Filsafat Pancasila
A. fungsi filsafat pancasila.
a. Fungsi Teoritis Pancasila Sebagai Sistem
Filsafat
Bahwa suatu sistem
filsafat adalah merupakan suatu sistem pengetahuan dan pengertian yang terdalam
serta menyeluruh sehingga bersifat universal.
Hal ini didasarkan pada suatu
kenyataan bahwa suatu sistem filsafat membahas segala sesuatu sampai pada
hakikatnya atau dengan perkataan lain sampai pada tingkatan pengetahuan yang
esensial, yaitu memberikan pengetahuan tentang kebijaksanaan hidup manusia
dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan
sesama manusia, dengan masyarakat bangsa dan negara serta dengan segala sesuatu
yang berada di sekelilingnya.
b. Fungsi Praktis Pancasila Sebagai Sistem
Filsafat
Yaitu seluruh aspek
dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara merupakan hasil derivasi
nilai-nilai Pancasila. Pancasila yang telah memiliki visi dasar tentang hakikat
manusia sebagai pendukung pokok negara serta hakikat masyarakat, bangsa dan
negara secara praktis merupakan sumber, asas kerohanian dalam setiap aspek pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara, antara lain tertib hukum Indonesia, kekuasaan
negara, pertahanan negara, setiap alat perlengkapan negara yang terealisasi
dalam pembangunan nasional yang bersifat dinamis.
B. Cabang filsafat
pancasila
a. Epistemologi
Pengetahuan tentang (logika,
filsafat,metodologi)
b. Ontologi
a ). Faktual
b).Transedental,
c). Metafisik(manusia, alam,Tuhan)
c. Axiologi
Bahasnorma:
standar Baik-buruk,
indah-buruk
Ciri-ciri Pemikiran
Filsafat pancasila
C. Ciri-Ciri
Pemikiran Filsafat Pancasila
1. Berfikir dengan menggunakan disiplin
berpikir yang tinggi
2. Berfikir secara sistematis.
3. Menyusun suatu skema konsepsi, dan
4. Menyeluruh.
Menurut bakri secara historis rumusan pancasila di bedakan 3
tahap
a. Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar
negara Republik Indonesia.
b. Rumusan
Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai
dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi
Kemerdekaan.
c. Beberapa
rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali
rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
D. Proses Terjadinya Pancasila
Maka secara kausalitas
proses terjadinya pancasila dapat di badakan menjadi dua yaitu: asala mula yang
langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengrtian asal mula tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Asal Mula yang
Langsung
Pengertian asal mula
secara ilmiah filsafati di bedakan menjadi empat yaitu: Kausa Materialis, Kausa
Formalis, Kausa Efficient, dan Kausa Finalis (Bagus, 1991 : 158. asala mula
yang langsung terjadinya Pancasila sebagi dasar filsafat Negara yaitu asal mula
yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan sejak di rumuskan oleh para
pendiri bangsa sejak Sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, Sidang BPUPKI
kedua, dan siding PPKI dan pemecahannya. Adapun rincian asal mual langsung
Pancasila menurut Notonegora adalah sebagai berikut :
1. Asal
mula bahan (Kausa Materialis)
Asal bahan Pancasila
adalah bangsa Indonesia itu sendiri karena Pancasila di gali dari nilai-nilai,
adapt-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam
kehidupan sehari hari.
2. Asal
mula bentuk (Kausa Formalis)
Hal ini di maksudkan
bagaimana asal mula bentu atau bagaimana bentuk Pancasila itu di rumuskan
sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk Pancasila
adalah ; Soekarno bersama-sam denagn Drs. Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainya
merumuskan dan membahas pancasila terutama hubungan bentuk,rumusan dan nama
Pancasila.
3. Asal
mula karya (Kausa Efficient)
Asala mula karya yaitu
asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar
negarayang satu. Adapun asal mula krya adalah PPKI sebagai pembentuk Negara dan
atas dasar pembentuk Negara tang mengesahkan Pncasila menjadi dasar Negara yang
sah, setelah melakukan pembahasan baik yang di lakuakan oleh BPUPKU , Panitia
Sembilan.
4. Asal
mula tujuan ( Kausa finalis )
Pancasila dirumuskan
dan dibahas dalam siding-sidang pendiri Negara bertujuan untuk menjadikan
Pancasila itu sebagai dasar Negara. Oleh karena itu asal mual tujuan tersebut
adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta
yang menentukan tujuan dirumuskannya pancasila sebelum ditetapkan oleh
PPKIsebagi dasar Negara yang sah.
2. Asal mula yang tidak langsung
Secara kausalitas asal
mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi
kemerdekaan. Berarti bahwa asala mula nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam
adapt-istiadat, dalam kebudayaan serta dalam nialai-nilai agama bangsa
Indonesia. Maka asal mula tidak langsung Pancasila bilaman di rinci adalah
sebagai berikut :
a.
unsur unsure Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi
dasar filsafat Negara. Nilai-nilainya yaitu nilai keuhanan, niali kemanusiaan,
nilai persatuan, niali kerakyatan, niali keadilan telah ada dan tercermin dalam
kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara.
b.
Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia
sebelum membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adapt istiadat, nilai
kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam
memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
c.
Dengan demikian dapat disimpulakan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila
pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa
Indonesia sebagai “Kausa materialis” atau sebagai asal mula tidak langsung
nilai-nilai Pancasila.
Jadi demikianlah
tinjauan pancasila dari segi kausalitas, sehingga memberikan dasar –dasar
ilmiah bahwa Pancasila itu pada hakikatnya adalah sebagi pandangan hidup bangsa
Indonesia, yang jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk Negara nilai-nilai
tersebut telah tercermin dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu
tinjaun kausalitas tersebut memberikan bukti secara ilmiah bahwa Pancasila
merupakan bukan hasil perenungan atau pemikiran sekelompok orang bahkan
Pancasila juga bukan merupakan hasil sintesa paham-paham besar dunia, melainkan
nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pandangan
hidup bangsa Indonesia.
E. Filsafat Pancasila Sebagai Ilmu
Pengetahuan dikatakan
ilmiah jika memenuhi syarat-syarat ilmiah yakni berobjek, bermetode, bersistem,
dan bersifat universal. Berobjek terbagi dua yakni objek material dan objek
formal. Objek material berarti memiliki sasaran yang dikaji, disebut juga pokok
soal (subject matter) merupakan sesuatu yang dituju atau dijadikan bahan untuk
diselidiki. Sedangkan objek formal adalah titik perhatian tertentu (focus of
interest, point of view) merupakan titik pusat perhatian pada segi-segi
tertentu sesuai dengan ilmu yang bersangkutan. Bermetode atau mempunyai metode
berarti memiliki seperangkat pendekatan sesuai dengan aturan-aturan yang logis.
Metode merupakan cara bertindak menurut aturan tertentu. Bersistem atau
bersifat sistematis bermakna memiliki kebulatan dan keutuhan yang
bagian-bagiannya merupakan satu kesatuan yang yang saling berhubungan dan tidak
berkontradiksi sehingga membentuk kesatuan keseluruhan. Bersifat universal,
atau dapat dikatakan bersifat objektif, dalam arti bahwa penelusuran kebenaran
tidak didasarkan oleh alasan rasa senang atau tidak senang, setuju atau tidak
setuju, melainkan karena alasan yang dapat diterima oleh akal. Pancasila
memiliki dan memenuhi syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah sehingga dapat dipelajari
secara ilmiah. Di samping memenuhi syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah.
Pancasila juga memiliki susunan kesatuan yang logis, hubungan antar sila yang
organis, susunan hierarkhis dan berbentuk piramidal, dan saling mengisi dan
mengkualifikasi. Pancasila dapat juga diletakkan sebagai objek studi ilmiah,
yakni pendekatan yang dimaksudkan dalam rangka penghayatan dan pengamalan
Pancasila yakni suatu penguraian yang menyoroti materi yang didasarkan atas
bahan-bahan yang ada dan dengan segala uraian yang selalu dapat dikembalikan
secara bulat dan sistematis kepada bahan-bahan tersebut. Sifat dari studi
ilmiah haruslah praktis dalam arti bahwa segala yang diuraikan memiliki
kegunaan atau manfaat dalam praktek. Contoh pendekatan ilmiah terhadap Pancasila
antara lain: pendekatan historis, pendekatan yuridis konstitutional, dan
pendekatan filosofis.
Posting Komentar untuk "Filsafat Pancasila"