Ijtihad
1. A. Pengertian Ijtihad
Menurut bahasa berasal
dari kata berarti sungguh-sungguh, rajin, giat, atau mencurahkan kemampuannya
daya upaya atau usaha keras, berusaha keras untuk mencapai atau memperoleh
sesuatu
Menurut istilah
ijtihad adalah suatu upaya pemikiran yang sungguh-sungguh untuk menegaskan
prasangka kuat atau Dhon yang didasarkan suatu petunjuk yang berlaku atau
penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan suatu yang terdekat dengan
kitabullah dan sunnah rosululloh SAW.
Dasar Ijtihad
Ijtihad bisa sumber
hukumnya dari al-qur’an dan alhadis yang menghendaki digunakannya ijtihad.
Firman Allah dalam
Surat An-Nisa’ Ayat 59
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman taatilah allah dan taatilah rosul dan orng-orang yang
memegang kekuasaan diantara kamu kemudian jika kamu berselisih pendapt tentang
sesuatu maka kembalikanlah ia kepada allah(alqur’an dan sunnah nabi)
Sabda Rosullullah Saw:
Artinya dari mu’adz
bin jabal ketika nabi muhammad saw mengutusnya ke yaman untuk bertindak sebagai
hakim beliau bertanya kepda mu’adz apa yang kamu lakukan jika kepadamu diajukan
suatu perkara yang harus di putuskan? Mua’dz menjawab, “aku akan memutuskan
berdasarkan ketentuan yang termaktuk dalam kitabullah” nabi bertanya lagi “bagaimana
jika dalam kitab allah tidak terdapat ketentuan tersebut?” mu’adz menjawab, ”
dengan berdasarkan sunnah rosulullah”. Nabi bertanya lagi, “bagaimana jika
ketenyuan tersebut tidak terdapat pula dalam sunnah rosullullah?” mu’adz
menjawab, “aku akan menjawab dengan fikiranku, aku tidak akan membiarkan suatu
perkara tanpa putusan” , lalu mu’adz mengatakan, ” rosullulah kemudian menepuk
dadaku seraya mengatakan, segala puji bagi Allah yang telah memberikan
pertolongan kepada utusanku untuk hal yang melegakan”.
Sabda Rosulullah SAW
yang artinya:
“bila seorang hakim
akan memutuskan masalah atau suatu perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian
hasilnya benar, maka ia memperoleh pahala dua (pahala ijtihad dan pahala
kebenaran hasilnya). Dan bila hasilnya salah maka ia memperoleh satu pahala
(pahala melakukan ijtihad)”.
Ijtihad seorang
sahabat Rosulullah SAW, Sa’adz bin Mu’adz ketika membuat keputusan hukum kepada
bani khuroidhoh dan rosulullah membenarkan hasilnya, beliau bersabda
“Sesungguhnya engkau telah memutuskan suatu terhadap mereka menurut hukum Allah
dari atas tujuh langit”.
Artinya hadist ini
menunjukkan bahwa ijtihad sahabat tersebut mempunyai manfaat dan dihargai oleh
rosulullah
Firman Allah yang
artinya : “Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan
perang. Katakanlah, hanya rampasan perang itu keputusan Allah dan rosul sebab
itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu, dan
taatilah kepada Allah dan Rosulnya jika kamu adalah orang-orang yang beriman”. (Al-Anfal:1)
fiman Allah yang
artinya : “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh
sebagai rampaan perang maka sesungguhnya setengah untuk Allah, Rosul, Kerabat
rosul, anak-anak yatim, orang-oarang miskan dan ibnu sabil. Jika kamu beriamn
kepada Allah dan kepada apa yang kami terunkan kepada hamba kami muhammad dari
hari furqon yaitu bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa ata segala
sesuatu”. (Al-Anfal:41)
Ruang Lingkup Ijtihad
Ruang lingkup ijtihad
ialah furu’ dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak ditentukan secara
pasti oleh nash Al-Qur’an dan Hadist. Hukum islam tentang sesuatu yang
ditunjukkan oleh dalil Dhoni atau ayat-ayat Al-qur’an dan hadis yang statusnya
dhoni dan mengandung penafsiran serta hukum islam tentang sesuatu yang sama
sekali belum ditegaskan atau disinggung oleh Al-qur’an, hadist, maupan ijma’
para ulama’ serta yang dikenal dengan masail fiqhiah dan waqhiyah
berijtihad dalam
bidang-bidang yang tak disebutkan dalam Al-qur’an dan hadist dapat ditempuh
dengan berbagai cara :
§ Qiyas atau analogi adalah salah satu metode
ijtihad, telah dilakukan sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi
merupakan sunah yang dapat menentukan hukum sendiri
§ Memelihara kepentingan hidup manusia yaitu
menarik manfaat dan menolak madlarat dalam kehidupan manusia. Menurut Dr. Yusuf
qordhowi mencakup tiga tingkatan:
§ • Dharuriyat yaitu hal-hal yang penting yang
harus dipenuhi untuk kelangsung hidup manusia.
§ • Hajjiyat yaitu hal-hal yang dibutuhkan oleh
manusia dalam hidupnya.
§ • Tahsinat yaitu hal-hal pelengkap yang
terdiri atas kebisaan dan akal yang baik
· Syarat
Mujtahid
Syarat-syarat umum
yang disepakati oleh para ulama’ menurut Dr. Yusuf Qordhowi sebagai berikut:
§ Harus mengetahui Al-Qur’an dan ulumul Qur’an:
§ Mengetahui sebab-sebab turunnya ayat
§ Mengetahui sepenuhnya sejarah pengumpulan atau
penyusunan al-qur’an.
§ Mengetahui sepenuhnya ayat-ayat makiyah dan
madaniyah, nasikh dan mansukh, muhkam dan mutasyabih, dan sebagainya
§ Menguasai ilmu tafsir, pengetahuan tentang
pemahaman al-qur’an.
§ Mengetahui Assunah dan ilmu Hadits
§ Mengetahui bahasa arab
§ Mengethui tema-tema yang sudah merupakan ijma’
§ Mengetahui usul fiqih
§ Mengetahui maksud-maksud sejarah
§ Mengenal manusia dan alam sekitarnya
§ Mempunyai sifat adil dan taqwa
syarat tambahan :
§ Mengetahui ilmu ushuluddin
§ Mengetahui ilmu mantiq
§ Mengetahui cabang-cabang fiqih
Tingkatan-Tingkatan
Para Mujtahid
Para mujtahid
mempunyai tingkatan-tingkatan:
§ Mujtahid mutlaq atau mujtahid mustakhil yaitu
mujtahid yang mempunyai pengetahuan lengkap untuk berisbad dengan Al-qur’an dan
Al-haditsdengan menggunakan kaidah mereka sendiri dan diakui kekuatannya oleh
tokoh agama yang lain. Para mujtahid ini yang paling terkenal adalah imam
madzhab empat
§ Mujtahid muntasib yaitu mujtahid yang terkait
oleh imamnya seperti keterkaitan murid dan guru mereka adalah imam Abu Yusuf,
Zarf bin Huzail yang merupakan murid imam Abu Hanifah
§ Mujtahid fil madzhab yaitu para ahli yang
mengikuti para imamnya baik dalam usul maupun dalam furu’ misalnya imam
Al-Muzani adalah mujtahid fil madzhab Syafi’i
§ Mujtahid tarjih yaitu mujtahid yang mampu
menilai memilih pendapat sebagai imam untuk menentukan mana yang lebih kuat
dalilnya atau mana yang sesuai dengan situasi kondisi yang ada tanpa menyimpang
dari nash-nash khot’i dan tujuan syariat, misalnya Abu Ishaq al syirazi, imam
Ghazali
Posting Komentar untuk "Ijtihad Dalam Ushul Fiqih"