknya wesel itu.
Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut di
atas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggunganjawabannya
dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.
ad.2. Surat Sanggup.
Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata “aksep”
atau promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada
orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya
pada hari bayar.
Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada
pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan
HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggup kepada pengganti dengan “surat
sanggup” saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya “surat
promes”.
Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat
pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan surat
wesel adalah:
1. Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut.
2. Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi
perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar.
3. Penerbit surat sanggub tidak menjadi debitur
regres, tetapi debitur surat sanggup.
4. Penerbit tidalk menjamin seperti pada penerbit
wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
5. Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan
sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.
Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan
adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggup supaya dapat
disebutkan surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang, yaitu :
§
Baik clausula:
“sanggub”, maupun nama “surat sanggub” atau promes atas pengganti yang
dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat
itu disebutkan .
§
Janji yang tidak
bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
§
Penunjukan hari gugur.
§
Penunjukan tempat,
dimana pembayaran harus terjadi.
§
Nama orang, kepada
siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
§
Penyebutan hari
penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu ditanda tangani.
§
Tanda tangan orang
yang mengeluarkan surat itu.
ad.3. Cek
Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana
penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang
kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat
ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi
bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi,
maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.
Syarat-syarat cek tersebut adalah:
1. Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan
dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis.
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu
jumlah tertentu.
3. Nama orang (bankir) yang harus membayar.
4. Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus
terjadi.
5. Penyebutan tanggal serta ‘tempat dimana cek
ditertibkan.
6. Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek.
ad.4. Kwitansi-Kwitansi dan Promes Atas Tunjuk
Kwitansi atas tunjuk yang dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen
yang dikutip oleh Emy Pangaribuan adalah suatu surat yang ditanggali,
diterbitkan oleh penandatangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran
sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada
waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas tunjuk tersebut tidak disyaratkan
tentang selalu adanya klausula atas tunjuk.
B. Surat Berharga Di Luar KUHD
Surat-surat berharga di luar KUHD itu antara lain:
1. Bilyet Giro
2. Travels Cheque
3. Credit Card
4. Miscellaneous Charges Order (MCO)
ad.1. Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah
yang telah dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan
sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya
(Purwosutjipto). Dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat
dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui
endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub 1). Kedudukan Bilyet Giro
dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai
sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan
cara memindahbukukan sejumlah dana dari si penerbit.
Pengaturan mengenai Bilyet Giro ini didasarkan kepada SEBI No.
4/670
UPPB/PBB tanggal 24 Januari 1972 yang berisikan tentang :
§
Pengertian dari bilyet
giro.
§
Bentuk bilyet giro.
§
Tenggang waktu
berlakunya bilyet giro.
§
Pengisian bilyet giro.
§
Kewajiban menyediakan
dana dan sanksi bilyet giro kosong.
§
Pembatalan bilyet
giro.
§
Tata cara perhitungan
bilyet giro antar bank setempat.
§
Penyimpangan
bentuk/masa peralihan.
ad.2. Travels Cheque
Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga
dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, di mana bank penerbit
sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda
tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
Apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak
perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak.
2. Orang tersebut akan merasa dari resiko
perampokan dan kehilangan uang.
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek
perjalanan, adalah sebagai berikut:
§
Nama travels
cheque secara tersendiri.
§
Nilai nominal
dari travels cheque.
§
Nama bank yang
mengeluarkan.
§
Nomor seri dari
tanggal pengeluaran cek perjalanan.
§
Tanda tangan orang
yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek
perjalanan.
§
Perintah membayar
tanpa syarat.
§
Dapat dibayarkan
sebagai alat pembayaran yang sah.
§
Tanda tangan dari bank
penerbit.
ad.3. Credit Card
Credit card atau
kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau
lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.
ad.4. Miscellaneous Charges Order disingkat MCO
adalah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai
penerbangan yang beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah
membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran
dan lain-lain.
Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran,
pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara
dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan
fasilitas angkatan udara itu.
Posting Komentar untuk "Macam-Macam Surat Berharga"